Ada Persyaratan Tambahan, Berikut Syarat Daftar PPPK Tenaga Teknis 2022, Akan Dibuka 7 November

Sabtu, 05 November 2022 | 11:42
SSCASN

Pendaftaran PPPK Guru 2022 resmi dibuka.

GridHot.ID - Pendaftaran Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) 2022 sudah resmi dibuka pada Senin (31/10/2022).

Sebelum daftar PPPK, pastikan telah mengetahui jadwal lengkap pendaftaran di laman gurupppk.kemdikbud.go.id.

Seperti diketahui dari TribunSulbar, jadwal resmi seleksi guru ASN PPPK 2022 terbaru ini merujuk dari Surat Plt. Kepala BKN Nomor: 35846/B-KS.04.01/SD/K/2022.

Pengumuman jadwal resmi seleksi gutu ASN PPPK 2022 terbaru ini juga diumumkan lewat unggahan akun Instagram @bkngoidofficial.

Kini, setelah pppk guru, kepastian pendaftaran seleksi PPPK Tenaga Teknis 2022 akhirnya terjawab.

Pemerintah akan membuka pendaftaran seleksi PPPK tenaga teknis pada 7 November 2022.

Hal ini terungkap dalam materi Sosialisasi Kebijakan dan Pelaksanaan Pengadaan PPPK Tahun 2022.

Berbeda dengan pengadaan PPPK guru dan tenaga kesehatan, rekrutmen tenaga teknis pada tahun ini bukan prioritas utama pemerintah.

Dari total penerimaan ASN 2022 sebanyak 530.028 orang, terdiri dari instansi pusat sebanyak 90.690 dan instansi daerah sebanyak 439.338.

Rincian kebutuhan daerah sebanyak 319.716 PPPK Guru, 92.014 PPPK Tenaga Kesehatan, dan 27.608 PPPK Tenaga Teknis.

Kuota untuk tenaga teknis ini akan diperebutkan pelamar di sejumlah instansi pemerintahan daerah.

Baca Juga: Pendaftaran P3K 2022 Hanya Dibuka 14 Hari, Cek Lagi Syarat Daftar PPPK 2022 Serta Dokumen yang Harus Disiapkan Calon Pelamar

Pengadaan tenaga teknis pada penerimaan Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) ini sebagai respon atas aspirasi tenaga non-ASN selain tenaga guru dan kesehatan.

Sama seperti seleksi PPPK guru, pendaftaran rekrutmen PPPK tenaga teknis akan dilakukan di portal SSCASN.

Persyaratan Pelamar PPPK Tenaga Teknis

Melansir Tribunnews.com, untuk melamar seleksi PPPK tenaga teknis, ada persyaratan tambahan yang ditetapkan pemerintah.

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Abdullah Azwar Anas telah merilis persyaratan wajib tambahan.

Selain itu, ada juga sertifikat kompetensi yang bisa dijadikan nilai tambah bagi para pelamar jabatan PPPK Teknis 2022.

Dikutip Bangkapos dari menpan.go.id, sesuai rilis Keputusan Menteri PAN RB No 970 tahun 2022, berikut syarat wajib pelamar jabatan fungsional/ PPPK Teknik yang harus memiliki pengalaman sebagai berikut:

1. Paling singkat 2 tahun di bidang kerja yang relevan dengan Jabatan Fungsional yang dilamar untuk jenjang pemula, terampil, dan ahli pertama

2. Paling singkat 3 tahun di bidang kerja yang relevan dengan Jabatan Fungsional yang dilamar untuk jenjang Ahli Muda

3. Paling singkat 5 tahun di bidang kerja ang relevan dengan Jabatan Fungsional yang dilamar untuk jenjang Ahli Madya.

Persyaratan pengalamanan dibuktikan dengan surat keterangan yang ditandatangani oleh:

Baca Juga: Bank Soal PPPK 2022, Ini Contoh Soal Tes Wawancara P3K Dilengkapi Pembahasan, Ujiannya dengan Metode CAT

1. Paling rendah Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, bagi pelamar yang memiliki pengalaman bekerja pada Instansi Pemerintah; dan

2. Paling rendah Direktur/ Kepala Divisi yang membidangi Sumber Daya Manusia, bagi pelamar yang memiliki pengalaman bekerja pada perusahaan swasta/ lembaga swadaya nonpemerintah/ yayasan.

Selain persyaratan di atas, ada beberapa jabatan fungsional yang memerlukan persyaratan wajib tambahan dan sertifikat kompetensi sebagai nilai tambah seleksi kompetensi teknis.

Syarat DaftarPPPK Tenaga Teknis 2022, dikutip dari SSCASN:

1. WNI yang memiliki keinginan dan memenuhi syarat sesuai peraturan masing-masing instansi (selama batas usia yang dipersyaratkan terpenuhi

2. Usia minimal 20 tahun dan paling tinggi satu tahun sebelum batas usia tertentu pada jabatan yang akan dilamar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan

3. Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara 2 tahun atau lebih;

4. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau dengan tidak hormat sebagai PNS/Prajurit TNI/Kepolisian Negara RI;

5. Tidak pernah diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta;

6. Tidak berkedudukan sebagai CPNS, PNS, prajurit TNI, atau anggota Kepolisian Negara RI;

7. Tidak menjadi anggota/pengurus Parpol atau terlibat politik praktis;

Baca Juga: Bank Soal PPPK 2022, Berikut Contoh Soal Kompetensi Teknis untuk Guru Bahasa Inggris, Siapkan Dokumen Ini untuk Pendaftaran P3K

8. Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan Jabatan;

9. Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan Jabatan yang dilamar;

10. Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah NKRI atau negara lain yang ditentukan oleh Instansi Pemerintah.

Selain persyaratan umum, ada pula persyaratan khusus bagi pelamar PPPK Teknis 2022 sesuai instansi masing-masing.

Para pelamar diwajibkan cermat membaca syarat pendaftaran masing-masing instansi.

(*)

Tag

Editor : Septia Gendis

Sumber TribunSulbar.com, Bangkapos