Find Us On Social Media :

3 Pasal Menjerat Baim Wong dan Paula Verhoeven di Kasus Konten Prank KDRT, Polisi: Saksi Sementara Ada 7

Buntut Konten KDRT, Baim Wong dan Paula Terancam Terancam 10 Tahun Bui.

Laporan Wartawan Gridhot.ID - Akhsan Erido Elezhar

Gridhot.ID - Baim Wong dan Paula Verhoeven terancam 10 tahun bui akibat buntut kasus konten video Kekerasan dalam Rumah Tangga ( KDRT).

Dilansir Gridhot.ID dari artikel terbitan TribunnewsBogor, 11 November 2022, selain sahabat polisi, Baim Wong dan Paula Verhoeven juga dilaporkan oleh seorang pengacara, Prabowo Febriyanto dan Dosma Roha Sijabat.

Pasalnya, kasus konten video prank KDRT Baim Wong ini diatasi oleh Polda Metro Jaya.

Namun, sekarang tengah dilimpahkan di Polres Metro Jakarta Selatan.

Dikutip pada kanal YouTube Cumicumi, Kasi Humas Metro Jakarta Selatan, AKP Nurma Dewi menyebut pelapor telah diperiksa oleh tim penyidik dengan 19 pertanyaan.

"Hari ini sudah memeriksa kembali pelapor yang dilakukan oleh Baim Wong atas nama PF."

"Kita sudah menerima limpahan laporan polisi dari Polda Metro, kita sudah terima kemudian diproses lanjut, tadi kita sudah kita periksa pelapor dengan 19 pertanyaan," terang AKP Nurma Dewi, dikutip pada Jumat (11/11/2022).

Baim Wong dan Paula Verhoeven dilaporkan dengan tiga pasal sekaligus.

Pasangan Baim Wong dan Paula Verhoeven pun terancam 10 tahun penjara.

Baca Juga: Ustaz Abdul Somad Peringatkan Agar Tidur Dahulu Sebelum Laksanakan Salat Tahajud, Jika Insomnia Bisa Lakukan Amalan Ini

"Di sini kita melaporkan Baim dan Paula ini ada 3 pasal yang kita laporkan."