Find Us On Social Media :

Berhasil Tindak Tegas 88 Pinjaman Online Ilegal, OJK Akan Berikan Hukuman Ini Pada Pelaku Bisnis Pinjol Abal-abal

Ilustrasi pinjaman online.

Laporan Wartawan Gridhot.ID - Akhsan Erido Elezhar

Gridhot.ID - Keberadaan pinjaman online (pinjol) ilegal bagaikan lagu lama yang masih terus terdengar.

Tak habis-habis, keberadaan pijaman online ilegal masih ditemukan seakan tidak ada jera.

Sebagai informasi, Satgas Waspada Investasi (SWI) yang didalamnya ada OJK dan beberapa kementerian/lembaga lain masih terus memblokir pinjaman online ilegal.

Dilansir Gridhot.ID dari artikel terbitan Kontan.co.id, 8 November 2022, pada bulan Oktober, Satgas Waspada Investasi telah melakukan penindakan terhadap 88 pinjaman online ilegal.

Kepala Grup Inovasi Keuangan Digital (IKD) OJK Triyono Gani mengatakan, setelah dilakukan kajian, maraknya keberadaan pinjol ilegal saat ini dikarenakan belum adanya pidana khusus yang bisa menjerat pelakunya.

"Saya tidak bisa ngomong besarannya tapi cukup signfikan artinya paling tidak sejajar dengan pidana sektor keuangan di bidang lain," ujar Tri, Senin (7/11).

Sebelumnya, Anggota Dewan Komisioner OJK Bidang Edukasi dan Perlindungan Konsumen Frederica Widyasari juga pernah bilang bahwa saat ini OJK memang telah mengusulkan adanya poin-poin pemberantasan pinjol ilegal dalam RUU P2SK.

"Jadi itu akan ada secure punishment kalau mereka melanggar," ujarnya.

Kiki, sapaan Frederica Widyasari juga menyebut di saat pinjol ilegal masih terus bermunculan, banyak masyarakat yang masih terjebak karena mampu mencairkan dana lebih cepat dibandingkan yang legal.

Baca Juga: Bank Soal PPPK 2022, Ini Contoh Soal P3K Tenaga Kesehatan untuk Jabatan Ahli Gizi dan Perawat, Semua Uji Kompetensi Berbasis CAT

Ia menambahkan meskipun pinjol legal sudah memberikan layanan cepat, masih perlu waktu untuk melakukan identifikasi peminjam, mulai dari data diri hingga profil kreditnya.