P3K Guru dan Tenaga Kesehatan Sudah Resmi Dibuka Tanggal 31 November, Segera Log In SSCASN untuk Mendaftarkan Diri, Yuk Lengkapi Syarat Daftar PPPK 2022

Selasa, 01 November 2022 | 20:13
https://sscasn.bkn.go.id/

PPPK 2022 resmi dibuka pada 31 Oktober 2022.

GridHot.ID - Kabar bahagia bagi para tenaga honorer dan calon pendaftar PPPK 2022.

Tenaga honorer dan pelamar umum bersiap-siap pendaftaran seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) 2022 untuk tenaga kesehatan akan segera dibuka.

Seperti dilansir dari Bangkapos, info terkini dari dua lembaga negara tersebut bahwa jadwal seleksi PPPK 2022 akan dimulai pada 31 Oktober 2022 setelah sebelumnya mengalami penundaan.

Ternyata kabar tersebut tak hanya kabar burung, pada tanggal 31 Oktober pendaftaran PPPK 2022 sudah resmi dibuka.

Pendaftaran sudah dibuka sejak 31 Oktober - 15 November 2022.

Informasi ini disampaikan dalam laman resmi Kemendikbud gurupppk.kemdikbud.go.id.

Sementara itu dikutip dari Kompas.com Kepala Biro Humas, Hukum, dan Kerja Sama BKN Satya Pratama saat dikonfirmasi Senin (31/10/2022).

Dia mengatakan, laman SSCASN yang digunakan untuk melakukan pendaftaran PPPK Guru juga sudah bisa diakses mulai pukul 16.00 WIB.

“Sudah bisa (diakses) pukul 16.00 WIB,” kata Satya.

Selain itu Deputi Sistem Informasi Kepegawaian BKN Suharmen menyampaikan, terdapat 522.224 formasi yang dibuka pada Seleksi ASN 2022 yang terdiri dari PPPK (P3K) Guru, Tenaga Teknis, dan Tenaga Kesehatan.

Jumlah Formasi 522.224 PPPK 2022 ini termasuk untuk Pusat sebesar 94.057, Daerah 428.187, PPPK Guru 319.359, PPPK Tenaga Kesehatan 82.492 dan PPPK Tenaga Teknis 26.336.

Baca Juga: Bank Soal PPPK 2022, Ini Contoh Soal Kompetensi Manajerial dan Sosio Kultural, BKN Angkat Bicara soal Laman SSCASN yang Tak Bisa Diakses

Syarat Daftar PPPK 2022

Panduan Login Pendaftaran PPPK 2022 Guru

Anda bisa mengakses panduan Pendaftaran PPPK 2022 dengan KLIK TAUTAN INI.

Berikut tahapan upload dokumen Pendaftaran PPPK 2022 dan Cara Daftar PPPK :

1. Masuk ke situs sscasn.bkn.go.id

2. Klik registrasi

3. Masukkan data pribadi, antara lain:

- NIK- Nomor KK- Nama lengkap- Tempat tanggal lahir- Jenis kelamin- Email- Nomor HP- Password- Pertanyaan dan jawaban pengaman

4. Unggah scan KTP dan Swafoto

5. Masukkan kode CAPTCHA

6. Submit

Baca Juga: Ini Kata BKN Kenapa Laman SSCASN Belum Bisa Diakses, Yuk Cek Lagi Syarat Daftar PPPK 2022 Disini

7. Teruskan masuk kembali ke situs sscasn.bkn.go.id/daftar/login

8. Lengkapi data pribadi yang masih kosong

9. Pilih jenis formasi

10. Upload dokumen dan cek resume

11. Cetak kartu informasi dan kartu pendaftaran akun.

Yang Dapat Mengikuti Seleksi Guru PPPK 2022

Dikutip TribunMataraman dari laman resmi PPPK Guru Kemendikbud Ristek, ada dua kategori pelamar yang dapat mendaftar dan mengikuti seleksi Guru PPPK tahun 2022.

Mereka adalah guru yang masuk dalam kategori pelamar prioritas dan pelamar umum.

Untuk pelamar umum, yaitu lulusan PPG yang terdaftar pada database kelulusan PPG Kemendikbudristek.

Selain itu, pelamar kategori umum juga harus terdaftar di sistem Dapodik.

Untuk kategori pelamar prioritas terbagi menjadi tiga, yaitu pelamar Priorotas I, Prioritas II, dan Prioritas III.

Baca Juga: Bank Soal PPPK 2022, Ada Info Terbaru dari BKN soal Pendaftaran P3K Guru, Unduh Contoh Soal Kompetensi Sosial Kultural di Link Ini

Ketiga kelompok pelamar ini merupakan kategori pelamar yang difokuskan pada rekrutmen PPPK guru 2022.

Adapun pelamar yang masuk dalam ketiga kategori ini yaitu:

Pelamar Prioritas I

Pelamar prioritas I merupakan peserta yang telah mengikuti seleksi PPPK Guru 2021 dan telah memenuhi nilai ambang batas.

Adapun pemenuhan kebutuhan guru untuk kategori ini dilakukan berdasarkan urutan:

1. Tenaga Honorer eks Kategori II (THK-II) yang memenuhi Nilai Ambang Batas pada seleksi PPPK untuk jabatan fungsional (JF) Guru 2021

2. Guru non-ASN yang memenuhi nilai ambang batas pada seleksi PPPK untuk JF Guru 2021

3. Lulusan Pendidikan Profesi Guru (PPG) yang memenuhi Nilai Ambang Batas pada seleksi PPPK untuk JF Guru Tahun 2021

4. Guru swasta yang memenuhi nilai ambang batas pada seleksi PPPK untuk JF Guru 2021

Pelamar Prioritas II

Pelamar prioritas II merupakan THK-II yang tidak termasuk dalam kategori pelamar prioritas pertama.

Baca Juga: Siap-siap Log In SSCASN, BKN Sudah Beri Sinyal Jadwal Seleksi P3K, Ini Dokumen dan Syarat Daftar PPPK 2022

Pelamar Prioritas III

Pelamar prioritas III merupakan Guru non-ASN yang tidak termasuk dalam kategori prioritas pertama di satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh pemerintah daerah.

Selain itu, guru non-ASN juga harus aktif mengajar minimal tiga tahun atau setara dengan enam semester pada Dapodik.

Berkas yang Harus Disiapkan Pendaftaran PPPK 2022

Jadwal Pendaftaran PPPK 2022 Guru

Jadwal pembukaan Pendaftaran PPPK Guru 2022 dijelaskan dalam Surat Nomor B/2223/M.SM.01.00/2022 yang dikeluarkan oleh Kemenpan RB tertanggal 31 Oktober 2022.

Sesuai dengan jadwal yang disetujui oleh Kemenpan RB maka pelaksanaan PPPK Guru akan dilaksanakan sesuai jadwal berikut:

(*)

Tag

Editor : Septia Gendis

Sumber Bangkapos, TribunMataraman.com