GridHot.ID - Publik belakangan dihebohkan dengan beredarnya video porno yang viral di Twitter.
Diduga pemeran video panas tersebut adalah AH dan ACS.
Dilansir dari Tribunnews, AH (24 tahun) kelahiran Malang dan ACS (29) kelahiran Surabaya telah ditetapkan sebagai tersangka kasus pornografi dengan ancaman 6 tahun penjara.
AH diduga sosok Icha Ceeby, atau yang memiliki akun alter Twitter @meamOra.
Akun Alternatif merupakan akun yang digunakan untuk menutupi identitas sebenarnya.
Biasanya, akun alter ini digunakan para anonim. Selain itu, akun alter biasanya identik dengan akun konten dewasa di Aplikasi Twitter.
Mengejutkannya, kedua pemeran video kebaya merah itu mengaku nekat membuat konten porno atas permintaan sebuah akun Twitter.
Setelah dilakukan penyelidikan, Polda Jawa Timur akhirnya berhasil mengamankan kedua pemeran video asusila tersebut.
Usut punya usut, konten porno itu telah dibuat AH dan ACS 8 bulan yang lalu, sekitar 8 Maret 2022 atas permintaan dari sebuah akun Twitter.
Melansir dari Tribunnews.com, Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jatim, Kombes Farman mengatakan, awalnya tersangka AH menerima sebuah Direct Message (DM).
Isi DM itu meminta AH dan ACS untuk membuat video asusila dengan tema 'Resepsionis Hotel'.
"AH menerima sebuah DM dari akun yang masih kita selidiki dan meminta pada tersangka ACS dan AH untuk membuat konten video p*rn* dengan tema resepsionis hotel," kata Farman yang dikutip Grid.ID dari Tribunnews.com, Rabu (8/11/2022).
Diduga akun Twitter yang memesan video asusila kepada tersangka AH memang menyediakan berbagai konten p*rn* dengan harga beragam.
Polisi saat ini pun masih menyelidiki akun Twitter tersebut.
Dikutip Kompas.com, Kombes Farma juga mengatakan, dua pemeran video kebaya merah mendapat bayaran Rp 750 ribu atas pesanan konten p*rn* tersebut.
"Kedua tersangka mengaku dibayar Rp 750.000 oleh akun Twitter yang memesan," kata Farman yang dikutip Grid.ID dari Kompas.com, Rabu (9/11/2022).
Farman mengatakan, kedua tersangka merekam video asusila tersebut di salah satu hotel di Gubeng Surabaya menggunakan ponsel secara bergantian.
"Mereka bergantian mengambil gambar dengan ponsel," ucapnya.
Atas perbuatan tersebut, AH dan ACS yang telah resmi jadi tersangka dan terancam hukuman 5 tahun penjara.
(*)