Waspadai Risiko Diteror Debt Collector dan Tanggung Beban Cicilan yang Mencekik, Simak 3 Cara untuk Cek Legalitas Pinjaman Online di OJK

Selasa, 15 November 2022 | 16:13
kompas

pinjol legal yang izinya dicabut OJK

GridHot.ID - Pinjaman online (pinjol) kini menjadi salah satu alternatif untuk mendapatkan dana tambahan dalam waktu cepat.

Namun, perlu diwaspadai terkait adanya kemudahan dalam pengajuan pinjaman online.

Perhatikan terlebih dahulu terkait syarat dan ketentuan dalam pinjaman online tersebut.

Melansir bangkapos.com, pinjol ilegal masih marak dan bermunculan bak gulma di tumbuhan.

Padahal pihak berwenang seperti Otoritas Jasa Keuangan (OJK) setiap bulan menutup Pinjol ilegal.

Namun nama baru kembali muncul dan beroperasi.

Satgas Waspada Investasi (SWI) OJK kembali menemukan ada 71 pinjol ilegal pada Agustus 2022 ini.

Tercatat sejak 2018 s.d Agustus 2022 jumlah pinjol ilegal yang telah ditutup menjadi sebanyak 4.160 pinjol ilegal.

Meskipun telah ribuan ditutup, praktek pinjol di masyarakat tetap marak.

"Setiap hari Satgas Waspada Investasi menerima pengaduan masyarakat korban pinjol ilegal. Meskipun beberapa pelaku telah dilakukan proses hukum, tampaknya beberapa dari mereka belum jera," kata Ketua Satgas Waspada Investasi Tongam L. Tobing dalam keterangan resmi.

SWI mendorong aparat penegakan hukum terus melakukan pengejaran dan penangkapan para pelaku pinjol ilegal ini mengingat upaya pemblokiran situs dan aplikasi tidak membuat jera pelakunya.

Baca Juga: Prosesnya Gampang dan Gak Ribet, Pinjaman Online di Tokopedia Bisa Jadi Salah Satu Alternatif Jika Butuh Dana Instan

SWI juga meminta masyarakat mewaspadai segala bentuk modus baru yang dilakukan oleh para pelaku pinjol ilegal untuk menjerat korban.

OJK selalu mengingatkan agar masyarakat mewaspadai praktik penipuan oleh pinjol ilegal.

Jika menemukan tawaran investasi atau pinjol ilegal yang tidak terdaftar di OJK, masyarakat dapat mengkonsultasikan atau melaporkan kepada Layanan Konsumen OJK 157, email konsumen@ojk.go.id atau waspadainvestasi@ojk.go.id.

Selama ini, OJK dan pihak terkait juga sudah blokir dan menutup layanan pinjol ilegal.

Dilansir dari Kontan.co.id, demi mengatasi masalah keuangan mendesak yang datang mendadak, tidak sedikit orang menjadikan pinjaman online sebagai salah satu solusinya.

Dibandingkan dengan produk pinjaman lainnya, kredit online memang memiliki proses pengajuan yang ringkas.

Selain itu, syarat pengajuannya juga sangat ringan sehingga bisa diajukan oleh hampir semua kalangan masyarakat.

Hanya saja, ada beragam risiko yang perlu diwaspadai saat akan menggunakan layanan keuangan berbasis digital ini.

Salah satunya adalah ancaman pinjaman online ilegal yang siap menerkam dengan tingkat bunga dan beragam beban biaya selangit.

Selain itu, saat nasabah pinjaman online akhirnya terlilit utang, tidak jarang debt collector akan dikerahkan untuk melakukan penagihan dengan cara apa pun.

Tentunya, Anda tidak ingin mengalami pengalaman diteror oleh debt collector dan menanggung beban cicilan mencekik sampai terjadi, bukan?

Baca Juga: Pinjaman Online dan Investasi Ilegal Hantui Masyarakat, OJK Tasikmalaya Tak Tinggal Diam, ASN Diwanti-wanti Wakil Bupati Garut Akan 1 Hal

Oleh karena itu, sebelum mengajukan pinjaman online, ketahui dulu bagaimana cara cek layanan yang legal dan ilegal.

Untuk lebih jelasnya, simak 3 cara memastikan legalitas layanan pinjaman online resmi di OJK atau Otoritas Jasa Keuangan, cara laporkan layanan ilegal, dan tips menghindarinya berikut ini.

