GridHot.ID - Keputusan Lesti Kejora mencabut laporan KDRT terhadap Rizky Billar cukup mengejutkan banyak pihak.
Dilansir dari Kompas.com, saat muncul di depan publik, Lesti Kejora mengurai alasannya.
Penyanyi dangdut itu menyebut alasannya mencabut laporan KDRT Rizky Billar karena anak.
"Saya memutuskan mencabut laporan terhadap suami saya," kata Lesti Kejoradi Polres Metro Jakarta Selatan pada Jumat (14/10/2022).
"Alasannya... anak saya karena mau bagaimanapun suami saya bapak dari anak saya," lanjut Lesti.
Sebelumnya, dilansir dari Tribunnews.com, kuasa hukum Rizky Billar, Philipus Sitepu, juga turut mengungkap alasan Lesti Kejora mencabut laporan.
Philipus Sitepu menyebut Lesti Kejora tak mau melihat suaminya ditahan.
"Dari pelapor sendri Lesti sudah menyampaikan bahwa dia tidak ingin Billar ditahan," kata Philipus Sitepu di Polres Metro Jakarta Selatan, Kamis (13/10/2022).
Bahkan dikatakan Philipus, Lesti menemani Billar hingga lewat tengah malam untuk menjaga suaminya itu.
"Sebagai bentuk perhatian terhadap Rizky, dia (Lesti) ingin menemani Billar," bebernya, dikutip Tribunnews.com.
Hotma Sitompul yang juga turut menjadi tim pengacara Rizky Billar mengatakan, pencabutan laporan itu karena Lesti memilih upaya damai dengan kliennya.
Perdamaian klien dengan Lesti Kejora sudah terjadi sebelum pengumuman penahanan tersebut.
Namun, setelah dilakukan pencabutan itu laporan itu, Rizky Billar tak langsung dilepas oleh pihak kepolisian, tapi masih ditahan. Hal ini yang disayangkan oleh pihaknya.
"Sudah ditelepon sama Lesti, kami cabut nangis-nangis, jangan ditahan masih diumumin juga."
"Semua sudah lebih dahulu (damai), tapi tetap dibikinkan begitu (surat penahanan)," kata Hotma, diwartakan Tribunnews sebelumnya.
Diberitakan sebelumnya, Lesti Kejora melaporkan Rizky Billar ke Polres Metro Jakarta Selatan atas kasus dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) pada Rabu (28/9/2022) malam.
Dalam laporan Lesti ke polisi, disebutkan KDRT terjadi dua kali pada Rabu.
Rizky Billar juga disebut selingkuh sehingga pertengkaran terjadi.
Akibat kekerasan yang dilakukan Billar, Lesti mengalami sakit di bagian leher dan tubuhnya sehingga dirawat di rumah sakit.
Rizky Billar kemudian ditetapkan sebagai tersangka kasus KDRT usai diperiksa pada Rabu (12/10/2022).
Polisi menyebut sudah memiliki minimal dua alat bukti, yaitu keterangan saksi-saksi hingga hasil visum Lesti.
Rizky Billar dijerat Pasal 44 UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga (KDRT) dengan ancaman hukuman 5 tahun.
Pada Kamis (13/10/2022), polisi melakukan penahanan terhadap Rizky Billar.
Namun, pada Kamis malam, pihak kuasa hukum Billar menyebut Lesti Kejora telah mencabut laporannya.
Mereka menyebut Rizky Billar dan Lesti telah berdamai. (*)