Intelijen Kirim Info Pasukan Langsung Bergerak, Detik-detik Menegangkan Prajurit TNI AL Serbu Sosok yang Kirim Puluhan Satwa Dilindungi Terungkap

Rabu, 26 Oktober 2022 | 09:13
Kementerian Pertahanan

Ilustrasi kapal TNI AL

Gridhot.ID - Indonesia memang masih rawan perdagangan satwa dilindungi.

Dikutip Gridhot dari Tribun Makassar, di awal bulan Oktober tahun 2022 ini saja Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (KSDA) Sulawesi Selatan telah mengidentifikasi puluhan satwa dilindungi yang diseludupkan ke Makassar.

Hal ini disampaikan Kepala Balai Besar KSDA Ir Jusman, Kamis (13/10/2022).

"Dari operasi rutin kerjasama Polda, dalegakum, pemerhati burung dengan KSDA kami mengamankan puluhan satwa, karena itu jenis-jenis dilindungi sehingga diserahkan ke balai penegakan hukum (GAKKUM) KLHK," ujar Ir Jusman.

Belum beberapa lama dari laporan tersebut, kini kembali muncul kasus pengiriman satwa dilindungi yang diduga akan dipedagangkan.

Dikutip Gridhot dari Kompas.com, pengiriman puluhan satwa dilindungi digagalkan prajurit TNI Angkatan Laut (AL) di Perairan Kumai, Kotawaringin Barat, Kalimantan Tengah, Sabtu (22/10/2022).

Komandan Pangkalan TNI AL (Danlanal) Banjarmasin Kolonel Laut (P) Herbiyantoko menjelaskan kronologi penggagalan berawal dari informasi intelijen Lanal Banjarmasin terkait laporan pengiriman beberapa satwa dilindungi.

Dalam laporan tersebut, pihak intelijen malaporkan beberapa satwa tersebut berjenis burung dan kura-kura yang dikirim dari Pelabuhan Bade, Kabupaten Mappi, Papua, dengan tujuan Probolinggo yang dibawa oleh kapal MV Vision Global.

Herbiyantoko mengatakan, berangkat dari informasi tersebut, personel TNI AL langsung melaksanakan penyelidikan, pendalaman, dan penelusuran.

“Didapat keterangan bahwa kapal MV Vision Global yang dicurigai membawa satwa diduga ilegal berada di perairan muara Pangkalan Bun sedang lego jangkar dan akan melaksanakan bongkar muat,” ujar Herbiyantoko dalam keterangan tertulis, Selasa (25/10/2022).

Selanjutnya, prajurit TNI AL yang tergabung dalam tim Patroli Keamanan Laut (Patkamla) Banjarmasin dan Tim Alpha Satgas Operasi Intel Mandau bergerak dari Pos TNI AL (Posal) Kumai menuju Perairan Kumai.

Baca Juga: Tanpa Disadari Bisa Jadi Tanda Asam Lambung Tinggi, Ketahui Penyebab Bibir Kering dan Pecah-pecah, Waspadai Terinfeksi Covid-19

Setibanya di Perairan Kumai, tim ini mengamankan enam pelaku beserta beberapa barang bukti satwa dilindungi.

Herbiyantoko mengatakan, enam tersangka tersebut berinisial B, H, M, I, AM dan BM yang merupakan anak buah kapal (ABK) MV Vision Global.

Dispenal
Dispenal

TNI AL berhasil gagalkan pengiriman satwa dilindungi di Kalimantan Tengah

Herbiyantoko menyebut para pelaku diduga melanggar Pasal 21 Ayat (2) huruf (a) jo Pasal 40 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistemnya.

Keenam pelaku terancam hukuman penjara maksimal 5 tahun dan denda sebesar Rp 100 juta.

(*)

Tag

Editor : Angriawan Cahyo Pawenang

Sumber Kompas.com, tribun makassar