Mati Senyap Tanpa Suara, Begini Cara Rudolf Tobing Bunuh Wanita yang Jasadnya Dibuang di Kolong Tol Becakayu, Tekniknya Tak Biasa

Sabtu, 22 Oktober 2022 | 17:00
(Sumber: Instagram @jakjour810)

Wajah terduga pelaku pembunuh wanita di Bekasi terekam CCTV saat akan buang jasad korban dengan troli

Gridhot.ID - Kasus pembunuhan dari jasad wanita yang ditemukan di kolong Tol Becakayu, Bekasi, Jawa Barat kini mulai memunculkan fakta-fakta mengerikan.

Dikutip Gridhot dari Tribunnews, sebelumnya polisi telah berhasil menemukan pelaku pembunuhan tersebut.

Pelaku diketahui bernama Rudolf Tobing yang merupakan rekan dari korban sendiri.

Rudolf sempat viral di sosial media akibat rekaman CCTV yang menunjukkan dirinya tersenyum santai saat di lift usai membunuh korbannya.

Berdasarkan pengakuan pelaku, dilaporkan Rudolf berencana membunuh tiga orang.

Dikutip Gridhot dari Kompas.com, polisi mengatakan, Christian Rudolf Tobing mempelajari cara membunuh melalui internet sebelum beraksi mengakhiri hidup rekan kerjanya, AYR (36).

Rudolf membunuh AYR di apartemen kawasan Cempaka Putih, Jakarta Pusat, dan jasad korban dibuang di kolong Tol Becakayu, Bekasi, Jawa Barat.

"Pelaku mencari (di internet) bagaimana cara membunuh orang agar tak bersuara," kata Kasubdit Jatanras Polda Metro Jaya AKBP Indrawienny Panjiyoga saat dikonfirmasi, Sabtu (22/10/2022).

Rudolf mempelajari cara membunuh tanpa suara melalui internet selama tiga hari.

Cara itu kemudian dipraktikan terhadap korban.

Pelaku membunuh korban dengan cara menampar lalu mencekiknya di dalam kamar apartemen.

Baca Juga: Apakah Kamu Salah Satunya? Konon 6 Mimpi Ini adalah Pertanda Dirimu Dijaga Khodam Leluhur yang Senantiasa Berada di Sampingmu

"Itu dipelajari oleh pelaku selama tiga hari," ucap Panjiyoga. Adapun pelaku membunuh korban di Apartemen Green Pramuka, Jakarta Pusat, Senin (17/10/2022) malam.

Pelaku kemudian ditangkap di kawasan Pondok Gede pada Selasa (18/10/2022) siang saat hendak menjual laptop milik korban.

Polisi menyebutkan, Rudolf beraksi seorang diri, termasuk saat membungkus jasad korban menggunakan plastik dan lakban berwarna hitam.

Atas perbuatannya, Rudolf dijerat Pasal 340 subsider Pasal 338 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Pembunuhan Berencana.

(*)

Tag

Editor : Angriawan Cahyo Pawenang

Sumber Kompas.com, tribunnews