GridHot.ID - Pendaftaran pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja atau PPPK 2022 sudah dibuka pada 31 Oktober 20222.
Peserta bisa mulai mendaftarkan diri di SSCASN yang disiapkan pemerintah.
Seperti dilansir dari TribunSulbar, untuk mendaftar seleksi PPPK, diharuskan membuat akun di SSCASN.
Sebelum mendaftar, ada pula dokumen yang harus disiapkan.
Badan Kepegawaian Negara (BKN) mewajibkan penggunaan meterai elektronik (e-Meterai) dalam dokumen persyaratan seleksi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) tahun 2022.
Pembelian meterai elektronik ini bisa dilakukan secara online, salah satunya melalui laman Perum Peruri, https://e-meterai.co.id/.
Anda dapat mendaftarkan akun terlebih dahulu dalam laman e-meterai.co.id, agar bisa melakukan pembelian meterai elektronik.
Satu meterai elektronik dihargai Rp 10.000, yang pembayarannya bisa dilakukan melalui virtual account, QRIS Finpay, bank, PT Pos, Pegadaian, maupun Alfamart Group.
Cara membeli meterai elektronik
Disadur dari laman resmi Perum Peruri, tata cara pembelian materai elektronik di laman Perum Peruri sebagai berikut:
1. Akses laman https://e-meterai.co.id/
Baca Juga: Ada Persyaratan Tambahan, Berikut Syarat Daftar PPPK Tenaga Teknis 2022, Akan Dibuka 7 November
2. Login menggunakan e-mail, password, dan masukkan kode captcha
3. Setelah itu, Anda akan memperoleh kode OTP yang dikirimkan melalui e-mail
4. Masukkan kode OTP tersebut
5. Anda akan diarahkan ke halaman utama, pilih menu Pembelian
6. Setelah itu, masukkan kuota atau jumlah meterai elektronik yang akan dibeli dan klik Bayar
7. Secara otomatis akan muncul invoice yang memuat total tagihan dan metode pembayaran
8. Pilih metode pembayaran yang akan dilakukan dan klik Lanjut
9. Lakukan pembayaran sesuai informasi yang tertera
Setelah itu, Anda hanya perlu mengikuti langkah-langkah selanjutnya dan pembelian e-meterai telah selesai.
Dikutip dari Kompas.com, nantinya pembubuhan meterai elektronik juga dilakukan secara online, dengan mengunggah dokumen berformat pdf ke laman https://e-meterai.co.id/ setelah melakukan pembelian meterai elektronik.
Dokumen yang Dibutuhkan untuk Pendaftaran Seleksi PPPK Guru 2022
Seperti dilansir dari TribunMedan, untuk mendaftar PPPK Guru 2022, ada tujuh berkas yang harus disiapkan, antara lain:
1. foto dengan latar belakang merah; Format JPEG/JPG dan ukuran maksimum 200KB.
2. Surat pernyataan diketik dengan komputer, bermaterai Rp 10.000, dan ditandatangani sendiri dengan tinta hitam, serta dibuat pada saat tanggal pendaftaran
3. Lalu Scan Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli atau surat keterangan telah melakukan perekaman kependudukan yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil).
4. Scan ijazah dan transkrip nilai asli jenjang D-IV/S1 dan surat penyetaraan ijazah untuk lulusan perguruan tinggi luar negeri.
5. Scan sertifikat pendidik asli untuk yang memiliki.
6. Bagi pendaftar penyandang disabilitas, harus menyertakan surat-surat keterangan penyandang disabilitas dari rumah sakit/puskesmas milik pemerintah.
7. Melampirkan link video singkat melakukan kegiatan sehari-hari dalam menjalankan tugas sebagai pengajar.
Syarat Daftar PPPK 2022
- Pelamar merupakan Warga Negara Indonesia (WNI).
- Usia minimal adalah 20 (dua puluh) tahun dan maksimal 59 (lima puluh sembilan) tahun pada saat pendaftaran.
- Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana penjara 2 (dua) tahun atau lebih.
- Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil, PPPK, Prajurit Negara Republik Indonesia, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta.
- Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik.
- Memiliki sertifikat pendidik dan/atau kualifikasi Pendidikan dengan jenjang paling rendah sarjana atau diploma empat sesuai dengan persyaratan.
- Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan Jabatan yang dilamar.
- Surat keterangan berkelakuan baik.
- Persyaratan lain sesuai kebutuhan jabatan yang ditetapkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan, kebudayaan, ilmu pengetahuan dan teknologi.