Segera Buat Akunmu Sebelum Pendataan non ASN Ditutup, Simak Baik-baik Info Terbaru Seleksi P3K Serta Syarat Daftar PPPK 2022 Disini

Kamis, 20 Oktober 2022 | 16:00
SERAMBINEWS/SA'DUL BAHRI

Para peserta PPPK sedang mengikuti ujian di Aula Dinas Pendidikan, Kabupaten Aceh Barat, Selasa (5/10/2021)

GridHot.ID - Seleksi PPPK 2022, rekrutmen tenaga guru akan menjadi prioritas pemerintah.

Dilansir dari Tribunnews, kuota penerimaan guru pada seleksi PPPK 2022 paling banyak dibanding kuota untuk tenaga kesehatan dan tenaga teknis.

Pendaftaran seleksi PPPK guru 2022 diperkirakan baru akan dibuka pada minggu ketiga November 2022.

Selanjutnya pengumuman kelulusan sekitar minggu ketiga sampai keempat Desember 2022.

Menurut Abdullah Azwar Anas, ada 530.028 formasi PPPK 2022 akan dibuka tahun ini.

Dari kuota yang ada diprioritaskan untuk honorer terutama tenaga guru, kesehatan dan teknis lainnya,

Dari kuota yang ada dialokasikan untuk PPPK 2022 Guru: 319.716 orang, PPPK 2022 tenaga kesehatan: 92.014 orang, PPPK 2022 tenaga teknis: 27.608 orang.

Dikatakan Abdullah Azwar Anas, jumlah formasi yang telah ditetapkan itu sesuai dengan komitmen pemerintah terhadap penataan tenaga non-ASN dan penyebaran ASN.

Meski telah mengumumkan Jadwal Pendaftaran PPPK 2022 pada minggu ketiga hingga minggu keempat 2022, namun hingga saat ini belum ada tanda-tanda kapan Pendaftaran PPPK 2022 dibuka.

Sementara itu, Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN), Bima Haria Wibisana menetapkan skema seleksi pendaftaran dan formasi untuk CPNS dan PPPK 2022.

Pemerintah menyampaikan pengumuman resmi seputar CPNS dan PPPK 2022, melalui Kepala Badan Kepegawaian Negara.

Baca Juga: Pastikan Dokumen dan Syarat Daftar PPPK Sudah Disiapkan dari Sekarang, Ini Jadwal dan Tahapan Seleksi P3K 2022

"Kita tahun ini hanya fokus mengangkat Pegawai Pemerintah Perjanjian Kerja (PPPK 2022) karena menyangkut dengan tenaga horror di daerah yang menjadi fokus dan harus selesai sebelum 23 November 2023,” ungkap Bima seperti dilansir Pos Kupang di arrtikel berjudul Seleksi CPNS 2022, Jadwal Pendaftaran PPPK 2022, Syarat, Dokumen dan Cara Daftar CASN 2022 di SSCASN.

Bisa dipastikan, tenaga honorer yang diangkat menjadi PPPK 2022 tidak hanya berasal dari profesi guru, melainkan juga tenaga kesehatan seperti perawat, bidan, dokter, dan tenaga penyuluh.

Jika memungkinkan, Bima Haria mengungkapkan bahwa akan ada rekrutmen PPPK 2022 di luar tenaga guru dan tenaga kesehatan di Indonesia.

Seperti dilansir dari TribunKaltim, adapun ketentuan tenaga non ASN yang nantinya berkesempatan mengikuti seleksi PPPK 2022 adalah sebagai berikut.

1. Status yang dimiliki adalah tenaga non ASN Kategori II (THK-2) yang terdaftar dalam database Badan Kepegawaian Negara dan Pegawai Non-ASN yang sudah bekerja pada Instansi Pemerintah.

2. Non ASN yang memperoleh honorarium dengan mekanisme pembayaran langsung yang bersumber dari APBN untuk instansi pusat dan APBD untuk Instansi Daerah.

Honorarium bukan melalui mekanisme pengadaan barang dan jasa, baik secara individu maupun pihak ketiga.

3. Non ASN yang diangkat bekerja paling rendah oleh pimpinan unit ketiga

4. Sudah bekerja paling singkat minimal 1 (satu) tahun pada tanggal 31 Desember 2021 bagi tenaga honorer.

5. Tenaga honorer memiliki usia paling rendah 20 (dua puluh) tahun dan paling tinggi maksimal 56 (lima puluh enam) tahun pada 31 Desember 2021.

