Find Us On Social Media :

Syarat Daftar PPPK 2022 Masih Sama, Hasil Pendataan Tenaga Non ASN Bikin Kecewa, Ada 264 Jabatan Tak Bisa Ikut Seleksi P3K Tahun Ini

Para peserta PPPK sedang mengikuti ujian di Aula Dinas Pendidikan, Kabupaten Aceh Barat, Selasa (5/10/2021)

GridHot.ID - Pemerintah akan segera membuka pendaftaran seleksi PPPK 2022.

Dilansir dari Bangkapos, pendaftaran seleksi PPPK Guru 2022 direncanakan pada minggu ketiga November 2022.

Calon pelamar bisa menyiapkan berkas persyaratan mulai sekarang.

Terkini, pemerintah akhirnya merampungkan hasil pendataan Tenaga Non ASN atau Honorer yang ada di instansi pemerintah pada 5 Oktober 2022.

Dari hasil pendataan Tenaga Non ASN tersebut ada 2.215.542 Honorer yang berhasil direkapitulasi.

Sayang, dari jumlah tersebut ada 152.803 Honorer yang tersebar di 264 Jabatan tak bisa ikut Seleksi CPNS dan PPPK 2022 karena tak memenuhi syarat.

Hal itu sebagaimana tertuang dalam siaran pers BKN Nomor: 020/RILIS/BKN/X/2022 tanggal 5 Oktober 2022

Dilansir dari PosKupang, berdasarkan penjelasan BKN dalam siaran pers resminya tersebut, Honorer atau Tenaga Non ASN yang bisa ikut Seleksi CPNS dan PPPK 2022 antara lain, engemudi, tenaga kebersihan, dan Satuan Pengamanan ( Satpam ) atau jabatan lain yang tidak tidak termasuk dalam data dasar Tenaga Non ASN.

Pendataan Honorer di instansi pemerintah merupakan perintah dari Surat Edaran MenPAN-RB Nomor: B/1511/M.SM.01.00/2022 dan B/185/M.SM.02.03/2022.

Dimana, dalam salah satu poin dari Surat Edaran MenPAN-RB menyebutkan, jika sebuah instansi membutuhkan tenaga Pengemudi, Kebersihan dan Satuan Pengamanan maka bisa menggunakan Tenaga Alih Daya (outsourcing) oleh pihak ketiga.

Karena itu, BKN meminta Pejabat Pembina Kepegawaian Kementerian atau Lembaga dan Pemerintah Daerah melakukan validasi dan verifikasi ulang daftar Tenaga Non ASN yang tak sesuai.

 Baca Juga: Bank Soal PPPK 2022, Ini Latihan Soal Kompetensi Teknis untuk Guru PJOK, Bisa Anda Unduh Gratis Lengkap dengan Kunci Jawaban