Gempuran Berita Negatif Tentang Pinjol Ilegal Sedang Marak-maraknya, Pinjaman Online Nyatanya Tetap Diandalkan Masyarakat, Ini 3 Alasannya

Minggu, 16 Oktober 2022 | 13:42
Via Sonora.id

Ilustrasi pinjaman online

GridHot.ID - Pinjaman online atau fintech lending semakin marak di tengah masyarakat.

Dilansir dari ojk.go.id, fintech lending atau disebut juga fintech peer-to-peer lending (lending) atau Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi (LPMUBTI) adalah salah satu inovasi pada bidang keuangan dengan pemanfaatan teknologi yang memungkinkan pemberi pinjaman dan penerima pinjaman melakukan transaksi pinjam meminjam tanpa harus bertemu langsung.

Mekanisme transaksi pinjam meminjam dilakukan melalui sistem yang telah disediakan oleh penyelenggara fintech lending, baik melalui aplikasi maupun laman website.

Tercatat sampai 22 April 2022, total jumlah penyelenggara fintech peer-to-peer lending atau fintech lending yang berizin di Otoritas Jasa Keuangan (OJK) adalah sebanyak 102 perusahaan.

Banyaknya jumlah aplikasi penyedia jasafintechmenandakan bahwa kehadirannya dibutuhkan oleh masyarakat.

Dilansir dari Kompas TV, sayangnya, popularitas fintech lendingmemberikan celah bagi kejahatan modern berbasis teknologi melalui pinjolilegal oleh oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab.

Menurut data terakhir di 12 November 2021, Satgas Kominfo telah memblokir 3.631 pinjol ilegal yang merugikan masyarakat.

Mudahnya proses pencairan pinjol serta iming-iming limit pinjaman yang besar tak jarang membuat orang yang terdesak kebutuhan hidup, tergoda untuk mengajukan pinjaman tanpa melihat kejelasan perusahaan penyedia jasafintech lending.

Tak hanya itu, banyaknya masyarakat yang terjebak ke dalam pinjol ilegal juga menunjukkan kurangnya literasi keuangan masyarakat Indonesia untuk memahami, manafintech lendingyang legal dan mana yang ilegal.

Baca Juga: Ramalan Weton Pasangan yang Dipercaya Sebagai Jodoh, Akan Hidup Makmur Jika Bangun Rumah Tangga

Meskipun keduanya memiliki perbedaan mencolok, nyatanya, masih banyak masyarakat yang memandang keduanya sebagai satu entitas yang sama.

Karena banyaknya kasus pinjol ilegal, masyarakat jadi ragu dan mengurungkan niat mengajukan pinjaman difintech lending.Hal ini tak hanya merugikan masyarakat, tetapi juga industrifintech lendingitu sendiri.

Pasalnya, masih banyak masyarakat yang benar-benar membutuhkanalternatif pendanaanuntuk modal usaha dan membantu perekonomian lainnya melalui pinjamanonline, tetapi jadi ragu mengajukannya karena sentimen negatif yang beredar.

Fintech lendingtetap diminati

Meski pemberitaan negatif tentang pinjol dapat mencoreng industrifintech lendingsecara keseluruhan, ternyata, hal ini tidak menurunkan minat masyarakat terhadap layanan pinjamanonline.

Menurut laporan Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI), pemanfaatanfintech lendingjustru meningkat selama pandemi.

Fintech lendingsemakin dibutuhkan masyarakat untuk membantu pengembangan usaha dan memenuhi kebutuhan lainnya.

Dilansir dariKompas.com(23/11/2021), akumulasi penyaluran pinjaman telah mencapai Rp 262,9 triliun hingga September 2021, atau meningkat 64 persen dari periode Januari 2021 sebesar Rp 159,5 triliun.

Berdasarkan jenis pinjaman, pinjamanonlinepaling banyak disalurkan untuk pembiayaan pada sektor produktif, yaitu usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).

Seperti diketahui, Indonesia memiliki porsi UMKM yang sangat besar.

Data dari Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah (KemenkopUKM) menunjukkan, jumlah UMKM di Indonesia mencapai 64,2 juta dengan kontribusi terhadap Produk Domestik Bruto (PDB) sebesar 61,07 persen per Maret 2021.

