Iming-iming Joki Pinjaman Online Mudah Bikin Tergiur, Awas Sederet Bahaya Ini Mengintai Anda, Begini 4 Tips Menghindarinya

Selasa, 18 Oktober 2022 | 20:13
Dok. Kredit Pintar

Ilustrasi joki pinjaman online (pinjol)

Gridhot.ID - Keberadaan joki pinjaman online (pinjol) kian marak muncul menawarkan diri di berbagai platform media sosial.

Hal ini terjadi seiring banyaknya masyarakat yang menggunakan jasa pinjaman online dalam beberapa tahun terakhir.

Pinjaman online memang menggiurkan sebagai solusi masalah keuangan saat ini.

Kebutuhan pendanaan dalam jumlah besar, cepat, dan mudah menjadi alasan utama masyarakat menggunakan jasa pinjol, terlebih bila seseorang tidak memiliki akses terhadap produk atau layanan perbankan.

Tak hanya itu, peminjaman uang melalui pinjol juga sangat mudah karena bisa dilakukan lewat ponsel pintar atau genggaman tangan.

Masalahnya, keleluasaan akses tersebut kerap kali berbanding dengan pengawasan yang lebih longgar ketimbang pinjaman dari perbankan.

Tak heran, nasabah bisa mendapatkan penipuan dari pinjol ilegal atau menjadi incaran dari joki pinjol.

Apa itu joki pinjol?

Mengutip Kompas.com, joki pinjol adalah orang atau kelompok yang menawarkan jasa mengajukan pinjaman uang di platform pinjol.

Jasa ini biasanya digunakan orang yang memiliki rekam jejak kredit bermasalah, misalnya di-blacklist perusahaan pinjol karena gagal bayar, sehingga tidak dapat mengajukan pinjaman lagi.

Oknum joki pinjol biasanya menawarkan jasanya di media sosial hingga menghubungi secara langsung lewat pesan singkat (SMS) dan aplikasi WhatsApp.

Baca Juga: Telat 1 Hari Langsung Dibuatkan Grup WA, Hati-hati Pinjol Ilegal Bakal Teror Korbannya dengan 2 Cara, Cek Situs Ini Agar Terhindar dari Debt Collector

Pesan ini biasanya dikirim secara acak untuk mengimingi-imingi orang dengan penawaran yang diberikan.

Metode penawaran joki pinjol adalah menawarkan kredit mudah dan cepat bahkan untuk nominal yang besar.

Tak jarang, joki juga mencantumkan bukti tangkapan layar berisi dana yang berhasil dicairkan untuk meyakinkan calon korban.

Jika bujukan tersebut berhasil, joki pinjol umumnya akan mendaftarkan korban ke penyedia pinjol ilegal yang tidak memiliki rekam jejak kredit korban. Dengan begitu, korban pun bisa kembali mengajukan pinjaman lagi.

Bahaya joki pinjol

Meski tampak jadi penyelamat bagi mereka yang mengalami kredit macet, joki pinjol justru membawa masalah berlipat-lipat.

Dihimpun dari berbagai sumber, berikut beberapa alasan harus menghindari joki pinjol.

1. Tarif mahal

Tarif joki pinjol dari satu ke yang lain bervariasi. Namun, berdasarkan informasi yang didapatkan dari berbagai forum di media sosial, tarif termurahnya dimulai dari Rp 300.000 atau 10 persen dari total pencairan dana yang diminta korban.

Dengan begitu, lewat satu "pelanggan", joki pinjol bisa mendapatkan ratusan ribu hingga jutaan tergantung besarnya pinjaman.

Biaya tersebut juga belum termasuk bunga pinjam ilegal yang tinggi sehingga membuat korban semakin terjerumus pada utang.

Baca Juga: Hitungan Menit Uang Bisa Cair, Pahami Hal Ini Sebelum Mengajukan Pinjaman Online, Jangan Sampai Terseok-seok Bayar Bunga

2. Risiko pencurian data

Berbeda dengan pinjol legal yang wajib melindungi data pribadi nasabah sesuai aturan perundang-undangan, data-data yang diserahkan kepada joki pinjol sangat rentan dicuri.

Bukan tidak mungkin jika data pribadi tersebut disalahgunakan untuk mengeruk keuntungan, seperti meretas rekening, membongkar password, hingga meminjam ke pinjol lain dengan mengatasnamakan data pribadi korban.

Belum lagi, data tersebut didaftarkan ke pinjol ilegal yang umumnya bisa mengakses kontak, galeri, hingga penyimpanan dalam ponsel pintar sehingga kerentanan bocornya data pribadi semakin besar.

3. Meningkatkan risiko jeratan pinjol

Dengan rentannya penyebaran data pribadi, risiko untuk terjerat dalam pinjol illegal semakin tinggi.

Salah satu contohnya adalah fenomena seseorang yang tidak pernah meminjam di pinjol tapi dikejar debt collector.

Dalam kasus tersebut, joki pinjol pun tidak mau bertanggung jawab dan korban yang harus menanggung kerugiannya.

Cara menghindari joki pinjol

Dengan mempertimbangkan bahaya menggunakan joki pinjol, berikut beberapa tips menghindari iming-iming joki pinjol.

1. Mengabaikan tawaran

Baca Juga: Gempuran Berita Negatif Tentang Pinjol Ilegal Sedang Marak-maraknya, Pinjaman Online Nyatanya Tetap Diandalkan Masyarakat, Ini 3 Alasannya

Tak bisa dimungkiri joki pinjol sangat lihai dalam membujuk korban untuk menggunakan jasanya.

Untuk itu, cara paling aman untuk menghindari joki pinjol adalah mengabaikan tawaran di awal.

Bijaksanalah ketika menerima pesan dari SMS dan platform media sosial lainnya.

2. Gunakan pinjol legal

Menggunakan pinjol legal atau resmi bisa menjadi cara aman menghindari joki pinjol karena bisa mendapatkan solusi terbaik dari platform tersebut.

Sebelum menggunakan, cari juga informasi seputar pinjol di ojk.go.id dan mencermati kontrak perjanjian saat melakukan pinjaman.

3. Tunaikan kewajiban

Membayar utang adalah kewajiban. Dalam konteks pinjol, membayar utang tepat waktu bisa menghindari bunga yang membengkak dan dikenai denda.

Tak hanya itu, membayar utang tepat waktu juga menjaga skor kredit positif sehingga membuat pengguna bisa mengajukan pinjaman lagi.

Untuk itu, sebelum mengajukan pinjaman, pahami dulu kondisi keuangan agar bisa menentukan kemampuan membayar.

4. Menyimak perkembangan informasi

Fenomena joki pinjol masih menjadi hal baru sehingga modus atau metode penawarannya masih terus berkembang.

Untuk itu, simak terus informasi terbaru seputar pinjol agar tidak terbuai iming-iming siapa pun.

Usahakan pula memeriksa kembali informasi yang diterima ke sumber terpercaya, seperti edaran OJK atau media kredibel.

Baca Juga: Pinjaman Online BRI Tanpa Agunan, Begini Syarat dan Cara Mengajukan, Cair hingga Rp 300 Juta

(*)

Tag

Editor : Candra Mega Sari

Sumber Kompas.com