Siap-siap Log In SSCASN, BKN Sudah Beri Sinyal Jadwal Seleksi P3K, Ini Dokumen dan Syarat Daftar PPPK 2022

Senin, 31 Oktober 2022 | 17:13
(Tangkapan layar https://pendataan-nonasn.bkn.go.id/)

PPPK 2022, simak juga cara daftar SIM PKB

GridHot.ID - Sudah lama dinanti, KemenPAN-RB dan BKN akhirnya memberi sinyal pendaftaran PPPK 2022.

Diketahui dari Serambinews, masyarakat tengah menunggung pendaftaran CPNS dan PPPK 2022 di situs sscasn.bkn.go.id.

Sembari menunggu pembukaan pendaftaran, pelamar PPPK Guru 2022 dapat menyiapkan sejumlah berkas yang jadi persyaratan.

Tenaga honorer dan pelamar umum bersiap-siap pendaftaran seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) 2022 untuk tenaga kesehatan akan segera dibuka.

Meski jadwal resmi belum diumumkan, namun Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) bersama Badan Kepegawaian Negara (BKN) telah memberikan sinyal.

Dilansir dari Bangkapos, info terkini dari dua lembaga negara tersebut bahwa jadwal seleksi PPPK 2022 akan dimulai pada 31 Oktober 2022 setelah sebelumnya mengalami penundaan.

“Ini adalah ancang-ancang jadwal seleksi P3K kalau kita semua termasuk K/L bisa menyelesaikan input formasi yang batas waktunya memang besok,” kata Deputi Sistem Informasi Kepegawaian BKN Suharmen.

Hal itu diungkapkan Suharmen dalam sosialisasi kebijakan dan pelaksanaan pengadaan PPPK tahun 2022 yang disiarkan lewat akun Youtube Kementerian PANRB, Kamis (27/10/2022).

Suharmen mengatakan sebanyak 522.224 formasi akan dibuka pada seleksi PPPK 2022.

Formasi tersebut terdiri dari PPPK Guru, Tenaga Tekinis, dan Tenaga Kesehatan.

Berikut estimasi jadwal pelaksanaan seleksi PPPK 2022 khusus untuk Tenaga Kesehatan, dikutip dari berita Kompas TV:

Baca Juga: Ini Kata BKN Kenapa Laman SSCASN Belum Bisa Diakses, Yuk Cek Lagi Syarat Daftar PPPK 2022 Disini

Pengumuman seleksi: 31 Oktober- 14 November 2022Pendaftaran seleksi: 31 Oktober-15 November 2022Pengumuman hasil seleksi administrasi: 16 November 2022Masa sanggah: 16-18 November 2022Jawab sanggah: 16-20 November 2022Pengumuman pasca masa sanggah: 21 November 2022Pelaksanaan seleksi kompetensi: 21 November – 13 Desember 2022Pengumuman kelulusan: 16 – 17 Desember 2022Masa Sanggah: 16-18 Desember 2022Jawab sanggah: 18-20 Desember 2022Pengumuman kelulusan pasca sanggah: 21 Desember 2022Pengisian DRH NI PPPK: 22 Desember -14 Januari 2023Usul Penetapan NI PPPK: 10-31 Januari 2023.

“Untuk PPPK tenaga kesehatan misalnya, bisa diselesaikan seleksinya pada 13 Desember. Namun, saya sebenarnya masih meminta waktu dimundurkan lagi karena ada pertimbangan untuk pertanggungjawaban ke Kemenkeu pada 12 Desember,” kata Suharmen.

Dengan demikian, Suharmen mohon bantuan semua K/L di pusat maupun daerah diharapkan melakukan input formasi sehingga BKN bisa segera diverifikasi terhadap formasi tersebut.

Sementara itu, Deputi Bidang SDM Aparatur Kementerian PANRB - Alex Denni menyampaikan, dalam PPPK 2022 untuk guru, sesuai dengan Permenpan Nomor 20 tahun 2022 tentang pengadaan PPPK jabatan fungsional guru ini ada konteks prioritas dan pelamar umum.

“Jadi konteks pelamar prioritas adalah orang yang tahun lalu ikut tes dan sudah lulus ambang batas itu kita prioritaskan dulu untuk mendapatkan formasi. Kemudian THK 2 kita prioritaskan dulu untuk mendapatkan formasi di sekolah asalnya,” ujarnya.

Dokumen yang wajib disiapkan untuk melamar PPPK 2022

Syarat Daftar PPPK 2022

1. Warga Negara Indonesia (WNI) minimal 18 tahun.

2. Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara atau terlibat kriminalitas.

3. Tidak pernah diberhentikan secara tidak hormat sebagai CPNS/PNS/TNI atau Polri.

Baca Juga: Bank Soal PPPK 2022, Ada Info Terbaru dari BKN soal Pendaftaran P3K Guru, Unduh Contoh Soal Kompetensi Sosial Kultural di Link Ini

4. Tidak berkedudukan sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) baik itu PNS, TNI, Polri maupun siswa sekolah ikatan dinas.

5. Tidak dan bukan anggota atau pengurus partau politik.

6. Memiliki riwayat pendidikan yang sama dengan formasi yang dilamar.

7. Memiliki IPK: lulusan perguruan tinggi negeri minimal 2,75 sedangkan lulusan perguruan tinggi swasta minimal 3,00.

8. Memiliki sertifikat TOEFL, TOEIC atau IELTS untuk formasi tertentu.

9. Untuk lulusan Perguruan Tinggi Dalam Negeri, Perguruan Tinggi dan Program Studi telah terakreditasi BAN-PT.

10. Bersedia mengabdi dan tidak mengajukan pindah sesuai dengan waktu yang telah disepakati.

(*)

Tag

Editor : Septia Gendis

Sumber Bangkapos, Serambinews.com