Find Us On Social Media :

Gempuran Berita Negatif Tentang Pinjol Ilegal Sedang Marak-maraknya, Pinjaman Online Nyatanya Tetap Diandalkan Masyarakat, Ini 3 Alasannya

Ilustrasi pinjaman online

GridHot.ID - Pinjaman online atau fintech lending semakin marak di tengah masyarakat.

Dilansir dari ojk.go.id, fintech lending atau disebut juga fintech peer-to-peer lending (lending) atau Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi (LPMUBTI) adalah salah satu inovasi pada bidang keuangan dengan pemanfaatan teknologi yang memungkinkan pemberi pinjaman dan penerima pinjaman melakukan transaksi pinjam meminjam tanpa harus bertemu langsung.

Mekanisme transaksi pinjam meminjam dilakukan melalui sistem yang telah disediakan oleh penyelenggara fintech lending, baik melalui aplikasi maupun laman website.

Tercatat sampai 22 April 2022, total jumlah penyelenggara fintech peer-to-peer lending atau fintech lending yang berizin di Otoritas Jasa Keuangan (OJK) adalah sebanyak 102 perusahaan.

Banyaknya jumlah aplikasi penyedia jasa fintech menandakan bahwa kehadirannya dibutuhkan oleh masyarakat.

Dilansir dari Kompas TV, sayangnya, popularitas fintech lending memberikan celah bagi kejahatan modern berbasis teknologi melalui pinjol ilegal oleh oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab.

Menurut data terakhir di 12 November 2021, Satgas Kominfo telah memblokir 3.631 pinjol ilegal yang merugikan masyarakat.

Mudahnya proses pencairan pinjol serta iming-iming limit pinjaman yang besar tak jarang membuat orang yang terdesak kebutuhan hidup, tergoda untuk mengajukan pinjaman tanpa melihat kejelasan perusahaan penyedia jasa fintech lending.

Tak hanya itu, banyaknya masyarakat yang terjebak ke dalam pinjol ilegal juga menunjukkan kurangnya literasi keuangan masyarakat Indonesia untuk memahami, mana fintech lending yang legal dan mana yang ilegal.

Baca Juga: Ramalan Weton Pasangan yang Dipercaya Sebagai Jodoh, Akan Hidup Makmur Jika Bangun Rumah Tangga

Meskipun keduanya memiliki perbedaan mencolok, nyatanya, masih banyak masyarakat yang memandang keduanya sebagai satu entitas yang sama. 

Karena banyaknya kasus pinjol ilegal, masyarakat jadi ragu dan mengurungkan niat mengajukan pinjaman di fintech lending. Hal ini tak hanya merugikan masyarakat, tetapi juga industri fintech lending itu sendiri.