Jangan Terlena Dana Segar Pinjaman Online Ilegal, Berikut Beberapa Cara Agar Tidak Terjerumus ke Jurang Fintech Tak Berizin

Minggu, 23 Oktober 2022 | 15:42
Pixabay

Ilustrasi uang

Gridhot.ID - Pinjaman online atau pinjol merupakan salah satu fasilitas yang cukup membantu.

Namun pinjaman online atau pinjol akan sangat berguna jika dimanfaatkan dengan benar.

Dikutip Gridhot dari Kompas.com, pinjaman online sangat berguna bagi mereka yang membutuhkan dana segar yang mendesak.

Pinjaman online hadir dengan memberikan kemudahan bagi nasabah saat mengajukan pinjaman.

Biasanya, calon debitur cukup menyiapkan Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP) dan mengikuti berbagai proses administrasi melalui smartphone.

Setelah itu, calon debitur tinggal menunggu pinjaman ditransfer ke rekening yang telah didaftarkan.

Dengan kemudahan tersebut, pinjol pun semakin diminati berbagai kalangan masyarakat di Indonesia.

Sayangnya, hal ini justru menjadi angin segar bagi sejumlah oknum tidak bertanggung jawab untuk mendirikan pinjol ilegal.

Pelaku industri teknologi finansial menilai masyarakat perlu semakin waspada supaya tidak berurusan dengan aplikasi pinjaman online ilegal.

Dikutip Gridhot dari Antara News, CEO Investree, Adrian Gunadi, menyarankan masyarakat mengecek keabsahan suatu tekfin melalui situs cekfintech.id.

Jika dihubungi secara langsung oleh seseorang yang mengaku karyawan perusahaan tekfin tertentu, hubungi kontak resmi tekfin tersebut.

Baca Juga: Tubuhnya Akan Bereaksi Jika Berdekatan dengan Sosok Ini, Berikut Ciri-ciri Manusia yang Punya Khodam Pendamping

"Pelanggan disarankan untuk menghubungi kontak CS sesuai dengan yang tercantum di website atau media sosial resmi untuk mengecek apakah memang benar perusahaan fintech tersebut menawarkan produk secara langsung dan mempunyai karyawan bernama X," kata Adrian, dalam siaran pers diterima di Jakarta, Jumat.

Setelah mengecek legalitas, pastikan mengakses dan masuk ke situs atau aplikasi resmi tekfin tersebut.

Jika terlanjur mengalami kerugian akibat tekfin ilegal, masyarakat sangat disarankan melapor ke kepolisian dan Otoritas Jasa Keuangan.

Untuk melaporkan kerugian, Investree menyarankan untuk mengumpulkan bukti teror, ancaman, pelecehan atau intimidasi yang diterima dari tekfin ilegal tersebut.

Setelah itu, laporkan hal ini ke kantor polisi terdekat.

Sambil melapor ke polisi, adukan juga kejadian ini ke situs resmi OJK atau nomor telepon 157 sambil mengirimkan bukti.

Selain itu, laporkan juga ke perusahaan tekfin jika pinjol ilegal itu mencatut nama tekfin resmi, misalnya Investree. Laporan ke tekfin bisa dilakukan dengan mengontak layanan pelanggan (customer service) atau email.

(*)

Tag

Editor : Angriawan Cahyo Pawenang

Sumber Kompas.com, Antaranews