GridHot.ID - Kasus pembunuhan Brigadir J diketahui melibatkan Ferdy Sambo dan istrinya, Putri Candrawathi, bersama dengan sederet ajudannya.
Diketahui, pada Rabu (5/10/2022), Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi tiba di Gedung Kejagung RI untuk proses pelimpahan tersangka dan barang bukti.
Kini, Putri Candrawathi dipindahkan tempat penahanannya ke rumah tahanan (Rutan) Salemba, Jakarta Timur.
Mengutip tribun-medan.com, Ferdy Sambo dan Putri tiba di Kejagung sekitar pukul 11.40 WIB siang.
Mereka tiba dengan mengenakan baju oranye.
Dari pantauan tribun di KompasTV, Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi turun dari kendaraan taktis Brimob yang sama saat tiba di Kejagung pukul 11.42 WIB.
Mereka pun tampak dikawal ketat dengan personel Brimob dan pengamanan dalam (Pamdal) Kejagung.
Ferdy Sambo adalah sosok yang pertama kali turun dari mobil tersebut.
Ia sempat berdiri sebentar di samping pintu mobil sembari menunggu Putri Candrawathi.
Setelah Putri Candrawathi turun, pasangan ini lantas berjalan menaiki tangga dan masuk ke gedung Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum.
Keduanya tak memberikan pernyataan apa pun kepada awak media.
Baik Ferdy Sambo maupun Putri Candrawathi sama-sama memakai baju warna oranye bertuliskan 'Tahanan' di bagian belakang.
Ferdy Sambo yang terlihat memakai masker warna hitam, berjalan lebih dulu dibanding Putri Candrawathi.
Sementara istrinya mengikuti di belakang didampingi seorang petugas.
Diketahui, Bareskrim Polri menyerahkan lima tersangka kasus pembunuhan berencana Brigadir J kepada Kejaksaan Agung pada Rabu (5/10/2022).
Penyidik Polri juga melimpahkan 7 tersangka kasus obstruction of justice dalam penanganan kasus kematian Brigadir J.
Ada 11 tersangka yang diserahkan penyidik Bareskrim Polri kepada jaksa penuntut umum (JPU).
Setelah pelimpahan para tersangka, selanjutnya kewenangan penahanan kini berada di tangan JPU.
Dilansir dari Kompas TV, tersangka Fedy Sambo dan Putri Candrawathi tidak dihadirkan ke publik usai pelaksanaan tahap II di Kejaksaan Agung.
Sementara tiga tersangka pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J dan tersangka obstruction of justice atau penghalangan penyidikan, dihadirkan ke publik.
Komisi Kejaksaan (Komjak) menilai, tidak dihadirkannya dua tersangka pembunuhan berencana Brigadir J hanya sebatas hal teknis.
Ketua Komjak Barita Simanjuntak menyatakan, pihaknya terus memantau perjalanan perkara tersebut mulai dinyatakan lengkap atau P21 oleh Kejagung hingga penyerahan barang bukti dan lima tersangka atau tahap II.
Menurut Barita, secara keseluruhan, proses yang dilakukan sudah berjalan sesuai dengan ketentuan KUHAP.
Barita menambahkan, yang terpenting dalam tahap II ini adalah kelengkapan materiil dan benar bahwa tersangka yang dilimpahkan sesuai dengan berkas perkara.
Terkait dihadirkannya para tersangka saat proses tahap II menjadi hal teknis karena seluruh proses sudah dimasukkan dalam berita acara.
"Saya kira yang paling penting ketentuan materilnya yang diatur dalam KUHAP. Untuk dihadirkan itu hanya bersifat teknis," ujar Barita di program Kompas Malam KOMPAS TV, Kamis (6/10/2022).
Lebih lanjut Barita menegaskan, Komjak bakal melakukan pengawasan, pemantauan hingga penilaian terhadap jaksa penuntut umum (JPU) yang menangani perkara Ferdy Sambo Cs di persidangan.
Komjak akan memberikan saran dan masukan dalam koordinasi teknis dengan Jampidum serta menerima laporan pengaduan masyarakat.
Pihaknya juga akan hadir di persidangan atas lima tersangka dugaan pembunuhan berencana dan enam tersangka dugaan tindak pidana menghalangi penyidikan atau obstruction of justice.
"Kemarin Jampidum sebagai pengendali teknis penanganan kasus ini sudah menyatakan selambat-lambatnya, Senin (10/6/2022) akan dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan," ujar Barita.
"Kami telah membuat tim yang terdiri dari lima orang komisioner yang memantau secara langsung jalannya persidangan dan memastikan penanganannya sesuai ketentuan perundang-undangan, transparan, profesional serta akuntabel," imbuhnya. (*)