Laporan Wartawan Gridhot.ID - Akhsan Erido Elezhar
Gridhot.ID -Kujaeni Tamsil, suami dari Susi asisten rumah tangga (ART) Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi, mengaku kaget istrinya menjadi saksi dalam sidang kasus pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Menurut Kujaeni, dirinya tahu bahwa (ART) Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi terlibat dalam kasus pembunuhan Yosua. Namun, kata dia, Susi tak pernah bercerita rinci.
Kujaeni bilang, Susi pernah sekali dua kali bercerita soal majikannya, Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi.
Dilansir Gridhot.ID dari artikel terbitan Kompas.com, 2 November 2022, menurut pengakuan Susi ke suaminya, majikannya memperlakukan dia dengan baik.
"Saya itu kagetlah. Tahu-tahu lihat di TV ada istri saya di sidang itu ada permasalahan apa saya kan kaget," kata Kujaeni dikutip dari Kompas TV, Rabu (2/11/2022).
Susi disebut jarang bercerita soal permasalahannya ke suaminya yang tinggal di Wonosobo, Jawa Tengah ini.
Hanya saja, Kujaeni berpesan kepada istrinya untuk selalu jujur dan tak menutupi kebenaran perkara ini.
"Kalau saya ngomong itu jangan bohong, orang itu nggak usah bohong, apa adanya, jujur. Orang jujur itu penting, kalau orang nggak jujur ya hancur," ujar Kujaeni.
Kujaeni juga meminta Susi tak membela siapa pun dalam kasus kematian Yosua. Dia hanya meminta istrinya memikirkan keluarga dan anak-anaknya.
"Saya pesan yang jujurlah, kasihan anak-anaknya. Anaknya kan masih kecil baru umur 6 tahun sama 7 tahun," katanya sembari menahan air mata.
Kujaeni juga berpesan kepada Susi untuk tidak takut mengungkap kebenaran karena ada hukum yang berlaku.
"Tinggal siapa yang terlibat ngomong aja, nggak usah takut, kan ada hukum," katanya.
Sebelumnya, Susi hadir sebagai saksi dalam sidang kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua dengan terdakwa Richard Eliezer atau Bharada E di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Senin (31/10/2022).
Dalam persidangan, hakim berulang kali memberikan teguran karena keterangan Susi dianggap berbelit-belit.
Bahkan, hakim menyebut Susi berbohong sampai-sampai mengancam akan memprosesnya secara pidana.
"Nanti kalau keterangan saudara berubah-ubah, saya perintahkan JPU (jaksa penuntut umum) untuk proses saudara," kata Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso dalam sidang.
Adapun dalam kasus ini lima orang dijerat pasal pembunuhan berencana terhadap Yosua.
Mereka yakni mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri Ferdy Sambo; istri Sambo, Putri Candrawathi; ajudan Sambo, Richard Eliezer atau Bharada E dan Ricky Rizal atau Bripka RR; dan ART Sambo, Kuat Ma'ruf.
Berdasarkan dakwaan jaksa penuntut umum, pembunuhan itu dilatarbelakangi oleh pernyataan Putri yang mengaku telah dilecehkan oleh Yosua di rumah Sambo di Magelang, Jawa Tengah, Kamis (7/7/2022).
Pengakuan yang belum diketahui kebenarannya itu lantas membuat Sambo marah hingga menyusun strategi untuk membunuh Yosua.
Disebutkan bahwa mulanya, Sambo menyuruh Ricky Rizal atau Bripka RR menembak Yosua.
Namun, Ricky menolak sehingga Sambo beralih memerintahkan Richard Eliezer atau Bharada E.
Brigadir Yosua dieksekusi dengan cara ditembak 2-3 kali oleh Bharada E di rumah dinas Sambo di Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan, Jumat (8/7/2022).
Setelahnya, Sambo menembak kepala belakang Yosua hingga korban tewas.
Mantan jenderal bintang dua Polri tersebut lantas menembakkan pistol milik Yosua ke dinding-dinding untuk menciptakan narasi tembak menembak antara Brigadir J dan Bharada E yang berujung pada tewasnya Yosua.
Atas perbuatan itu, para terdakwa didakwa melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 56 ke-1 KUHP.
Dikutip Gridhot.ID dari artikel terbitan BangkaPos, 1 November 2022, diberitakan sebelumnya, asisten rumah tangga (ART) Ferdy Sambo, Susi terdiam ketika dicecar hakim terkait anak bungsu istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi.
Susi diam saat hakim bertanya berkali-kali siapa yang melahirkan anak bungsu Sambo dan Putri.
Susi menjadi salah satu saksi yang dihadirkan dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan hari ini, Senin (31/10/2022).
Kesaksian saksi Susi didengar langsung oleh Bharada E atau Richard Eliezer bersama kuasa hukumnya dan JPU.
Susi, asisten rumah tangga atau ART Ferdy Sambo, memutuskan mencabut keterangan yang telah dia sampaikan dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (31/10/2022).
Susi diketahui dihadirkan jaksa penuntut umum (JPU) sebagai saksi dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, dengan terdakwa Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E.
Dalam keputusannya, Susi mencabut keterangannya mengenai asal usul anak bungsu atau terakhir dari pasangan suami istri Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi yang telah ia sampaikan sebelumnya.
Dalam pernyataan Susi sebelumnya kepada majelis hakim, disampaikan bahwa anak bungsu Ferdy Sambo dilahirkan oleh Putri Candrawathi.
Namun, keterangan Susi tersebut berbeda dengan yang disampaikan oleh salah satu ajudan Ferdy Sambo bernama Daden Miftahul Haq saat diperiksa oleh hakim.
Dalam keterangannya, Daden mengatakan kepada majelis hakim bahwa anak bungsu Ferdy Sambo tersebut merupakan anak angkat atau hasil adopsi.
Setelah mendengar keterangan yang disampaikan oleh Daden, Susi kemudian mencabut keterangannya.
Tindakan Susi tersebut disampaikan saat majelis hakim akan menskors sidang usai memeriksa Daden Miftahul Haq dan Prayogi Iktara Wikaton.
“Saudara sudah dengar ya keterangan Daden soal anak?” kata Hakim Wahyu Iman Santosa dalam persidangan di PN Jakarta Selatan, Senin (31/10/2022).
Menjawab pernyataan Hakim Iman Santosa, Susi kemudian meminta maaf. Selanjutnya, ia menyatakan mencabut keterangan yang telah ia sampaikan sebelumnya.
“Mohon maaf Pak. Soal anak, saya cabut,” ucap Susi.
Hakim Iman pun sempat menanyakan kepada Susi keterangan apalagi yang hendak dicabut olehnya.
“Mana lagi yang saudara cabut? Duren Tiga bukan tempat isoman, tapi Jalan Bangka? Gimana?” tanya hakim.
“Saya dulu pertama masuk di Duren Tiga,” jawab Susi.
“Saudara tetap cabut keterangan saudara?" timpal hakim.
Susi pun akhirnya memutuskan mencabut keterangan mengenai isolasi mandiri atau isoman yang awalnya dia sebut dilakukan di Duren Tiga.
Lebih lanjut, hakim pun mengingatkan kepada Susi agar tidak lagi berbohong atau menyampaikan keterangan yang tidak tepat.
“Nanti kamu masih banyak diperiksa ke depan saya ingatkan saudara jangan banyak bohong nanti,” ujar hakim.
(*)