Batas Akhir Pendataan Non ASN

Baca Juga: Bank Soal PPPK 2022, Ini Contoh Soal Kompetensi Teknis untuk Guru Biologi, Bisa Anda Unduh Gratis Lengkap dengan Kunci Jawaban

Pendataan non ASN hanya sampai 31 Oktober 2022, cek syarat dan tahapan pendataan di sini.

Pemerintah saat ini sedang melakukan pendataan non ASN yang berlangsung hingga 31 Oktober 2022.

Pendataan non ASN merupakan tindak lanjut atas ketentuan pemerintah atas pelarangan pengangkatan tenaga kerja honorer atau sejenisnya.

Mengutip dari bkn.go.id, pendataan ASN mendorong setiap instansi pemerintah untuk mempercepat proses maping, validasi data, dan menyiapkan RoadMap penyelesaian tenaga non-ASN.

Pendataan non ASN dilakukan secara online melalui pendataan-nonasn.bkn.go.id.

(Tangkapan layar https://pendataan-nonasn.bkn.go.id/)
(Tangkapan layar https://pendataan-nonasn.bkn.go.id/)

PPPK 2022, simak juga cara daftar SIM PKB

Syarat pendataan non ASN mengacu Surat Menteri PANRB nomor B/1511/M.SM.01.00/2022 tanggal 22 Juli 2022 tentang Pendataan Tenaga Non ASN di lingkungan Instansi Pemerintah.

Inilah syarat-syaratnya:

- Memiliki status sebagai tenaga honorer kategori II (THK-2) yang terdaftar dalam database BKN- Termasuk dalam pegawai Non-ASN yang bekerja pada instansi pemerintah- Pembayaran gaji menggunakan APBN (Instansi Pusat) dan APBD (Instansi Daerah), bukan melalui mekanisme pengadaan barang/jasa, individu ataupun pihak ketiga.- Telah diangkat paling rendah oleh pimpinan unit kerja dan telah bekerja paling singkat selama 1 tahun pada 31 Desember 2021- Berusia paling rendah 20 tahun dan paling tinggi 56 tahun pada 31 Desember 2021- Saat pendataan non-ASN masih aktif bekerja.

Tahap Pendataan Non ASN

1. Membuat Akun2. Cetak Kartu Informasi Akun3. Login dan Mengisi Biodata4. Mengisi Riwayat Pekerjaan5. Resume Pendataan Non ASN6. Cetak Kartu Pendataan Tenaga Non ASN

Baca Juga: Bank Soal PPPK 2022, Ini Contoh Soal P3K dan Modul Belajar Mandiri dari Kemendikbud untuk Guru Seni Budaya, Unduh Gratis di Sini

Hal-hal yang Harus Disiapkan:

- Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau surat Keterangan dari Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil- Kartu Keluarga (KK)- Ijazah- Pas Foto- Swafoto/selfie- Surat Keputusan (SK) Jabatan- Bukti Pembayaran Gaji

Skema Pendataan Non ASN

1. Tahap sebelum prafinalisasi

Admin atau operator Instansi mendaftarkan tenaga non-ASN yang masih bekerja di lingkupnya dan memenuhi persyaratan pendataan tenaga non-ASN sesuai ketentuan yang ditetapkan pemerintah.

Setelah didaftarkan oleh instansi, tenaga nonASN yang masuk pendataan dapat membuat akun pendataan non-ASN di portal dan instansi melakukan pengecekan terhadap data yang diinput dan dilengkapi oleh tenaga non-ASN.

2. Tahap prafinalisasi

Instansi akan mengumumkan daftar Tenaga non-ASN yang masuk dalam pendataan awal (uji publik) melalui kanal informasi instansi.

Bagi tenaga non-ASN yang memenuhi kategori pendataan namun belum terdata atau belum memenuhi kelengkapan dapat mengusulkan, mengkonfirmasi, melengkapi data dan Riwayat Masa Kerja.

3. Tahap Finalisasi

Instansi akan melakukan pengecekan terakhir atau finalisasi akhir pendataan tenaga non-ASN, dan menerbitkan Surat Pertanggungjawaban Mutlak (SPTJM) sebagai hasil akhir pendataan, serta mengumumkan hasil akhir data tenaga non-ASN pada kanal informasinya.

