GridHot.ID - Pinjaman online alias pinjol hingga kini masih marak beroperasi.
Padahal, diketahui jika Satgas Waspada Investasi OJK rutin menertibkan pinjaman online ilegal setiap bulan.
Berikut beberapa persyaratan yang wajib dimiliki oleh calon peminjam uang sebelum memutuskan untuk meminjam uang pada aplikasi Pinjaman Online.
Melansir Kompas.com, maraknya pinjaman online ilegal atau pinjol ilegal menuntut masyarakat untuk lebih waspada.
Tidak sedikit dari masyarakat yang menjadi korban pinjol ilegal setelah tergiur dengan penawaran dari oknum penipu. Karena itu, penting untuk mengetahui modus dan ciri-ciri pinjol ilegal.
Dengan mengenali ciri-cirinya, diharapkan tidak ada lagi masyarakat yang terjebak praktik-praktik pinjol ilegal yang membuat korban mengalami kerugian.
Modus penawaran pinjol ilegal umumnya dilakukan melalui SMS atau WhatsApp, menggunakan nama produk yang mirip dengan financial technology (fintech) lending legal.
Bahkan, pinjol ilegal biasanya langsung mentransfer uang kepada korban meski belum ada persetujuan.
Tips hindari pinjol ilegal
OJK juga memberikan tiga tips yang bisa dilakukan masyarakat agar tidak terjebak pinjol ilegal, mulai dari mengecek legalitas hingga menjaga data pribadi.
Berikut tiga hal yang bisa Anda lakukan supaya tidak terjebak pinjol ilegal:
1. Cek legalitas pinjol
Sebelum menerima tawaran pinjaman online, pastikan dulu pinjaman online atau fintech lending tersebut telah terdaftar dan berizin di OJK. Anda bisa mengeceknya di Kontak OJK 157 melalui telepon, Whatsapp 081 157 157 157, atau email konsumen@ojk.go.id.
Masyarakat juga perlu mewaspadai pinjol ilegal yang menggunakan nama dan logo meniru pinjol legal.
2. Langsung hapus SMS tawaran pinjol
Langsung hapus SMS penawaran pinjaman online yang Anda terima karena bisa dipastikan itu pinjol ilegal.
Fintech lending resmi atau pinjol yang terdaftar dan berizin di OJK tidak diperbolehkan menawarkan pinjaman melalui saluran komunikasi pribadi, baik pesan singkat (SMS) ataupun pesan instan pribadi lainnya tanpa persetujuan konsumen.
3. Jaga data pribadi
Selalu waspada menjaga data pribadi Anda. Hindari mengunduh secara sembarangan aplikasi dan mengunggah KTP atau data pribadi di media sosial.
Hindari bertransaksi keuangan yang menggunakan jaringan wifi umum, dan pastikan menggunakan lembaga jasa keuangan yang telah berizin OJK.
Dilansir dari Sripoku.com, Pinjaman Online atau Pinjol kini banyak digunakan oleh berbagai kalangan, bukan hanya dari UMKM sejauh ini masyarakat juga menggunakannya sebagai sumber dana untuk memenuhi kebutuhan pribadi yang mendesak.
Dikutip dari detik.com, sebelum memutuskan untuk menggunakan jasa pinjaman uang pada aplikasi Pinjaman Online, kita perlu mengecek terlebih dahulu apakah situs Pinjaman Online yang kita ingin gunakan sudah terdaftar secara resmi di Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Berdasarkan laman resmi OJK, per 22 April 2022 terdapat 102 list nama perusahaan Pinjaman Online yang dinyatakan sudah memiliki izin. Jika aplikasi Pinjaman Online sudah terdaftar di OJK tandanya aplikasi tersebut Legal dan aman untuk digunakan untuk meminjam uang.
Terdapat beberapa persyaratan yang wajib dimiliki oleh calon peminjam uang sebelum memutuskan untuk meminjam uang pada aplikasi Pinjaman Online atau Pinjol tersebut. Berikut berkas dan data yang perlu kamu punya agar dapat meminjam uang di Aplikasi Pinjaman Online.
1. Memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP)
Persyaratan utama sebelum kita berencana meminjam uang pada aplikasi Pinjaman Online adalah KTP. Kartu identitas ini digunakan sebagai tanda pengenal calon peminjam uang pada Aplikasi Pijaman Online. Perlu diketahui, bahwa calon Pengguna Aplikasi Pinjaman Online wajib memiliki Kewarganegaraan Indonesia dan berusia 17 tahun ke atas ditunjukkan dengan memiliki KTP.
2. Memiliki NPWP
Sebagian besar calon peminjam uang di Aplikasi Pinjaman Online yang memiliki kartu Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) akan lebih besar peluangnya untuk disetujui dalam proses peminjaman uang di aplikasi Pinjaman Online.
Dilansir dari ereg.pajak.go.id, berdasarkan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 pasal 1 Nomor 6 disampaikan bahwa NPWP dijadikan Identitas atau tanda pengenal bagi wajib pajak yang diberikan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan. Identitas ini diberikan kepada Wajib Pajak, yaitu orang yang telah memiliki penghasilan.
3. Swafoto sambil memegang KTP
Syarat penting selanjutnya adalah bersedia memposting foto diri sambil memegang KTP diri sendiri. proses ini gunakan sebagai syarat administrasi dalam penggunaan aplikasi Pinjaman Online.
Tujuan dari foto pribadi sambil memegang KTP adalah untuk memverifikasi wajah dengan KTP yang kita miliki. Jadi, akan semakin kecil kemungkinan orang lain menggunakan KTP kita untuk mendaftarkan diri pada aplikasi Pinjaman Online Tanpa sepengetahuan atau tanpa izin dari si Pemilik KTP asli.
4. Memiliki Rekening atas Nama Pribadi
Syarat yang tidak kalah pentingnya dari beberapa persyaratan meminjam uang Pinjaman Online adalah memiliki nomor rekening atas nama pribadi.
Jika kita memiliki Nomor Rekening Pribadi, para penyedia jasa Pinjaman Online akan lebih mudah dalam menyalurkan dana yang telah kita ajukan dan disetujui oleh pihak penyedia uang.
Nomor rekening yang digunakan pun harus sama dengan nama lengkap di KTP calon pengaju Pinjaman Online atau Pinjol tersebut.
Tujuannya agar tidak terjadi kesalahan pengiriman uang pada saat penyaluran dana jika pengaju Pinjaman Online disetujui oleh Aplikasi Pinjaman Online.
Sekian informasi tentang data apa saja yang wajib kamu miliki untuk meminjam uang di aplikasi Pinjaman Online.
Tetap berhati-hati dan cermat dalam menjaga privasi data yang kita miliki, karena penipuan menggunakan identitas orang lain sangat mungkin terjadi di era digital yang canggih dan serba praktis.(*)