Dibawa Kamaruddin Simanjuntak Sebagai Bukti, Pernyataan Ferdy Sambo Soal Baju Koko Spesial Seharga Rp 1 Juta ke Brigadir J Dikuatkan Putri Candrawathi: Itu Tanda Kasih

Rabu, 02 November 2022 | 16:25
Warta Kota/YULIANTO

Terdakwa Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi kompak mengenakan pakaian serba hitam saat sidang kasus pembunuhan berencana Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (1/11/2022)

GridHot.ID - Mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadivpropam) Polri Ferdy Sambo dan istrinya, Putri Candrawathi, Selasa (1/11/2022), menjalani sidang lanjutan.

Sidang Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan itu memiliki agenda pemeriksaan saksi.

Putri Candrawathi dan Ferdy Sambo diketahui menjalani sidang pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua Hutabarat alias Brigadir J di ruang sidang utama Oemar Seno Adji.

Melansir tribunnews.com, Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi dalam sidang perkara pembunuhan berencana Brigadir J duduk sebagai terdakwa.

Sidang yang berlangsung dari Selasa pagi tersebut menghadirkan keluarga Brigadir J sebagai saksi di antaranya ibu Brigadir J Rosti Simanjuntak.

Selain Rosti, Jaksa Penuntut Umum (JPU) juga menghadirkan ayah Brigadir J, Samuel Hutabarat; Adik Brigadir J, Mahareza Rizky Hutabarat.

Kemudian, kekasih Brigadir J; Vera Simanjuntak; kakak Brigadir J, Yuni Artika Hutabarat; adik Brigadir J, Devianita Hutabarat dan pengacara keluarga Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak.

Ferdy Sambo dan Putri Candrawati tiba di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan hampir berbarengan dengan menggunakan kendaraan berbeda.

Ferdy Sambo tiba terlebih dahulu sekira pukul 08.40 WIB.

Sementara Putri Candrawathi tiba berselang sekira dua menit dari kedatangan Ferdy Sambo.

Saat tiba, keduanya mendapat pengawalan yang cukup ketat dari petugas Brimob.

Baca Juga: Minta Maaf ke Orang Tua Brigadir J Secara Langsung, Ferdy Sambo Justru Melotot dan Tinggikan Suara Saat Berbicara dengan Rosti Simanjuntak

Tak ada sepatah kata yang terlontar dari mulut Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi.

Mengenakan rompi tahanan Kejagung berwarna merah keduanya langsung digiring masuk ke gedung pengadilan.

Dilansir dari Kompas.com, terdakwa kasus pembuhunan Novriansyah Yosua Hutabarat Brigadir J, Putri Candrawathi dan Ferdy Sambo kompak menjelaskan terkait pemberian baju koko yang diberikan kepada Brigadir J Nofriansyah Yosua Hutabarat.

Awalnya, pengacara keluarga Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak saat menjadi saksi menyebutkan bahwa Putri Candrawathi membelikan baju koko spesial kepada Brigadir J seharga Rp 1 juta.

Kamaruddin bahkan membawa baju koko tersebut ke pengadilan dengan warna putih polos.

Setelah mendengar keterangan para saksi, Ferdy Sambo kemudian diberi kesempatan menyanggah apabila dirasa ada yang tidak benar.

Sambo kemudian menjelaskan, baju koko yang diberikan kepada Brigadir J bukanlah tanda mata dari istrinya, melainkan bingkisan Lebaran untuk mereka yang bekerja di rumah Ferdy Sambo.

"Itu bukan pemberian pribadi istri saya, tetapi keluarga besar sekalian, kepada seluruh ajudan dan pembantu rumah tangga yang sama modelnya, dan (sama dengan) seluruh bingkisan Lebaran," ujar Sambo di ruang persidangan PN Jakarta Selatan, Selasa (1/11/2022).

Pernyataan Sambo dikuatkan oleh Putri Candrawathi.

Putri menyebut, baju koko yang diterima Brigadir J dan dibawa sebagai alat bukti oleh Kamaruddin adalah pemberian dari keluarga besar Ferdy Sambo saat momentum Lebaran.

Meskipun Brigadir J seorang nasrani, kata Putri, baju koko tetap diberikan sebagai bentuk tidak membeda-bedakan dengan ajudan lainnya.

Baca Juga: 'Tenang Saja Chad', Ajudan Ferdy Sambo Bersaksi, Suami Putri Candrawathi Disebut Berani Pertaruhkan Pangkat dan Jabatannya Demi Bela Bharada E

"Baik yang Muslim maupun Nasrani, untuk perempuan kami kasih gamis. Itu tanda kasih kami kepada seluruh yang bekerja dengan kami. Dan kami enggak pernah membedakan untuk memberi apa pun kepada ajudan kami selama ini," imbuh Putri.

Dalam sidang ini, Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J bersama Ricky Rizal, Kuat Maruf dan Richard Eliezer.

Dalam dakwaan disebutkan, Ferdy Sambo merupakan orang yang memerintahkan Bharada Eliezer menembak Brigadir J.

Sementara itu, Putri Candrawathi berperan sebagai pemantik rencana pembunuhan itu, akibat laporan dugaan kekerasan seksual yang dia alami di Magelang.

Atas peristiwa itu, Ferdy Sambo marah dan merencanakan pembunuhan terhadap Yosua yang melibatkan Richard, Ricky, dan Kuat.

Akhirnya, Brigadir J tewas di rumah dinas Sambo di Kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan pada 8 Juli 2022.

Atas peristiwa tersebut, Eliezer, Sambo, Putri, Ricky dan Kuat didakwa melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 56 ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).

Kelimanya terancam pidana maksimal hukuman mati, penjara seumur hidup atau selama-lamanya 20 tahun. (*)

Tag

Editor : Desy Kurniasari

Sumber Kompas.com, Tribunnews.com