Gridhot.ID - Pendaftaran PPPK Tenaga Kesehatan telah dibuka mulai dari tanggal 3-18 November 2022.
Calon pelamar dapat mengikuti pendaftaran PPPK Tenaga Kesehatan melalui laman https://sscasn.bkn.go.id.
Melansirdari laman resmi Kementerian Kesehatan (Kemenkes), pelamar yang bisa mendaftar seleksi PPPK Tenaga Kesehatan 2022 terdiri dari2 kelompok, yaitu:
- Eks Tenaga Honorer Kategori II (THK-II)
- Tenaga kesehatan non-ASN yang terdaftar di Sistem Informasi SDM Kesehatan (SISDMK) Kementerian Kesehatan cut off 1 April 2022
Seleksi kompetensi bagi pelamar PPPK Tenaga Kesehatan akan menilai kompetensi teknis, kompetensi manajerial, dan kompetensi sosial kultural.
Tes kompetensi akan dilaksanakan menggunakan sistem Computer Assisted Test (CAT) milik Badan Kepegawaian Negara (BKN) dengan dukungan sarana prasarana dari Kemenkes.
Terkait detail pelaksanaan rekrutmen PPPK Tenaga Kesehatan 2022 dapat diakses melaluitautan ini.
Sembari menunggu jadwal seleksi, sebaiknya Anda berlatih soalPPPK sebagai bekal menghadapi ujian.
MelansirdariBlikomang.com, berikut contohsoalP3K Tenaga Kesehatan untuk jabatan Dokter Gigi.
Anda bisa mengunduh contoh soalkompetensi teknis melalui tautan ini:
Perlu diingat, ini hanya soal latihan yang sangat mungkin berbeda dengan soal PPPK yang akan datang.Melansir dari laman faq.kemkes.go.id, kualifikasi pendidikan untuk formasi PPPK jabatan fungsional Dokter Gigi adalah Profesi Dokter Gigi dan Profesi Dokter Gigi Spesialis.
Kriteria afirmasi nilai kompetensi
Adapun pemerintah memberikan afirmasi berupa penambahan nilai pada kompetensi teknis untuk sejumlah pelamar dengan kriteria tertentu.
MengutipKompas.com,kriteria tersebut terbagi menjadi lima, yaitu:
- Melamar pada fasilitas pelayanan kesehatan dengan kriteria terpencil dan sangat terpencil
- Usia di atas 35 tahun dan memiliki masa kerja paling singkat 3 tahun secara terus menerus
- Penyandang disabilitas
- Melamar di fasilitas kesehatan tempat bekerja saat ini sebagai non-ASN
- Pelamar sedang atau telah melaksanakan pengabdian penugasan dari Kemenkes
Sementara itu, bagi pelamar yang tak mensyaratkan STR, maka wajib memiliki masa kerja minimal 3 tahun untuk jenjang terampil dan pertama, serta5 tahun untuk jenjang muda dan madya.
(*)