GridHot.ID- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bertindak cepat dengan menutup sebanyak 4.265 aplikasipinjaman online(pinjol) ilegal.
Kini hanya 102fintechlegal yang kini mengantongi izin.
Maraknya pinjol yang menawarkan kemudahan akses pinjaman tanpa harus memberikan jaminan, kerap membuat calon peminjam terlena.
Masyarakat pun harus jeli membedakan antara pinjol legal dan ilegal.
Dilansir dari Sripoku, simakciri-ciri pinjaman online ilegalyang bisasadap WhatsApp.
Karena pengajuannya yang mudah hanya lewat handphone, pinjaman online (pinjol) sebenarnya adalah pilihan yang riskan.
Sebab, jika tidak hati-hati kita bisa terjebak pinjaman online ilegal yang justru akan menyadap data pribadi kita termasuk WhatsApp.
Tapi jangan khawatir, karena Otoritas Jaksa Keuangan (OJK) telah memberi bocorannya.
Mengutip dari GridFame.ID, ketika sedang melakukan pengajuan pinjol maka akan ada permintaan untuk menyetujui akses kontak dan lain-lain.
Untuk pinjol legal kini sudah diatur hanya bisa akses 3 data.
OJK mengizinkan pinjol legal untuk bisa mengakses kamera HP, mikrofon HP, serta lokasi HP peminjam dana.
Selebihnya untuk kontak, whatsapp, galeri tak lagi diperbolehkah.
Namun, pinjol ilegal terkadang bisa mengakses kontak.
Bahkan, beberapa pinjol legal juga kabarnya mampu menyadap chat WhatsApp.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengingatkan kepada masyarakat agar tidak terjebak dengan pinjaman dana melalui financial technology (fintech) ilegal atau pinjaman online (pinjol).
Pasalnya, pinjol ilegal kerap meminta akses yang berbeda dengan pinjol yang telah terdaftar di OJK.
Juru bicara OJK Sekar Putih Djarot mengatakan, pinjol legal hanya dapat mengakses kamera HP, mikrofon HP, serta lokasi HP peminjam dana.
Sementara itu, pinjol ilegal bisa mengakses seluruh kontak peminjam.
Jadi bukan tak mungkin data di HP peminjam disalahgunakan.
"OJK membatasi fintech lending yang sudah terdaftar dan berizin hanya dapat mengakses camera, microphone, dan location atau yang kami sebut dengan singkatan Camilan. Jika ada yang meminta daftar kontak pribadi, dipastikan adalah pinjol ilegal. Segera tolak dan abaikan,"ujarnya melalui keterangan tertulis resminya, Jumat (25/6/2021).
OJK kembali mengingatkan, sebelum meminjam dana, masyarakat diminta untuk selalu mengecek daftar fintech yang telah terdaftar di OJK, melalui link ini atau hubungi Kontak OJK 157 @kontak157 melalui telepon 157.
Selain itu, masyarakat juga bisa menghubungi pesan Whatsapp 0811-5715-7157, atau email konsumen@ojk.go.id.
(*)