GridHot.ID - Ferdy Sambo perdana bertemu dengan kedua orang tua Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat.
Sidang Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Selasa (1/11/2022).
Dalam persidangan tersebut, sebelas saksi dihadirkan termasuk dari keluarga Brigadir J.
Mengutip tribunnews.com, Ferdy Sambo mengungkapkan di depan Samuel Hutabarat dan Rosti Simanjutak bahwa pembunuhan terjadi akibat kemarahannya atas perbuatan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J kepada istrinya, Putri Candrawathi.
Kendati begitu, Ferdy Sambo tetap mengakui kesalahan karena tidak mampu mengontrol emosinya.
Selain itu, dirinya juga menegaskan akan bertanggung jawab secara hukum dan telah meminta ampun kepada Tuhan YME.
“Saya sangat menyesal, saat itu saya tidak dapat mampu mengontrol emosi dan tidak jernih berpikir. Diawali saat persidangan ini, saya ingin menyampaikan bahwa peristiwa yang terjadi adalah akibat kemarahan saya atas perbuatan anak Bapak kepada istri saya.”
“Itu yang harus saya sampaikan. Nanti akan dibuktikan di dalam persidangan,” ujarnya dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa (1/11/2022), dikutip dari tayangan Breaking News KompasTV.
“Saya yakini bahwa saya berbuat salah dan saya akan pertanggungjawabkan secara hukum dan saya sudah meminta ampun kepada Tuhan," imbuhnya.
Pada saat yang bersamaan, tampak Samuel Hutabarat mendengarkan dengan seksama pernyataan dari Ferdy Sambo.
Namun, istri Samuel Hutabarat, Rosti Simanjutak, terlihat acuh.
Ia membuang muka saat Ferdy Sambo menyampaikan pernyataannya.
Selain itu Rosti terlihat pula menoleh ke kanan dan kiri saat Ferdy Sambo menyampaikan ungkapannya.
Dilansir dari Kompas.com, ruang sidang Oemar Seno Adjie di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjadi saksi bisu saat terdakwa dugaan pembunuhan berencana, Ferdy Sambo, tetap berkeras tentang alasan dia menghabisi Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Menurut Sambo, dia murka karena perlakuan sang ajudan kepada istrinya, Putri Candrawathi.
Hal itu disampaikan Sambo saat menanggapi kesaksian dari orangtua mendiang Yosua, Samuel Hutabarat dan Rosti Simanjuntak, dalam sidang lanjutan yang digelar pada Selasa (1/11/2022) kemarin.
Dalam persidangan kemarin, Samuel nampak lebih bisa menahan kesedihan ketimbang sang istri yang nyaris sepanjang sidang meneteskan air mata ketika menyampaikan kesaksian.
Tidak seperti saat bersaksi dalam sidang Bharada Richard Eliezer pada pekan lalu di mana Samuel dan Rosti sama-sama bercucuran air mata dalam menyampaikan keterangan.
Di ujung persidangan, Samuel memberikan sejumlah pernyataan yang ditujukan kepada Ferdy Sambo atas seizin hakim.
“Jadi bagimana kebalikannya peristiwa ini, Pak Ferdy Sambo jadi saya, saya jadi pak Ferdy Sambo,” kata Samuel.
“Dengan begitu sadis, nyawa anak saya atau nyawa anak dia, saya ambil secara paksa di rumahnya sendiri? Bagaimana perasaanya? Begitu juga kepada ibu putri,” ucapnya.
Sambo hanya menatap ketika Samuel menyampaikan pernyataan itu.
Kemudian, hakim memberikan kesempatan kepada Sambo untuk memberikan pernyataan sebelum sidang diakhiri.
Dalam pernyataannya, Sambo mengawali dengan menyampaikan permohonan maaf dan menyesal atas kematian Yosua.
"Bapak dan Ibu, saya sangat memahami perasaan Ibu dan saya mohon maaf atas apa yang terjadi," kata Sambo di ruang persidangan.
Akan tetapi, ketika melanjutkan pernyataannya, nada suara Sambo meninggi dibarengi dengan sorot mata yang tajam dan agak melotot ke arah Samuel dan Rosti.
Sambo dalam pernyataannya tetap berkeras peristiwa berdarah itu terjadi karena perbuatan Yosua terhadap istrinya, Putri Candrawathi.
"Saya sangat menyesal, saat itu saya tidak mampu mengontrol emosi, di awal lewat persidangan ini saya ingin menyampaikan bahwa peristiwa yang terjadi adalah akibat dari kemarahan saya atas perbuatan anak bapak ke istri saya!" ujar Sambo.
Di akhir kalimatnya, Sambo kembali meminta maaf dan menyebut dirinya sudah memohon ampun kepada Tuhan.
"Itu yang saya ingin sampaikan dan kita akan buktikan di persidangan. Saya yakin saya berbuat salah dan saya bertanggung jawab atas apa yang saya lakukan. Saya juga sudah meminta ampun terhadap Tuhan," ujar Sambo.
Adapun Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap Yosua bersama Bripka Ricky Rizal Wibowo, Kuat Ma'ruf, dan Bharada Richard Eliezer.
Dalam dakwaan disebutkan, Ferdy Sambo merupakan orang yang memerintahkan Bharada Eliezer menembak Brigadir J.
Sementara itu, Putri Candrawathi berperan sebagai yang melaporkan dugaan pelecehan oleh Yosua yang dia alami di rumah pribadi di Magelang, Jawa Tengah, pada 7 Juli 2022.
Mendengar laporan dari sang istri, Ferdy Sambo marah dan merencanakan pembunuhan terhadap Yosua yang melibatkan Richard, Ricky, dan Kuat.
Yosua tewas ditembak oleh Eliezer atas perintah Sambo di rumah dinas di Kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan, pada 8 Juli 2022.
Kelima terdakwa itu dijerat dengan Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).
Kelimanya terancam pidana maksimal hukuman mati, penjara seumur hidup, atau selama-lamanya 20 tahun. (*)