Baca Juga: Pastikan Dokumen dan Syarat Daftar PPPK Sudah Disiapkan dari Sekarang, Ini Jadwal dan Tahapan Seleksi P3K 2022

Cara Daftar SIMPKB GTK Kemendikbud

Bagi peserta yang memenuhi kriteria dan berencana mengikuti seleksi PPPK 2022 Guru tahap II dapat mulai mempersiapkan diri dari sekarang.

Salah satunya dengan menerima pelatihan seleksi kompetensi PPPK 2022 Guru 2021 menggunakan SIMPKB.

Apa itu SIMPKB?

Pelatihan dan pengembangan kompetensi guru dan tenaga kependidikan (GTK) dapat diakses dengan menggunakan akun SIMPKB.

SIMPKB sendiri merupakan singkatan dari Sistem Informasi Manajemen Pengembangan Profesional Berkelanjutan.

Melansir laman resminya, SIMPKB merupakan sistem pengolahan data dan pusat pengaturan layanan pengembangan keprofesian berkelanjutan bagi GTK.

Selain pelatihan untuk PPPK 2022 Guru 2021, ada sejumlah program pengembangan keprofesian yang bisa diakses menggunakan SIMPKB.

Program-program tersebut termasuk e-learning, program Guru Penggerak, hingga praktik latihan dosen dan guru.

Cara Membuat Akun SIMPKB Untuk bisa memiliki akun SIMPKB, GTK diharuskan sudah memiliki nomor Uji Kompetensi Guru (UKG).

Nomor UKG hanya bisa diperoleh apabila guru telah terdaftar secara aktif di Data Pokok Pendidikan (Dapodik).

Baca Juga: Bank Soal PPPK 2022, Ini Contoh Soal P3K untuk Guru Bimbingan Konseling, Lengkap dengan Kunci Jawaban dan Modul Belajar dari Kemendikbud

Pastikan bahwa Dapodik Sekolah telah tersinkronisasi dengan Dapodik Pusat. Apabila belum, maka GTK dapat menghubungi operator Dapodik Pusat melalui Dapodik Sekolah untuk menerima akun SIMPKB dalam 2 x 24 jam.

Akun tersebut harus diaktifkan untuk bisa memperoleh nomor UKG.

Berikut langkah-langkahnya:

- Terima akun SIMPKB dari Dapodik Aktivasi akun SIMPKB melalui laman https://gtk.belajar.kemdikbud.go.id- Masukkan nama, provinsi, dan kota, kemudian klik tombol "Cari GTK"- Gulir kebawah laman untuk menemukan nomor UKG.- Setelah berhasil menemukan nomor UKG, maka guru sudah bisa membuat akun SIMPKB untuk mengakses berbagai pelatihan dan program pengembangan keprofesian.

Berikut langkah-langkahnya:

- Melalui browser buka laman https://gtk.belajar.kemdikbud.go.id.- Klik "Registrasi Akun GTK."- Lengkapi data berupa nomor peserta UKG dan tanggal lahir.- Centang penyataan "Saya bukan robot."- Klik "Register."- Lakukan konfirmasi registrasi akun dengan klik "Setujui dan Cetak."- Cetak dokumen pemberitahuan Akses Layanan dengan klik "Save," Simpan, atau tombol berwarna biru sesuai dengan pengaturan di browser.- Akun SIMPKB siap digunakan.

Syarat Daftar PPPK Guru 2022

1. Warga Negara Indonesia

2. Berusia minimal 20 tahun dan maksimal berusia berumur 59 tahun pada saat pencatatan

3. Tidak pernah dipidana dengan putusan pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 2 tahun atau lebih

4. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat atas permintaannya atau sebagai Pegawai Negeri Sipil, PPPK, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, atau Pegawai Swasta atas usahanya mengangkat guru honorer

Baca Juga: Bank Soal PPPK 2022, Ini Contoh Soal P3K untuk Guru Bimbingan Konseling, Lengkap dengan Kunci Jawaban dan Modul Belajar dari Kemendikbud

5. Tidak boleh menjadi anggota maupun direktur partai politik atau berpartisipasi dalam politik yang sebenarnya

6. Memiliki sertifikat pendidik dan/atau kualifikasi mengajar dengan minimal gelar sarjana (S-1) atau diploma empat (D-1V)

7. Berbadan sehat dan berjiwa baik

8. Surat Keterangan Berkelakuan Baik

9. Siap ditempatkan di seluruh wilayah Indonesia.

(*)

Tag

Editor : Septia Gendis

Sumber tribunnews, Tribunkaltim.co