3 Pasal Menjerat Baim Wong dan Paula Verhoeven di Kasus Konten Prank KDRT, Polisi: Saksi Sementara Ada 7

Senin, 14 November 2022 | 10:00
TribunnewsBogor

Buntut Konten KDRT, Baim Wong dan Paula Terancam Terancam 10 Tahun Bui.

Laporan Wartawan Gridhot.ID - Akhsan Erido Elezhar

Gridhot.ID -Baim Wong dan Paula Verhoeven terancam 10 tahun bui akibat buntut kasus konten video Kekerasan dalam Rumah Tangga ( KDRT).

Dilansir Gridhot.ID dari artikel terbitan TribunnewsBogor, 11 November 2022, selain sahabat polisi, Baim Wong dan Paula Verhoeven juga dilaporkan oleh seorang pengacara, Prabowo Febriyanto dan Dosma Roha Sijabat.

Pasalnya, kasus konten video prank KDRT Baim Wong ini diatasi oleh Polda Metro Jaya.

Namun, sekarang tengah dilimpahkan di Polres Metro Jakarta Selatan.

Dikutip pada kanal YouTube Cumicumi, Kasi Humas Metro Jakarta Selatan, AKP Nurma Dewi menyebut pelapor telah diperiksa oleh tim penyidik dengan 19 pertanyaan.

"Hari ini sudah memeriksa kembali pelapor yang dilakukan oleh Baim Wong atas nama PF."

"Kita sudah menerima limpahan laporan polisi dari Polda Metro, kita sudah terima kemudian diproses lanjut, tadi kita sudah kita periksa pelapor dengan 19 pertanyaan," terang AKP Nurma Dewi, dikutip pada Jumat (11/11/2022).

Baim Wong dan Paula Verhoeven dilaporkan dengan tiga pasal sekaligus.

Pasangan Baim Wong dan Paula Verhoeven pun terancam 10 tahun penjara.

Baca Juga: Ustaz Abdul Somad Peringatkan Agar Tidur Dahulu Sebelum Laksanakan Salat Tahajud, Jika Insomnia Bisa Lakukan Amalan Ini

"Di sini kita melaporkan Baim dan Paula ini ada 3 pasal yang kita laporkan."

"Yang pertama ada di Pasal 14 ayat 1 Undang-Undang Nomor 1946 dimana siapa yang menyiarkan berita bohong dengan sengaja dihukum dengan penjara setinggi-tingginya 10 tahun," ungkap Prabowo.

Dikutip Gridhot.ID dari artikel terbitan Tribunnews, 11 November 2022, Dosma Roha Sijabat menambahkan pihaknya juga melaporkan Baim Wong dan Paula Verhoeven dengan Undang-Undang ITE dan Pasal 220 KUHP.

"Dan kita terapkan juga Undang-Undang ITE, tepatnya pasal 27 ayat 3, intinya pihak mereka mem-publish dengan sengaja sampai adanya kegaduhan yang berakibat adanya pencemaran nama baik."

"Kita juga menerapkan Pasal 220 KUHP, intinya melakukan pelaporan dengan berita bohong yang sebenernya tidak ada perbuatan tindak pidana apa pun yang dilakukan," tegas Dosma.

Senada dengan hal tersebut, penyelidikan hingga saat ini masih dilakukan.

AKBP Nurma Dewi mengungkapkan telah memeriksa 7 orang saksi kasus prank KDRT.

"Untuk saksi sementara ini ada 7," ujar AKBP Nurma Dewi dikutip dalam kanal YouTube Seleb OnCam News pada Selasa (2/11/2022).

AKP Nurma Dewi menjelaskan ketujuh orang saksi itu termasuk anggota kepolisian.

Baca Juga: Beda dengan MP3 Juice, Ini Link dan Cara Download Video YouTube MP4 Pakai SaveFrom, File Langsung Tersimpan di Perangkat Anda

Selain itu, saksi lainnya merupakan karyawan Baim Wong.

"Saksi mulai dari anggota kepolisian, driver, kameramen, editor, saksi yang melihat," ujar Nurma Dewi.

Kini, kasus Baim Wong masih dalam tahap penyeledikan.

Barang bukti terkait prank KDRT ini telah diperiksa oleh pihak penyidik.

"Sementara masih dalam tahap penyelidikan, barang bukti dan saksi-saksi sudah diperiksa lanjut nanti berkoordinasi dengan penyidik," ucap Nurma Dewi.

(*)

Tag

Editor : Dewi Lusmawati

Sumber TribunnewsBogor.com, Tribunnews