GridHot.ID - Raut wajah Putri Candrawathi saat sidang kasus pembunuhan Brigadir J di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan jadi sorotan.
Putri Candrawathi meminta maaf di hadapan orangtua Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat sembari menangis.
Seperti dilansir dari TribunPapua, permintaan maaf Putri Candrawathi itu disampaikan dalam sidang yang menghadirkan keluarga Brigadir Yosua sebagai saksi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Selasa (1/11/2022).
Akan tetapi, Rosti terlihat memalingkan wajah ke arah kiri saat Putri menyampaikan ucapan belasungkawa itu.
Dalam tayangan siaran langsung sidang yang disiarkan secara streaming, hakim memberikan kesempatan kepada Putri dan suaminya, Ferdy Sambo, untuk menyampaikan pernyataan sebelum menskors sidang.
Saat membacakan pernyataan belasungkawa, suara Putri terdengar bergetar.
"Izinkan saya atas nama keluarga menyampaikan turut berdukacita atas berpulangnya ananda Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat dan semoga almarhum diberikan tempat yang terbaik di sisi Yang Maha Kuasa," kata Putri.
Sepanjang Putri menyampaikan pernyataan itu, Rosti memilih memalingkan wajah ke sebelah kiri.
Adapun pandangan ayah mendiang Yosua, Samuel, tertunduk.
Keduanya duduk bersebelahan saat memberikan keterangan di dalam persidangan.
"Saya dan Bapak Ferdy Sambo tidak sedikit pun menginginkan kejadian seperti ini terjadi dalam kehidupan keluarga kami," ujar Putri.
Melansir Kompas.com, setelah menyampaikan pernyataan itu, Rosti terlihat menoleh ke arah Putri yang duduk diapit oleh tim kuasa hukumnya.
Tidak lama, Rosti menoleh ke arah Putri. Setelah itu dia kembali memalingkan wajah ke arah kiri.
"Saya sebagai seorang ibu bisa merasakan rasa duka yang paling dalam untuk ibu sebagai ibunda dari Yosua," ucap Putri.
"Dari hati yang paling dalam, saya mohon maaf kepada ibu dari Yosua beserta keluarga atas peristiwa ini," lanjut Putri.
Rosti yang nyaris sepanjang sidang menangis mengambil selembar tisu yang sudah disiapkan saat mendengar pernyataan Putri itu.
Hakim sementara menskors sidang untuk istirahat. Majelis hakim juga menggabungkan sidang pemeriksaan terhadap Putri dan Ferdy Sambo.
Saksi yang dihadirkan jaksa penuntut umum dalam sidang pemeriksaan atau pembuktian hari ini berjumlah 12 orang.
Setelah mendengarkan kesaksian Samuel dan Rosti, jaksa bakal menghadirkan Kamarudin Simanjuntak (kuasa hukum keluarga) serta tiga adik Yosua, yaitu Mahareza Rizky Hutabarat, Yuni Artika Hutabarat, dan Devianita Hutabarat.
Saksi lainnya menunggu giliran untuk memberikan keterangan dalam sidang hari ini adalah Novitasari Nadea, Rohani Simanjuntak, Sanggah Parulian, Rosline Emika Simanjuntak, Indrawanto Pasaribu, dan Vera Mareta Simanjuntak (kekasih Yosua).
Dalam kasus itu jaksa penuntut umum mendakwa Bharada Richard Eliezer, Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bripka Ricky Rizal Wibowo, dan Kuat Ma'ruf (asisten rumah tangga Sambo dan Putri) dengan Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
(*)