Inilah Berkas yang Harus Disiapkan untuk Mendaftar P3K 2022 Beserta Syarat Daftar PPPK yang Wajib Dipatuhi

Sabtu, 08 Oktober 2022 | 09:42
Kemenko Marves

Ilustrasi - Penerimaan CPNS 2022 ditiadakan, rekrutmen hanya untuk PPPK

GridHot.ID -Pemerintah akan membuka seleksicalon pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) untuk jabatan fungsional guru pada November 2022 nanti.

Melansir TribunKaltim, untuk jadwal resmi seleksi guruPPPK2022hingga kini belum ditetapkan pemerintah.

Meski demikian, calon pelamarPPPK2022bisa menyiapkan berkas persyaratan mulai sekarang.

Ya, pendaftaran seleksiPPPKGuru2022direncanakan pada minggu ketiga November 2022.

Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) telah merilis petunjuk teknis pelaksanaan seleksi guru PPPK 2022.

Aturan mengenai seleksi PPPK Guru pada instansi daerah tahun ini tertuang dalam Keputusan Mendikbudristek Nomor 349/P/2022 yang ditandatangani pada 14 September 2022.

Merujuk peraturan tersebut, pelamaran seleksi calon PPPK Guru tahun 2022 dilakukan melalui laman Sistem Seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (SSCASN) milik Badan Kepegawaian Negara (BKN),sscasn.bkn.go.id.

Berkas yang harus disiapkan untukPPPKGuru2022

Adapun sejumlah dokumen yang wajib dipersiapkan dalam pendaftaran PPPK Guru tahun 2022 melalui lamanSSCASNantara lain:

Tata cara pendaftaranPPPKGuru2022

Baca Juga:Sempat Direncanakan pada September, P3K 2022 Kini Bakal Dibuka Bulan Oktober? Yuk Cek Lagi Syarat Daftar PPPK 2022

Pendaftaran seleksi PPPK Guru dilaksanakan lewat portalSSCASN, sscasn.bkn.go.id. Meskipun sejauh ini pendaftaran belum dibuka dan masih menunggu jadwal resmi, berikut tata cara pendaftaran PPPK Guru tahun 2022:

Syarat Daftar PPPK2022

1. Pelamar merupakan Warga Negara Indonesia (WNI);

2. Usia minimal adalah 20 (dua puluh) tahun dan maksimal 59 (lima puluh sembilan) tahun pada saat pendaftaran;

3. Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana penjara 2 (dua) tahun atau lebih;

4. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil, PPPK, Prajurit Negara Republik Indonesia, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta;

5. Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik;

Memiliki sertifikat pendidik dan/atau kualifikasi Pendidikan dengan jenjang paling rendah sarjana atau diploma empat sesuai dengan persyaratan;

6. Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan Jabatan yang dilamar;

7. Surat keterangan berkelakuan baik; dan

Baca Juga: Bank Soal PPPK 2022, Berikut Contoh Soal P3K untuk Guru Sejarah, Hanya Kategori Ini yang Bisa Langsung Diangkat ASN Tanpa Tes

8. Persyaratan lain sesuai kebutuhan jabatan yang ditetapkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan, kebudayaan, ilmu pengetahuan dan teknologi.

(*)

Tag

Editor : Septia Gendis

Sumber Bangkapos, Tribunkaltim.co