Find Us On Social Media :

Ajukan Pinjaman Online Tanpa BI Checking, Inilah Daftar 5 Pinjol Legal yang Sudah Berizin OJK, Salah Satunya JULO

Ilustrasi pinjaman online

GridHot.ID - Tak sedikit masyarakat yang menjadikan pinjaman online (pinjol) sebagai salah satu solusi untuk mencari tambahan dana.

Ya, pinjaman online memang kerap kali menjadi solusi bagi calon peminjam uang yang membutuhkan dana cepat dengan waktu pengajuan yang singkat.

Terlebih lagi Aplikasi Pinjaman Online memberikan kemudahan kepada calon penggunanya.

Jika telah terdaftar pada OJK dapat dipastikan bahwa aplikasi Pinjaman Online tersebut resmi dan berada dalam pengawasan OJK.

Seperti dilansir dari Sripoku, pada aplikasi Pinjaman Online yang telah memegang izin dari OJK dapat dipastikan bahwa Aplikasi Pinjol tersebut aman untuk digunakan.

Pinjaman online saat ini memang melihat dari BI Checking.

Dimana setiap anda melakukan kredit, riwayat anda langsung bisa terlihat di BI Checking.

Ketika anda melakukan pinjaman atau pinjol pun riwayatnya juga akan masuk ke BI Checking.

Nantinya kalau riwayat pembayaran anda kurang baik, makan pihak BI Checking bakal mengetahuinya.

Apa imbasnya?

Imbasnya jika suatu saat anda mengajukan kredit atau pinjama, sulit untuk di acc.

 Baca Juga: Hati-hati dengan Pinjaman Online Ilegal yang Bisa Sadap WhatsApp dan Kontak, OJK Bocorkan Ciri-cirinya