Didengar Tim Pengacara Bharada E, Saksi Disebut Samakan Jawaban Soal Ini Sebelum Sidang Dimulai: Kelihatan Banget Sudah Diarahkan

Rabu, 02 November 2022 | 18:25
Grid.ID / Corry Wenas Samosir

Saksi yang dihadirkan dalam sidang Bharada E di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (31/10/2022).

GridHot.ID - Bharada Richard Eliezer alias Bharada E menjalani sidang lanjutan sebagai terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua Hutabarat alias Brigadir J , Senin (31/10/2022).

Dalam sidang lanjutan yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan ini akan dihadirkan 12 saksi mulai dari ajudan atau ADC hingga Asisten Rumah Tangga (ART) Ferdy Sambo.

Melansir tribunnews.com, adapun 12 orang yang akan bersaksi dalam sidang Bharada E tersebut di antaranya 4 orang merupakan ART dan sekuriti yang bekerja di rumah pribadi Ferdy Sambo di Jalan Saguling III yakni Susi (ART), Sartini (ART), Rojiah (ART), Damianus Laba Kobam/Damson (Sekuriti).

Rumah di Jalan Saguling III, Duren Tiga, Jakarta Selatan merupakan lokasi yang disebut-sebut sebagai tempat perencanaan pembunuhan Brigadir Yosua oleh Ferdy Sambo.

Tak hanya ART dan sekuriti di rumah Jalan Saguling III, sekuriti dan ART di rumah Ferdy Sambo lainnya yang berlokasi di Jalan Bangka XI A, Mampang, Jakarta Selatan, Selasa pun akan bersaksi dalam sidang Bharada E.

Mereka adalah Abdul Somad (ART) dan Alfonsius Dua Lurang (Sekuriti).

Kemudian, dalam sidang ketiga Bharada E ini juga akan dihadirkan dua saksi yang bekerja di rumah Duren Tiga di antaranya Diryamo (ART) dan Marjuki (Sekuriti Kompleks).

Selain ART dan sekuriti, ada empat orang ajudan dan sopir Ferdy Sambo yang akan bersaksi dalam sidang Bharada Eliezer hari ini.

Mereka adalah Adzan Romer (ajudan), Daden Miftahul Haq (ajudan), Prayogi Iktara Wikaton (sopir), dan Farhan Sabilah.

Baca Juga: 'Bapak Keluar Saya Kaget', Akui Todongkan Senjata ke Ferdy Sambo hingga Suami Putri Candrawathi Angkat Tangan, Terungkap 9 Pengakuan Adzan Romer di Persidangan

Dilansir dari tribunstyle.com, 'Ditunjukkin oleh Tuhan hal-hal seperti ini' Ronny Talapessy menceritakan kejadian tak terduga terkait saksi-saksi yang dihadirkan dalam persidangan kliennya, Bharada E.

Ia menyebut rekannya sesama pengacara tak sengaja melihat dan mendengar para saksi berkumpul untuk menyamakan suara di lobi Mabes Polri.

Ronny Talapessy beber isi obrolan mereka, seperti apa?

Ronny Talapessy, pengacara terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu mendapat informasi saksi-saksi yang dihadirkan dalam persidangan kliennya terpantau sempat menyamakan suara di lobi Mabes Polri untuk kemungkinan jika ditanya perihal tempat isolasi Covid-19.

Informasi itu, kata Ronny Talapessy, diketahui dari rekannya sesama pengacara yang juga memberikan pendampingan untuk terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E.

Demikian Ronny Talapessy, pengacara terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu dalam keterangannya di Sapa Indonesia Pagi KOMPAS TV, Selasa (1/11/2022).

“Ada kejadian lucu sih, kita waktu pendampingan di Mabes, di Bareskrim, sebelum sidang dimulai, saksi-saksi ini berkumpul di lobi, jadi saksi ini berbicaralah, menyatukan pendapat,” cerita Ronny Talapessy.

“Ingat ya nanti kita itu diisolasi di rumah Duren Tiga, nggak sengaja rekan saya, tim pengacara itu lewat, terus mendengar, karena mereka nggak kenal sambil ngobrol mungkin sangking polosnya ini orang-orang.”

Dari kejadian itu, Ronny bersama tim pengacara kemudian memeriksa BAP saksi-saksi yang memberi keterangan di persidangan untuk kliennya.

Alhasil, Ronny dan Tim pengacara yang mendampingi Terdakwa Richard Eliezer menemukan sejumlah besar kesamaan.

“Inilah, maksudnya kita dapat ditunjukkin oleh Tuhan hal-hal seperti ini, makanya kemarin setelah mereka diperiksa, kita baca di BAP, kok sama semuanya ini di BAP bahasanya. Jadi keliatan banget dugaannya itu sudah diarahkan ya agar menjawab di BAP seperti ini,” ucap Ronny.

Baca Juga: Turuti 'Perintah' Putri Candrawathi, Inilah Sosok Kakak Ferdy Sambo yang Antarkan Senjata Api ke Bareskrim, Profesinya Beda Jauh dari Adik Kandung

“Tapi mereka lupa di persidangan itu bukan seperti di kepolisian, kalau pemeriksaan BAP di kepolisian kan menjelaskan, mungkin mereka berpikir seperti itu, tapi kalau di persidangan itu hakim nggak baca BAP.”

Sebab, lanjut Ronny, hakim tentu akan mendengar langsung ketererangan dari saksi dan BAP hanya sebagai tuntunan.

“Kebenaran materil itu adalah kesaksian yang dipakai di persidangan,” ujar Ronny.

Perihal isolasi mandiri, kemarin di persidangan Terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu sempat menyanggah kesaksian Susi yang mengatakan rumah di Kompleks Duren Tiga kerap menjadi lokasi isolasi.

Dalam sanggahan Terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu, rumah yang kerap dijadikan tempat isolasi adalah di jalan Bangka.(*)

Tag

Editor : Desy Kurniasari

Sumber Tribunnews.com, TribunStyle.com