GridHot.ID - Rizky Billar telah dijadwalkan diperiksa sebagai tersangka atas dugaan kasus KDRT terhadap istrinya, Lesti Kejora pada Rabu (12/10/2022) malam.
Namun seperti dilansir dari Tribunnews, tampaknya pemeriksaan dibatalkan lantaran Rizky Billar diistirahatkan terlebih dahulu, sebab sebelumnya diperiksa selama kurang lebih 8 jam.
Apalagi kondisi Rizky Billar sedang dalam kondisi letih.
Dengan begitu, Rizky Billar menginap satu malam di Polres Metro Jakarta Selatan.
Ya, polisi belum menahan suami Lesti Kejora sejak menetapkan status Rizky Billar tersangka kasus KDRT yang dilaporkan istrinya pada Rabu (12/10/2022) malam.
Hari ini pemeriksaan atas kasus dugaan KDRT pada Lesti Kejora dengan Rizky Billar tersangka pun dilanjutkan.
Tentang pemeriksaan lanjutan atas status Rizky Billar tersangka KDRT pada Lesti Kejora diungkapkan satu di antara kuasa hukum Rizky Billar, Milano Lubis.
Milano Lubis mengatakan bahwa Rizky Billar akan diperiksa sebagai tersangka pukul 10.00 WIB.
Malam tadi Rizky Billar minta istirahat.
"Rizky pokoknya malam ini istirahat, karena dia besok ada pemeriksaan besok pagi jam 10 pagi," kata Milano di Polres Metro Jakarta Selatan, Kamis (13/10/2022) dini hari.
Seperti diketahui dari TribunSeleb, polisi resmi menetapkan Rizky Billar tersangka atas dugaan KDRT yang dilaporkan Lesti Kejora.
Hal itu disampaikan oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan usai Rizky menjalani pemeriksaan sejak pukul 11.00 WIB.
"Saudara Muhammad Rizky sudah diperiksa sebagai saksi, sejalan dengan pemeriksaan dan pemeriksaan saksi lain termasuk saksi korban dan hasil visum yang dilakukan terlapor," ujar Kombes Pol Endra Zulpan di Polres Metro Jakarta Selatan, Rabu (12/10/2022).
"Maka malam ini bisa disampaikan bisa kami sampaikan hasil pemeriksan penyidik telah menaikan status Muhammad Rizky dari saksi menjadi tersangka," tegasnya.
Dengan penetapan sebagai tersangka, Rizky Billar terancam mendekam di penjara dengan ancaman hukuman 5 tahun.
"Tentu ini sesuai dengan fakta hukum uang kami miliki dan UU soal KDRT, terlapor disangkakan pasal 44 ayat 1 terkait kekerasan, ancaman pidana 5 tahun penjara," ucap Zulpan.
Zulpan mengatakan ada dua alat bukti yang membuat penyidik akhirnya menetapkan Billar sebagai tersangka.
"Dalam UUD soal KDRT ini dalam pasal 55 juga mengstakan keterangan korban dan satu alat bukti lain sudah hisa membuat terlapor sebagai tersangka dan pada kasus ini sudah ada dua alat bukti," bebernya.
Hotma Sitompul Sebut Rizky Billar Hanya Nginap di Polres, Tidak Ada PenahananTentang Rizky Billar belum ditahan juga dipastikan Kuasa Hukumnya.
Rizky Billar dia hanya menginap di Polres Metro Jakarta Selatan usai ditetapkan menjadi tersangka kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terhadap istrinya pedangdut Lesti Kejora, Rabu (12/10/20220) malam.
"(Rizky Billar menginap?) Kelihatannya begitu," ujar Hotma Sitompul saat ditemui di Polres Metro Jakarta Selatan, Kebayoran Lama,. Jakarta Selatan, Kamis (14/10/2022) dini hari.
Menurut Hotma Sitompul, Rizky Billar diistirahatkan setelah menjalani pemeriksaan panjang, untuk dilanjutkan kembali pada Kamis (14/10/2022).
Ia memastikan Rizky Billar bukan ditahan tapi menginap saja di Polres Jakarta Selatan.
Hotma menegaskan bahwa Rizky Billar belum ditahan usai ditetapkan menjadi tersangka atas kasus KDRT atas Lesti Kejora.
"(Pemeriksaan) Diistirahatkan, tidak ada penahanan," kata Hotma.
(*)