GridHot.ID - Pemerintah akan segera membuka pendaftaran seleksi PPPK 2022.
Dilansir dari Bangkapos, pendaftaran seleksi PPPK Guru 2022 direncanakan pada minggu ketiga November 2022.
Calon pelamar bisa menyiapkan berkas persyaratan mulai sekarang.
Terkini, pemerintah akhirnya merampungkan hasil pendataan Tenaga Non ASN atau Honorer yang ada di instansi pemerintah pada 5 Oktober 2022.
Dari hasil pendataan Tenaga Non ASN tersebut ada 2.215.542 Honorer yang berhasil direkapitulasi.
Sayang, dari jumlah tersebut ada 152.803 Honorer yang tersebar di 264 Jabatan tak bisa ikut Seleksi CPNS dan PPPK 2022 karena tak memenuhi syarat.
Hal itu sebagaimana tertuang dalam siaran pers BKN Nomor: 020/RILIS/BKN/X/2022 tanggal 5 Oktober 2022
Dilansir dari PosKupang, berdasarkan penjelasan BKN dalam siaran pers resminya tersebut, Honorer atau Tenaga Non ASN yang bisa ikut Seleksi CPNS dan PPPK 2022 antara lain, engemudi, tenaga kebersihan, dan Satuan Pengamanan ( Satpam ) atau jabatan lain yang tidak tidak termasuk dalam data dasar Tenaga Non ASN.
Pendataan Honorer di instansi pemerintah merupakan perintah dari Surat Edaran MenPAN-RB Nomor: B/1511/M.SM.01.00/2022 dan B/185/M.SM.02.03/2022.
Dimana, dalam salah satu poin dari Surat Edaran MenPAN-RB menyebutkan, jika sebuah instansi membutuhkan tenaga Pengemudi, Kebersihan dan Satuan Pengamanan maka bisa menggunakan Tenaga Alih Daya (outsourcing) oleh pihak ketiga.
Karena itu, BKN meminta Pejabat Pembina Kepegawaian Kementerian atau Lembaga dan Pemerintah Daerah melakukan validasi dan verifikasi ulang daftar Tenaga Non ASN yang tak sesuai.
Sementara itu untuk Honorer yang memenuhi syarat merujuk pada surat Menpan RB nomor B/185/M.SM.02.03/2022 disebutkan, bagi pegawai non ASN yang telah memenuhi syarat pemetaan ternyata dapat diikutsertakan atau diberikan kesempatan untuk mengikuti seleksi CPNS ataupun PPPK 2022.
Namun BKN menegaskan, Honorer yang masuk dalam pendataan atau memenuhi syarat bukan berarti langsung diangkat jadi CASN.
Mereka tetap mengikuti seleksi sesuai dengan tahapan yang ada.
Bekas yang harus disiapkan untuk PPPK Guru 2022
Adapun sejumlah dokumen yang wajib dipersiapkan dalam pendaftaran PPPK Guru tahun 2022 melalui laman SSCASN antara lain:
- Scan KTP elektronik (e-KTP) asli atau surat keterangan asli telah melakukan perekaman kependudukan yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil).
- Pas foto terbaru berwarna dengan latar belakang merah berukuran maksimal 200kb.
- Scan ijazah asli paling rendah sarjana (S-1) atau diploma empat (D-IV) sesuai dengan jabatan yang dilamar bagi lulusan dalam negeri atau Surat penyetaraan ijazah asli dari Kemendikbudristek bagi lulusan Perguruan Tinggi luar negeri jenjang S-1/D-IV.
- Scan transkrip nilai asli.
- Scan Sertifikat Pendidik (Serdik) asli bagi yang memiliki.
- Surat pernyataan diketik bermaterai Rp 10.000 dan ditandatangani sendiri dengan tinta hitam, dibuat saat tanggal pendaftaran.
- Khusus bagi penyandang disabilitas, diperlukan dokumen tambahan berupa surat keterangan asli dari dokter rumah sakit pemerintah/puskesmas, yang menerangkan jenis dan/atau tingkat disabilitas yang dialami, serta link video singkat yang memperlihatkan kegiatan sehari-hari dalam menjalankan tugas mengajar.
1. Warga Negara Indonesia (WNI) minimal 18 tahun.
2. Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara atau terlibat kriminalitas.
3. Tidak pernah diberhentikan secara tidak hormat sebagai CPNS/PNS/TNI atau Polri.
4. Tidak berkedudukan sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) baik itu PNS, TNI, Polri maupun siswa sekolah ikatan dinas.
5. Tidak dan bukan anggota atau pengurus partau politik.
6. Memiliki riwayat pendidikan yang sama dengan formasi yang dilamar.
7. Memiliki IPK: lulusan perguruan tinggi negeri minimal 2,75 sedangkan lulusan perguruan tinggi swasta minimal 3,00.
8. Memiliki sertifikat TOEFL, TOEIC atau IELTS untuk formasi tertentu.
9. Untuk lulusan Perguruan Tinggi Dalam Negeri, Perguruan Tinggi dan Program Studi telah terakreditasi BAN-PT.
10. Bersedia mengabdi dan tidak mengajukan pindah sesuai dengan waktu yang telah disepakati.
(*)
(*)