'Lakukan Jangan Banyak Tanya', Ferdy Sambo Naik Pitam, Perintahkan Chuck Putranto Ambil Rekaman CCTV yang Sudah Diserahkan ke Polisi

Selasa, 18 Oktober 2022 | 20:42
Tribunnews/Jeprima

Ferdy Sambo menjalani sidang perdana atas kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir J

GridHot.ID - Ferdy Sambo menghadiri sidang perdana kasus kematian Brigadir J pada Senin (17/10/2022) di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.

Melansir Tribunnews.com, aaat masuk ruang sidang, gestur Ferdy Sambo jadi sorotan.

Ferdy Sambo yang memakai baju batik dan rompi merah itu terlihat beberapa kali membungkuk dan menutup tangannya.

Gestur Sambo tersebut seperti menunjukkan sikap permohonan maaf dan hormat.

Gestur tersebut tampak lima kali dilakukan Ferdy Sambo di ruang sidang.

Pertama Sambo melakukan ke arah jaksa. Kemudian gerakan kedua ke arah tim Kuasa Hukumnya.

Gestur Ferdy Sambo juga terlihat lagi. Ia berbalik ke arah kursi pengunjung sidang dan melakukan gerakan yang sama.

Kemudian saat duduk di kursi pesakitan, Gerak gerik Ferdy Sambo serupa terlihat lagi.

Sementara itu, dilansir dari Kompas.com, Ferdy Sambosempat marah karena DVR atau rekaman CCTV di sekitar rumahnya diserahkan oleh anak buahnya ke penyidik Polres Jakarta Selatan.

Tiga hari pascapenembakan Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J pada 11 Juli 2022, Sambo sempat memerintahkan anak buahnya, Kompol Chuck Putranto, untuk mengambil kembali rekaman CCTV tersebut.

Ini terungkap dalam dakwaan Ferdy Sambo yang dibacakan jaksa dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Senin (17/10/2022).

Baca Juga: Ferdy Sambo Disidang Hari Ini, Keluarga Bharada E di Manado Pasrah Belum Dihubungi Richard Eliezer hingga Akui Banyak Berharap ke Satu Sosok

"'CCTV di mana?' Dan dijawab oleh saksi Chuck Putranto, 'CCTV mana jenderal?'," kata jaksa.

"Kemudian terdakwa Ferdy Sambo menjawab 'CCTV sekitar rumah'. Kemudian dijawab lagi oleh saksi Chuck Putranto 'sudah saya serahkan ke Polres Jakarta Selatan'," lanjutnya.

Mendengar jawaban itu, Sambo naik pitam. Dia berkata tidak memerintahkan anak buahnya menyerahkan rekaman CCTV itu.

Mantan kepala divisi profesi dan pengamanan (Kadiv Propam) Polri itu lantas meminta Chuck untuk mengambil kembali rekaman CCTV tersebut.

"Terdakwa Ferdy Sambo meminta saksi Chuck Putranto dan berkata 'kamu ambil CCTV-nya, kamu copy dan kamu lihat isinya'," ujar jaksa.

"Kemudian terdakwa Ferdy Sambo melanjutkan kata-katanya dengan nada marah 'lakukan jangan banyak tanya, kalau ada apa-apa saya tanggung jawab'," kata jaksa lagi.

Mendengar perintah Sambo, Chuck hanya menjawab "siap jenderal".

Dia lantas bertolak ke Polres Jakarta Selatan dan bertemu penyidik untuk mengambil kembali DVR CCTV yang masih terbungkus plastik hitam dan kemudian dia simpan.

Dalam perkara ini, Ferdy Sambo didakwa terlibat dalam tindakan obstruction of justice atau menghalang-halangi penyidikan kasus kematian Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Baca Juga: Bharada E Siap Mental Hadapi Ferdy Sambo di Persidangan, Kuasa Hukum Sebut Richard Eliezer Punya 'Kejutan' Khusus untuk Suami Putri Candrawathi: Kami Akan Buktikan

Selain Sambo, ada enam tersangka lainnya yakni Brigjen Hendra Kurniawan, Kombes Agus Nurpatria, AKBP Arif Rachman Arifin, Kompol Baiquni Wibowo, Kompol Chuck Putranto, dan AKP Irfan Widyanto.

Para tersangka dijerat Pasal 49 juncto Pasal 33 dan/atau Pasal 48 Ayat (1) juncto Pasal 32 ayat (1) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Ancamannya bisa 8 hingga 10 tahun penjara.

Mereka juga dikenakan Pasal 221 Ayat (1) dan 233 KUHP juncto Pasal 55 KUHP dan/atau Pasal 56 KUHP dengan ancaman pidana penjara 9 bulan hingga 4 tahun kurungan. (*)

Tag

Editor : Siti Nur Qasanah

Sumber Kompas.com, Tribunnews.com