GridHot.ID - Jadwal pendaftaran seleksi PPPK Guru 2022 telah diumumkan oleh Kemendikbud.
Pendaftaran Seleksi Guru ASN-PPPK tahun 2022 dilakukan secara online melalui website sscasn.bkn.go.id.
Namun, hingga saat ini website resmi https://sscasn.bkn.go.id masih belum bisa diakses untuk melakukan pendaftaran Seleksi Guru ASN-PPPK tahun 2022
Dilansir TribunSumsel dari laman web resmi Portal Informasi Seleksi Guru ASN PPPK Tahun 2022 atau https://gurupppk.kemdikbud.go.id/ progress persiapan pendaftaran masih dalam tahap Integrasi Sistem Data.
Pendaftar akan dibuka saat Progress sudah mencapai tahap 'Persiapan Pendaftaran' dan Pendaftan pada SSCASN Dimulai.
Nah, sembari menunggu pembukaan pendaftaran Seleksi Guru ASN PPPK Tahun 2022, yuk persiapkan diri dulu dengan membaca persyaratan dan berkas yang diperlukan.
Ya, jadwal pendaftaran seleksi ASN PPPK Guru tahun 2022 telah dirilis.
Dikutip dari situs resmi Kemdikbud, pendaftaran seleksi untuk semua pelamar PPPK Guru akan dibuka mulai 25 Oktober 2022 hingga 7 November.
Pada tanggal yang sama, Pelamar P1 akan mendapatkan hasil penempatan.
Simak jadwal lengkap seleksi PPPK Guru tahun 2022:
Diketahui, P1 atau Pelamar Prioritas 1 merupakan peserta yang telah mengikuti seleksi PPPK untuk JF guru Tahun 2021 dan telah memenuhi Nilai Ambang Batas.
Diketahui, bagi kategori P1 diurutkan berdasarkan kebutuhan guru.
Pemenuhan kebutuhan guru dari kategori P1 dilakukan berdasarkan urutan sebagai berikut:
THK-II yang memenuhi Nilai Ambang Batas pada seleksi PPPK untuk JF Guru Tahun 2021.Guru non-ASN yang memenuhi Nilai Ambang Batas pada seleksi PPPK untuk JF Guru Tahun 2021.Lulusan PPG yang memenuhi Nilai Ambang Batas pada seleksi PPPK untuk JF Guru Tahun 2021.Guru Swasta yang memenuhi Nilai Ambang Batas pada seleksi PPPK untuk JF Guru Tahun 2021.Lalu Pelamar Prioritas II atau P2, merupakan THK-II yang tidak termasuk dalam THK-II pada kategori pelamar P1.
Selanjutnya, Pelamar Prioritas III atau P3 merupakan guru non-ASN yang tidak termasuk dalam Guru non-ASN kategori pelamar prioritas I di satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh pemerintah daerah dan memiliki keaktifan mengajar minimal 3 (tiga) tahun atau setara 6 (enam) semester pada Dapodik.
Selain P1, P2, dan P3, Kemdikbud juga membuka kesempatan bagi pelamar umum yang terdiri atas lulusan PPG yang terdaftar pada database kelulusan Pendidikan Profesi Guru di Kemendikbudristek dan pelamar yang terdaftar di Dapodik.
Lantas, bagaimana penilaian seleksi kompetensi bagi pelamar P2 dan P3?
Masih dari laman yang sama, seleksi kompetensi bagi P2 dan P3 akan dilakukan dengan menilai kesesuaian:
1. Kualifikasi akademik;2. Kompetensi;3. Kinerja, dan;4. Pemeriksaan latar belakang (background check).
Selain itu, simak berkas yang harus disiapkan bagi para calon Guru ASN PPPK:
- Pas Foto dengan latar belakang berwarna merah; format JPEG/JPG dan ukuran maksimal 200KB;
- Surat pernyataan dengan ketentuan sebagai berikut: surat pernyataan diketik dengan komputer, bermaterai Rp10.000,- dan ditandatangani sendiri dengan tinta hitam, dibuat pada saat tanggal pendaftaran;
- Scan Kartu Tanda Penduduk (KTP) ASLI atau Surat Keterangan ASLI telah melakukan perekaman kependudukan yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil);
- Scan Ijazah ASLI dan Transkrip Nilai ASLI jenjang D-IV/S-1 dan Surat penyetaraan ijazah asli dari Direktorat Jenderal Pembelajaran dan Kemahasiswaan, Kemendikbud (Eks Direktorat Jenderal Pembelajaran dan Kemahasiswaan, Kemenristekdikti) bagi lulusan Perguruan Tinggi luar negeri jenjang D-IV/S-1;
- Scan Sertifikat Pendidik ASLI bagi yang memiliki;
- Bagi pendaftar penyandang disabilitas menambahkan surat keterangan penyandang disabilitas dari rumah sakit/puskesmas milik pemerintah
- Melampirkan link video singkat melakukan kegiatan sehari-hari dalam menjalankan tugas sebagai pendidik.
Dilansir dari Tribunnews, ini Syarat Daftar PPPK Tahun 2022:
- Pelamar merupakan Warga Negara Indonesia (WNI);
- Usia minimal adalah 20 (dua puluh) tahun dan maksimal 59 (lima puluh sembilan) tahun pada saat pendaftaran;
- Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana penjara 2 (dua) tahun atau lebih;
- Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil, PPPK, Prajurit Negara Republik Indonesia, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta;
- Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik;
- Memiliki sertifikat pendidik dan/atau kualifikasi Pendidikan dengan jenjang paling rendah sarjana atau diploma empat sesuai dengan persyaratan;
- Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan Jabatan yang dilamar;
- Surat keterangan berkelakuan baik; dan
- Persyaratan lain sesuai kebutuhan jabatan yang ditetapkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan, kebudayaan, ilmu pengetahuan dan teknologi.
Info selengkapnya klik LINK gurupppk.kemdikbud.go.id
(*)