Find Us On Social Media :

Calon Pelamar P3K 2022 Wajib Siapkan 7 Dokumen Ini, Cek Lagi Syarat Daftar PPPK dan Tata Cara Pendaftarannya

Ilustrasi - Penerimaan CPNS 2022 ditiadakan, rekrutmen hanya untuk PPPK

GridHot.ID - Pelaksanaan seleksi CPNS dan PPPK 2022 telah diumumkan oleh Pemerintah.

Seperti dilansir dari TribunKaltim, untuk kepastian waktu pendaftaran CPNS dan PPPK 2022, pemerintah belum menyampaikan lebih lanjut.

Meski demikian, para calon pelamar sebaiknya mengetahui informasi terkait CPNS dan PPPK 2022.

Mulai dari jadwal pendaftaran CPNS dan PPPK 2022, tahapannya, dokumen yang dibutuhkan, hingga link pendaftaran CASN 2022 di SSCASN BKN.

Pemerintah akan membuka pendaftaran seleksi calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) untuk jabatan fungsional guru pada instansi daerah tahun 2022.

Pendaftaran seleksi PPPK Guru 2022 direncanakan pada minggu ketiga November 2022.

Calon pelamar bisa menyiapkan berkas persyaratan mulai sekarang.

Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) telah merilis petunjuk teknis pelaksanaan seleksi guru PPPK 2022.

Aturan mengenai seleksi PPPK Guru pada instansi daerah tahun ini tertuang dalam Keputusan Mendikbudristek Nomor 349/P/2022 yang ditandatangani pada 14 September 2022.

Merujuk peraturan tersebut, pelamaran seleksi calon PPPK Guru tahun 2022 dilakukan melalui laman Sistem Seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (SSCASN) milik Badan Kepegawaian Negara (BKN), sscasn.bkn.go.id.

Berkas yang harus disiapkan untuk PPPK Guru 2022

 Baca Juga: Jadwal dan Tahapan Seleksi P3K 2022 Telah Keluar, Cek Lagi Dokumen dan Syarat Daftar PPPK yang Perlu Disiapkan