Find Us On Social Media :

Pelapor Prank KDRT Baim Wong dan Paula Verhoeven Kembali Serahkan Bukti Baru, Dosma: Miris Sekali

Buntut buat video KDRT yang dilakukan Baim Wong dan Paula Verhoeven, Prabowo (kiri) dan Dosma (kanan) laporkan Baim Wong dan Paula dengan 3 pasal sekaligus.

Laporan Wartawan Gridhot.ID - Akhsan Erido Elezhar

Gridhot.ID - Kasus video prank KDRT Baim Wong dan Paula Verhoeven belum selesai.

Seperti diketahui, Baim Wong dan Paula Verhoeven dilaporkan oleh seorang pengacara bernama Prabowo Febriyanto.

Dilansir Gridhot.ID dari artikel terbitan Tribunseleb, 9 November 2022, Prabowo Febriyanto melaporkan Baim Wong dan Paula Verhoeven dengan tiga pasal sekaligus.

Dikutip dari kanal YouTube Seleb Oncam News, Prabowo ungkap isi laporannya terhadap Baim dan Paula.

"Di sini kita melaporkan Baim dan Paula ini ada 3 pasal yang kita laporkan," ungkap Prabowo, Rabu (9/11/2022).

"Yang pertama ada di Pasal 14 ayat 1 Undang-Undang Nomor 1946 dimana siapa yang menyiarkan berita bohong dengan sengaja dihukum setinggi-tingginya 10 tahun," sambungnya.

Rekan Prabowo, Dosma menambahkan pihaknya juga melaporkan Baim dan Paula dengan Undang-Undang ITE dan Pasal 220 KUHP.

"Dan kita terapkan juga Undang-Undang ITE, tepatnya pasal 27 ayat 3, intinya pihak mereka mem-publish dengan sengaja sampai adanya kegaduhan yang berakibat adanya pencemaran nama baik."

"Kita juga menerapkan Pasal 220 KUHP, intinya melakukan pelaporan dengan berita bohong yang sebenernya tidak ada perbuatan tindak pidana apapun yang dilakukan," tegas Dosma.

Baca Juga: Ustaz Abdul Somad Ungkap Amalan Doa Al Kahfi yang Bakal Sangat Bermanfaat Jika Dibaca di Tiap Hari Jumat, Berikut Balasan Khasiat yang Bakal Diterima

Dosma ungkap hal yang miris dari perbuatan Baim dan Paula yaitu dibuat menjadi komersil.