Laporan Wartawan Gridhot.ID - Akhsan Erido Elezhar
Gridhot.ID -Pinjaman online atau pinjol kini memang menjadi salah satu alternatif memiliki dana tambahan.
Namun, rupanya, penipuan berkedok pinjaman online atau pinjol marak di tengah masyarakat.
Belakangan ini beredar penipuan pinjol mengatasnamakan Bank BRI.
Dilansir Gridhot.ID dari artikel resmi Kominfo.go.id,21 Agustus 2022, akhir-akhir ini beredar pesan WhatsApp pinjaman online yang mengatasnamakan Bank Rakyat Indonesia (BRI).
Pesan tersebut berisi penawaran pinjaman online tanpa jaminan dan limit sampai Rp500 juta, dengan mengakses situs https://bripinjol.blogspot.com.
Faktanya, melalui akun resminya @kontakBRI, BRI mengklarifikasi bahwa hal tersebut merupakan penipuan dengan modus pinjaman online yang mengatasnamakan BRI.
BRI tidak pernah bekerja sama dengan pihak mana pun untuk pinjaman online.
Pihaknya mengimbau kepada masyarakat untuk selalu waspada terhadap penawaran pinjaman online yang mengatasnamakan BRI.
Oleh karena itu,simak beberapa ciri-ciri pinjol ilegal berikut ini agar terhindar dari penipuan.
Ciri-ciri Pinjol Ilegal
Dikutip Gridhot.ID dari artikelt terbitan Kompas.com, 1 Oktober 2022, berikut ciri-ciri pinjol ilegal yang perlu diwaspadai masyarakat:
Pinjol ilegal kerap melakukan penawaran melalui SMS spam.
Fee atau biaya untuk mendapatkan pinjaman sangat tinggi bisa mencapai 40 persen dari jumlah pinjaman.
Suku bunga dan denda sangat tinggi, bisa mencapai 1-4 persen per hari.
Jangka waktu pelunasan sangat singkat tidak sesuai kesepakatan.
Pinjol ilegal selalu meminta akses semua data di ponsel seperti kontak, foto, dan video yang akan digunakan untuk meneror peminjam saat gagal bayar.
Pinjol ilegal melakukan penagihan tidak beretika berupa teror, intimidasi, dan pelecehan.
Pinjol ilegal tidak memiliki layanan pengaduan dan identitas kantor yang jelas.
Tips Hindari Pinjol Ilegal
OJK juga memberikan tiga tips yang bisa dilakukan masyarakat agar tidak terjebak pinjol ilegal, mulai dari mengecek legalitas hingga menjaga data pribadi. Berikut tiga hal yang bisa Anda lakukan supaya tidak terjebak pinjol ilegal:
1. Cek legalitas pinjol
Sebelum menerima tawaran pinjaman online, pastikan dulu pinjaman online atau fintech lending tersebut telah terdaftar dan berizin di OJK. Anda bisa mengeceknya di Kontak OJK 157 melalui telepon, Whatsapp 081 157 157 157, atau email konsumen@ojk.go.id.
Masyarakat juga perlu mewaspadai pinjol ilegal yang menggunakan nama dan logo meniru pinjol legal.
2. Langsung hapus SMS tawaran pinjol
Langsung hapus SMS penawaran pinjaman online yang Anda terima karena bisa dipastikan itu pinjol ilegal.
Fintech lending resmi atau pinjol yang terdaftar dan berizin di OJK tidak diperbolehkan menawarkan pinjaman melalui saluran komunikasi pribadi, baik pesan singkat (SMS) ataupun pesan instan pribadi lainnya tanpa persetujuan konsumen.
3. Jaga data pribadi
Selalu waspada menjaga data pribadi Anda. Hindari mengunduh secara sembarangan aplikasi dan mengunggah KTP atau data pribadi di media sosial.
Hindari bertransaksi keuangan yang menggunakan jaringan wifi umum, dan pastikan menggunakan lembaga jasa keuangan yang telah berizin OJK.
(*)