Senyumnya Saat Gotong Jasad Wanita yang Ditemukan di Kolong Tol Becakayu Bikin Ngeri Netizen, Rudolf Pelaku Pembunuhan Ternyata Masih Punya Target 2 Orang Lagi untuk Dieksekusi

Sabtu, 22 Oktober 2022 | 08:13
Instagram @infia_fact

Detik-detik pelaku pembunuhan di Bekasi hendak buang mayat wanita di kolong Tol Becakayu.

Gridhot.ID - Pelaku pembunuhan dari jasad wanita yang ditemukan di kolong tol becakayu akhirnya telah diciduk kepolisian.

Dikutip Gridhot dari Tribun Medan, pelaku diketahui sempat terekam kamera CCTV saat melancarkan aksi mengerikannya.

Viral video sang pelaku yang santai membawa jasad korbannya yang kemudian dimasukkan dalam sebuah troli.

Dalam rekaman yang beredar, nampak pelaku berusaha membawa jasad wanita tersebut keluar dari apartemen.

Pelaku berusaha menutupi isi trolinya dengan bantal putih dan berbagai barang lainnya.

Pelaku yang mengenakan kaos dan bercelana pendek tersebut malah santai cengar-cengir di lift usai melakukan pembunuhan.

Senyumannya membuat netizen bergidik ngeri karena sang pelaku baru saja melakukan pembunuhan yang keji.

Usai menangkap pelaku, Polda Metro Jaya menemukan sejumlah fakta baru dalam kasus pembunuhan yang dilakukan seorang mantan pendeta muda, Christian Rudolf Tobing terhadap seorang wanita berinisial AYR alias Icha (36).

Dikutip Gridhot dari Tribun Medan, diketahui, jasad AYR dibawa oleh Rudolf dengan dimasukan ke kantong plastik dan dibuang di kolong tol Becakayu, Pondok, Bekasi.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Pol Hengki Haryadi menyebut sebelum membunuh Icha, tersangka ternyata mengincar korban lain yang juga merupakan rekannya berinisial H.

"Korban yang jadi target utama itu yang inisial H, tapi yang bersangkutan sulit dihubungi," kata Hengki kepada wartawan, Jumat (21/10/2022).

Baca Juga: Minuman Kemasukan Lalat Jangan Langsung Dibuang, Ustaz Abdul Somad Ingatkan untuk Lakukan Hal Ini Terlebih Dahulu: Itu Diatur dalam Islam

Sementara itu, Kasubdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Indriwienny Panjiyoga mengatakan, Rudolf sempat mencoba menemui H.

Tersangka saat itu menghubungi adik H untuk mengetahui keberadaan temannya tersebut.

"Pelaku coba menghubungi calon korban melalui adiknya namun responnya kurang sehingga pelaku bergerak ke target berikutnya yaitu korban I," terang Panjiyoga.

Selain itu, Panjiyoga mengatakan masih ada korban lain yang menjadi target tersangka. Dia adalah seorang wanita berinisial S yang juga rekan tersangka.

Namun, pelaku baru berhasil mengeksekusi korban Icha sebelum akhirnya ditangkap pihak kepolisian.

Rudolf mengaku korban I merupakan targetnya yang paling lemah dan mudah dijangkau.

"Jadi pelaku menilai korban I ini dekat dengan pelaku dan pelaku tahu bagaimana mengajak korban dengan cara bikin podcast bersama," ucap Panjiyoga.

Sebelumnya, Polda Metro Jaya menangkap pembuang sekaligus pembunuh perempuan yang ditemukan di Tol Becakayu, Kota Bekasi pada Senin (17/10/2022).

Hengki Haryadi mengatakan, pelaku ditangkap di kawasan Pondok Gede pada Selasa (18/10/2022) siang saat hendak menjual laptop milik korban.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, R membunuh korban yang merupakan rekan kerjanya di kamar salah satu apartemen kawasan Cempaka Putih, Jakarta Pusat.

"Pelaku pembuang mayat berinisial R adalah pelaku tunggal pembunuhan. TKP (pembunuhan) di Apartemen Green Pramuka," ujar Hengki saat dikonfirmasi, Selasa (18/10/2022) malam.

Baca Juga: Mantap Cerai dari Reza Arap, Wendy Walters Ungkap Kisah Pilu Hingga Traumanya, Tak Disangka Ayahnya Dulu Hamili Babysitter: Aku Sok Kuat

Setelah menghabisi nyawa korban, lanjut Hengki, pelaku langsung membungkus jasad korban menggunakan plastik dan lakban berwarna hitam.

Jasad AYR kemudian dibawa dari lokasi pembunuhan menggunakan mobil berwarna putih dan dibuang ke kolong Tol Becakayu.

Saat membawa jasad korban, R terlihat dari rekaman CCTV lift membawa dengan troli. Namun, tidak ada rasa bersalah dari korban dan malah terlihat tersenyum sambil membawa jasad tersebut.

Terungkap, jika senyuman itu merupakan senyuman kepuasan karena misinya telah berhasil dia jalankan.

Atas perbuatannya, kata Hengki, pelaku R dijerat dengan Pasal 340 subsider Pasal 338 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

(*)

Tag

Editor : Angriawan Cahyo Pawenang

Sumber tribunnews, Tribun Medan