Baca Juga: Ramalan Weton Orang Kelahiran Rabu Legi, Terungkap Sifat dan Peruntungannya, Para Prianya Mudah Dilirik Wanita

Dengan skema pendanaan yang tepat,fintech lendingdapat berkontribusi dalam pertumbuhan ekonomi nasional melalui pendanaan terhadap UMKM.

Meskipun industrifintechbanyak diterpa pemberitaan negatif tentang pinjol, kehadiranfintech lendingtetap diandalkan untuk memberikan akses keuangan kepada masyarakat yang belum tersentuh layanan bank(unbanked).

Selain itu,fintech lendingjuga diharapkan dapat mendorong percepatan inklusi keuangan di Indonesia hingga mencapai target yang ditetapkan, yakni 90 persen di 2024.

Mengapafintech lendingtetap diminati?

Setidaknya terdapat 3 faktor yang membuatfintech lendingtetap diminati masyarakat, yaitu sebagai berikut.

1. Lebih cepat dan mudah

Jika proses verifikasi data biasanya perlu datang ke bank dan menyerahkan berkas-berkas seperti slip gaji, jaminan, hingga survei lokasi, hal ini tidak ditemukan dalam proses pengajuan pinjamanonlinedifintech lending.

Anda dapat mengisi data melalui satu telepon genggam. Cukup dengan mengupload foto Kartu Tanda Penduduk (KTP), slip gaji, foto Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), dan data lain yang dibutuhkan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Selain itu, proses pemeriksaanfintech lendingjuga cenderung sederhana dibandingkan dengan bank. Hal ini dikarenakanfintech lendingjuga telah menerapkannon-traditional credit scoringdalam prosesreview, untuk melihattrack recordpeminjam serta limit pinjaman yang cocok diberikan.

Dengan teknologi yang digunakan dan penyederhanaan, proses pengajuan pinjamanonlinedifintech lendingpun dapat menghemat banyak waktu, uang, dan tenaga.

2. Dapat meminjam mulai dari nominal rendah

Baca Juga: 'Kasihan Banget Sama Ayahnya Dede', Pikirkan Perasaan Endang Mulyana, Dewi Perssik Bicara Begini Soal Lesti Kejora yang Cabut Laporan KDRT

Berbeda dengan pinjaman di bank yang biasanya harus dilakukan dalam jumlah besar sekaligus, Anda bisa mengajukan pinjamanonlinemulai dari nominal ratusan ribu hingga jutaan rupiah melaluifintech lending.

Jumlah pinjaman yang dapat dikontrol dengan kebutuhan dan kemampuan peminjam ini lah yang menjadi keunggulanfintech lendingdibandingkan dengan bank.

3. Legalitas jelas

Dengan banyaknya kasus pinjol ilegal, literasi mengenaifintech lendingpun semakin digencarkan. Lebih banyak masyarakat yang kini memahami perbedaanfintech lendinglegal dan berizin OJK dengan pinjol ilegal.

Salah satu contohfintech lendingyang aman, terpercaya, diakui dan berizin OJK adalah AdaKami. Dalam situs resmi AdaKami, terdapat tanda “telah terdaftar dan diawasi OJK”, yang menandakan bahwafintech lendingtersebut telah menjalankan usaha dengan tunduk pada hukum yang berlaku.

Anda juga dapat melihat bahwa AdaKami terdaftar di AFPI dan Kementerian Komunikasi dan Informasi (Kominfo), serta memiliki sertifikasi ISO 27001:2013 terkait standar penerapan sistem manajemen keamanan informasi sebagai komitmen untuk menjaga data pribadi peminjam.

Fintech lendingini juga telah bekerja sama dengan berbagai mitra terpercaya, termasuk bank konvensional hingga neo-bank, sehingga operasionalnya tak perlu diragukan lagi.

Legalitas perusahaanfintech lendingjuga bisa dilihat secara lengkap pada situs www.ojk.go.idatau menghubungi Kontak OJK 157 @kontak157, melalui telepon 157, WA 081 157 157 157, atau email konsumen@ojk.go.id.

Jika mengalami kendala, masyarakat bisa menghubungi nomor telpon layanan pelanggan pada situs resmi perusahaanfintech lendinglegal yang digunakan. (*)

Tag

Editor : Siti Nur Qasanah

Sumber Kompas TV, ojk.go.id