Berhasil Tindak Tegas 88 Pinjaman Online Ilegal, OJK Akan Berikan Hukuman Ini Pada Pelaku Bisnis Pinjol Abal-abal

Kamis, 10 November 2022 | 08:25
Kontan.co.id

Ilustrasi pinjaman online.

Laporan Wartawan Gridhot.ID - Akhsan Erido Elezhar

Gridhot.ID -Keberadaan pinjaman online (pinjol) ilegal bagaikan lagu lama yang masih terus terdengar.

Tak habis-habis, keberadaan pijaman online ilegal masih ditemukan seakan tidak ada jera.

Sebagai informasi, Satgas Waspada Investasi (SWI) yang didalamnya ada OJK dan beberapa kementerian/lembaga lain masih terus memblokir pinjaman online ilegal.

Dilansir Gridhot.ID dari artikel terbitan Kontan.co.id, 8 November 2022, pada bulan Oktober, Satgas Waspada Investasi telah melakukan penindakan terhadap 88 pinjaman online ilegal.

Kepala Grup Inovasi Keuangan Digital (IKD) OJK Triyono Gani mengatakan, setelah dilakukan kajian, maraknya keberadaan pinjol ilegal saat ini dikarenakan belum adanya pidana khusus yang bisa menjerat pelakunya.

"Saya tidak bisa ngomong besarannya tapi cukup signfikan artinya paling tidak sejajar dengan pidana sektor keuangan di bidang lain," ujar Tri, Senin (7/11).

Sebelumnya, Anggota Dewan Komisioner OJK Bidang Edukasi dan Perlindungan Konsumen Frederica Widyasari juga pernah bilang bahwa saat ini OJK memang telah mengusulkan adanya poin-poin pemberantasan pinjol ilegal dalam RUU P2SK.

"Jadi itu akan ada secure punishment kalau mereka melanggar," ujarnya.

Kiki, sapaan Frederica Widyasari juga menyebut di saat pinjol ilegal masih terus bermunculan, banyak masyarakat yang masih terjebak karena mampu mencairkan dana lebih cepat dibandingkan yang legal.

Baca Juga: Bank Soal PPPK 2022, Ini Contoh Soal P3K Tenaga Kesehatan untuk Jabatan Ahli Gizi dan Perawat, Semua Uji Kompetensi Berbasis CAT

Ia menambahkan meskipun pinjol legal sudah memberikan layanan cepat, masih perlu waktu untuk melakukan identifikasi peminjam, mulai dari data diri hingga profil kreditnya.

Tujuannya, untuk mitigasi risiko.

Meskipun pencairan mungkin sedikit lebih lama, Kiki menegaskan bahwa setidaknya pinjol legal selalu diawasi oleh OJK.

"Jadi bisa dipastikan, tidak akan menyusahkan masyarakat dan mencekik," imbuhnya.

Dikutip Gridhot.ID dari artikel terbitan Kompas.com, 1 Oktober 2022, maraknya pinjaman online ilegal atau pinjol ilegal menuntut masyarakat untuk lebih waspada.

Tidak sedikit dari masyarakat yang menjadi korban pinjol ilegal setelah tergiur dengan penawaran dari oknum penipu. Karena itu, penting untuk mengetahui modus dan ciri-ciri pinjol ilegal.

Dengan mengenali ciri-cirinya, diharapkan tidak ada lagi masyarakat yang terjebak praktik-praktik pinjol ilegal yang membuat korban mengalami kerugian.

Modus penawaran pinjol ilegal umumnya dilakukan melalui SMS atau WhatsApp, menggunakan nama produk yang mirip dengan financial technology (fintech) lending legal.

Bahkan, pinjol ilegal biasanya langsung mentransfer uang kepada korban meski belum ada persetujuan.

Baca Juga: Tak Cuma Diteror Debt Collector, Gagal Bayar Pinjaman Online Kredit Pintar Juga Terancam Masalah Hukum, Ini 5 Resiko yang Akan Ditanggung

Ciri-ciri pinjol ilegal

Dikutip dari akun Instagram resmi Otoritas Jasa Keuangan (OJK), berikut ciri-ciri pinjol ilegal yang perlu diwaspadai masyarakat:

1. Pinjol ilegal kerap melakukan penawaran melalui SMS spam.

2. Fee atau biaya untuk mendapatkan pinjaman sangat tinggi bisa mencapai 40 persen dari jumlah pinjaman.

3. Suku bunga dan denda sangat tinggi, bisa mencapai 1-4 persen per hari.

4. Jangka waktu pelunasan sangat singkat tidak sesuai kesepakatan.

5. Pinjol ilegal selalu meminta akses semua data di ponsel seperti kontak, foto, dan video yang akan digunakan untuk meneror peminjam saat gagal bayar.

6. Pinjol ilegal melakukan penagihan tidak beretika berupa teror, intimidasi, dan pelecehan.

7. Pinjol ilegal tidak memiliki layanan pengaduan dan identitas kantor yang jelas.

(*)

Tag

Editor : Dewi Lusmawati

Sumber Kompas.com, Kontan.co.id