Waspada Jangan Sampai Terkecoh, Beredar Hoaks Pinjaman Online BRI Bisa Limit Sampai Rp 500 Juta Tanpa Jaminan, Simak Ciri-ciri Pinjol Ilegal dan Cara Menghindarinya Berikut Ini

Senin, 24 Oktober 2022 | 17:35
Kominfo.go.id

Hoaks Pinjol mengatasnamakan Bank BRI.

Laporan Wartawan Gridhot.ID - Akhsan Erido Elezhar

Gridhot.ID -Pinjaman online atau pinjol kini memang menjadi salah satu alternatif memiliki dana tambahan.

Namun, rupanya, penipuan berkedok pinjaman online atau pinjol marak di tengah masyarakat.

Belakangan ini beredar penipuan pinjol mengatasnamakan Bank BRI.

Dilansir Gridhot.ID dari artikel resmi Kominfo.go.id,21 Agustus 2022, akhir-akhir ini beredar pesan WhatsApp pinjaman online yang mengatasnamakan Bank Rakyat Indonesia (BRI).

Pesan tersebut berisi penawaran pinjaman online tanpa jaminan dan limit sampai Rp500 juta, dengan mengakses situs https://bripinjol.blogspot.com.

Faktanya, melalui akun resminya @kontakBRI, BRI mengklarifikasi bahwa hal tersebut merupakan penipuan dengan modus pinjaman online yang mengatasnamakan BRI.

BRI tidak pernah bekerja sama dengan pihak mana pun untuk pinjaman online.

Pihaknya mengimbau kepada masyarakat untuk selalu waspada terhadap penawaran pinjaman online yang mengatasnamakan BRI.

Baca Juga: Bisa Ditonton di anoBoy, Ini 3 Rekomendasi Anime Genre Harem yang Mengisahkan Cinta Segitiga Anak Remaja

Oleh karena itu,simak beberapa ciri-ciri pinjol ilegal berikut ini agar terhindar dari penipuan.

Ciri-ciri Pinjol Ilegal

Dikutip Gridhot.ID dari artikelt terbitan Kompas.com, 1 Oktober 2022, berikut ciri-ciri pinjol ilegal yang perlu diwaspadai masyarakat:

Pinjol ilegal kerap melakukan penawaran melalui SMS spam.

Fee atau biaya untuk mendapatkan pinjaman sangat tinggi bisa mencapai 40 persen dari jumlah pinjaman.

Suku bunga dan denda sangat tinggi, bisa mencapai 1-4 persen per hari.

Jangka waktu pelunasan sangat singkat tidak sesuai kesepakatan.

Pinjol ilegal selalu meminta akses semua data di ponsel seperti kontak, foto, dan video yang akan digunakan untuk meneror peminjam saat gagal bayar.

Pinjol ilegal melakukan penagihan tidak beretika berupa teror, intimidasi, dan pelecehan.

Baca Juga: Banyak Sebabkan Umat Rasulullah SAW Wafat Selain Takdir, Simak Amalan Doa Agar Terhindar dari Penyakit Ain

Pinjol ilegal tidak memiliki layanan pengaduan dan identitas kantor yang jelas.

Tips Hindari Pinjol Ilegal

OJK juga memberikan tiga tips yang bisa dilakukan masyarakat agar tidak terjebak pinjol ilegal, mulai dari mengecek legalitas hingga menjaga data pribadi. Berikut tiga hal yang bisa Anda lakukan supaya tidak terjebak pinjol ilegal:

1. Cek legalitas pinjol

Sebelum menerima tawaran pinjaman online, pastikan dulu pinjaman online atau fintech lending tersebut telah terdaftar dan berizin di OJK. Anda bisa mengeceknya di Kontak OJK 157 melalui telepon, Whatsapp 081 157 157 157, atau email konsumen@ojk.go.id.

Masyarakat juga perlu mewaspadai pinjol ilegal yang menggunakan nama dan logo meniru pinjol legal.

2. Langsung hapus SMS tawaran pinjol

Langsung hapus SMS penawaran pinjaman online yang Anda terima karena bisa dipastikan itu pinjol ilegal.

Fintech lending resmi atau pinjol yang terdaftar dan berizin di OJK tidak diperbolehkan menawarkan pinjaman melalui saluran komunikasi pribadi, baik pesan singkat (SMS) ataupun pesan instan pribadi lainnya tanpa persetujuan konsumen.

Baca Juga: Tak Semulus Dulu, Sosok Ini Bocorkan Ramalan Nasib Karier Lesti Kejora dan Rizky Billar di Masa Depan: Gelap dan Hitam

3. Jaga data pribadi

Selalu waspada menjaga data pribadi Anda. Hindari mengunduh secara sembarangan aplikasi dan mengunggah KTP atau data pribadi di media sosial.

Hindari bertransaksi keuangan yang menggunakan jaringan wifi umum, dan pastikan menggunakan lembaga jasa keuangan yang telah berizin OJK.

(*)

Tag

Editor : Dewi Lusmawati

Sumber Kompas.com, Kominfo.go.id