Laporan Wartawan Gridhot.ID - Akhsan Erido Elezhar
Gridhot.ID -Kuasa hukum Rizky Billar, Philipus Sitepu, mengatakan bahwa pihaknya telah membuat permohonan kepada Polres Metro Jakarta Selatan untuk menyelesaikan kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang menjerat kliennyadeganLesti Kejora dengan restorative justice.
Permohonan itu diajukan setelah Rizky Billar dan korban yang merupakan istrinya, Lesti Kejora, disebut telah sepakat berdamai saat keduanya bertemu di Mapolres Metro Jakarta Selatan, Kamis (13/10/2022) malam.
Philipus mengatakan, permohonan restorative justice dilayangkan ke Polres Metro Jakarta Selatan tepat setelah Rizky Billar dan Lesti Kejora sepakat untuk berdamai.
Dilansir Gridhot.ID dari artikel terbitan Kompas.com, 14 Oktober 2022, adapun Lesti disebut sudah mencabut laporan terkait KDRT yang dialaminya.
"Kami sudah memohonkan agar diadakan restorative justice terhadap perkara Rizky Billar dan Lesti mengingat keduanya sudah saling menguatkan," kata Philipus di Mapolres Metro Jakarta Selatan, Kamis malam.
"Keduanya sudah saling menguatkan dan ingin memiliki hubungan yang lebih baik. Mereka sepakat untuk tidak melanjutkan perkara ini ke jenjang yang lebih jauh ya," kata Philipus.
Sebelumnya, Rizky Billar ditetapkan tersangka kasus KDRT terhadap Lesti Kejora pada Rabu (12/10/2022).
Baca Juga: Dinaungi Aras Kembang dan Punya Amarah Meledak-ledak, Deretan Weton Ini Konon Dilindungi Khodam Ular
Dia disangkakan Pasal 44 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan KDRT.
Berdasarkan Pasal 44 Ayat 1 UU Nomor 23 Tahun 2004, Rizky Billar terancam hukuman 5 tahun penjara.
Pada Kamis (13/10/2022) sore, polisi pun memastikan bahwa Rizky Billar telah ditahan setelah ditetapkan sebagai tersangka.
Adapun Lesti sebelumnya melaporkan Rizky Billar atas dugaan KDRT ke Polres Metro Jakarta Selatan pada Kamis, 29 September 2022.
Kejadian bermula saat Lesti mengetahui suaminya itu selingkuh dan mengungkapkan niat untuk pulang ke rumah orangtuanya.
Kabar tersebut lantas membuat publik heboh hingga penggemar keduanya yang dijuluki Leslar tak percaya.
Pasalnya, Lesti dan Billar merupakan pasangan yang kerap mengumbar kemesraan di media sosial.
Meskipun laporan telah dicabut, akan tetapi proses hukum akan tetap berjalan sesuai semestinya.
Dilansir Gridhot.ID dari artikel terbitan Tribunnews.com, 13 Oktober 2022, Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan, AKP Nurma Dewi mengungkapkan meski Lesti Kejora mencabut laporan KDRT terhadap Rizky Billar, proses hukum tetap berjalan.
Nurma menyebut ketika Lesti Kejora memutuskan berdamai atau mencabut laporan terhadap Rizky Billar maka itu adalah hak pelapor.
"Jadi untuk saudari L (Lesti Kejora), jika memang mau berdamai (dan) mencabut laporan yang sudah dibuat, itu adalah hak," tuturnya dalam Apa Kabar Indonesia Malam yang ditayangkan di YouTube tvONe, Kamis (13/10/2022).
Kemudian ketika memang Lesti Kejora mencabut laporannya, Nurma Dewi menegaskan proses hukum terhadap Rizky Billar tetap dilakukan dan masih ditetapkan sebagai tersangka.
Hal tersebut, katanya, lantaran surat perintah penahanan terhadap Rizky Billar telah diterbitkan oleh pihak kepolisian.
"Jadi tetap kita proses karena memang penerbitan surat penahanan telah kita buat," jelasnya.
Sebelumnya, kuasa hukum Rizky Billar, Surya Darma Simbolon mengabarkan laporan yang dibuat Lesti Kejora telah dicabut.
"Mereka sudah berdamai," ujarnya dikutip dari Tribunnews.com.
"Sudah dicabut (laporan), tadi surat pencabutannya depan saya kok ditandatangani," imbuh Surya.
Kendati begitu, Surya tidak menjelaskan alasan damai yang dilakukan Lesti Kejora.
Menurutnya yang terpenting kata damai sudah keluar dari pihak Lesti Kejora sebagai pelapor.
"Itu nggak bisa saya sampaikan, itu internal dari mereka," katanya.
"Suami istri ini masalahnya, kita juga hanya menyaksikan aja di situ," sambungnya.
Diketahui, Lesti Kejora mendatangi Polres Jakarta Selatan ketika di saat yang bersamaan Rizky Billar diperlihatkan di depan publik seusai menjadi tersangka dugaan KDRT.
Nurma menyampaikan kedatangan Lesti memang untuk menemui sang suami.
"Saudara L ada di Polres Jakarta Selatan untuk menemui suaminya," tuturnya.
Terpisah, Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan angkat bicara ketika Lesti berencana untuk mencabut laporannya.
Ia menyebut ada deretan proses hukum yang perlu dilalui.
Salah satunya adalah keputusan penyidik apakah kasus ini layak untuk dihentikan atau tidak.
"Ada mekanisme yang harus dilalui dalam prosedur hukum ini. Ada permohonan penangguhan, pencabutan nanti penyidik gelar perkara untuk memutuskan ini layak atau tidak," pungkasnya.
(*)