1. Cara Cek Legalitas Pinjaman Online via Situs Resmi OJK

Cara pertama yang bisa dilakukan untuk mengecek legalitas pinjaman online adalah melalui situs resmi OJK. Caranya dengan mengunjungi langsung situs resmi OJK di alamat www.ojk.go.id, klik opsi IKNB pada bagian Menu, lalu pilih Fintech.

Pada laman tersebut, Anda bisa melihat pengumuman mengenai daftar penyelenggara fintech lending yang terdaftar dan telah mengantongi izin usaha dari OJK.

Pastikan untuk melihat pengumuman yang dirilis paling baru guna mendapatkan informasi layanan legal yang up to date.

Dari informasi tersebut, Anda bisa melihat apakah layanan pinjaman online yang akan diajukan legal, kredibel, dan terpercaya.

2. Cara Cek Legalitas Pinjaman Online via Whatsapp OJK

Cara selanjutnya untuk memastikan legalitas layanan pinjaman online adalah menghubungi pihak OJK melalui kontak Whatsapp resminya di nomor 081 157157157.

Mudah saja, Anda hanya perlu mengirim pesan pada nomor kontak tersebut melalui aplikasi Whatsapp dengan mengetikkan nama layanan atau penyedia pinjaman online yang ingin diketahui status usahanya.

Setelah pesan dikirim, Anda akan mendapatkan pesan balasan dari bot yang berhasil menelusuri legalitas penyedia pinjol tersebut, apakah sudah terdaftar di OJK atau belum.

Baca Juga: Pinjol Halal Tanpa Riba, Cuma Modal KTP Bisa Langsung Cair Rp 10 Juta, Begini Cara Ajukan Pinjaman Online Legal di Reliance Syariah

Jika sudah terdaftar, artinya layanan pinjaman tersebut layak dan aman untuk diajukan. Sebaliknya, jika belum terdaftar, dapat dipastikan jika penyedia kredit online tersebut palsu alias bodong dan tidak seharusnya Anda manfaatkan.

3. Cara Cek Legalitas Pinjaman Online via E-Mail atau Kontak Resmi OJK

Cara cek legalitas pinjaman online yang terakhir adalah melalui kontak telepon resmi OJK pada nomor 157.

Selain itu, Anda juga bisa melakukan pengecekan dari legalitas sebuah layanan pinjol melalui e-mail atau surat elektronik resmi OJK di alamat waspadainvestasi@ojk.go.id.

Selayaknya kedua cara sebelumnya, masyarakat mampu melihat status terdaftar dan izin usaha sebuah fintech atau penyedia pinjaman online di OJK.

4. Cara Laporkan Pinjaman Online Ilegal

Lalu, apa hal yang harus dilakukan saat menemukan layanan pinjaman online yang ilegal? Tentunya, Anda harus melaporkannya ke pihak berwajib agar oknum bisa segera diringkus dan aktivitas penipuannya dapat dihentikan sehingga tidak ada korban lagi yang berjatuhan.

Terkait cara melaporkan layanan pinjaman online bodong, Anda bisa melakukannya di kantor polisi, maupun membuat laporan via online di alamat situs patrolisiber.id, dan via e-mail ke alamat info@cyber.polri.go.id.

Selain itu, laporkan pula layanan ilegal tersebut ke pihak Satgas Waspada Investasi atau SWI. Caranya dengan mengirimkan e-mail ke waspadainvestasi@ojk.go.id.

5. Tips Menghindari Layanan Pinjol Ilegal

Tentunya, memahami cara mengecek legalitas pinjaman online belum cukup untuk menghindarkan Anda dari risiko layanan ilegal.

Baca Juga: Resmi OJK Bukan Abal-Abal, Ini Aplikasi Pinjaman Online dengan Bunga Rendah, Uang Rp 10 Juta Langsung Cair Hitungan Menit Tanpa Jaminan

Ada beragam tips lain yang perlu dipahami agar tak sampai terjebak pinjol abal-abal, antara lain sebagai berikut.

- Jangan asal menghubungi kontak atau membuka tautan mengenai tawaran pinjaman online yang dikirim via SMS atau Whatsapp dari nomor yang tidak jelas

- Waspadai penawaran pinjaman via SMS atau Whatsapp dengan embel-embel pinjaman cepat cair dan tanpa agunan

- Jangan ragu menghapus dan memblokir nomor tidak dikenal yang tawarkan layanan pinjaman ilegal

- Pastikan untuk cek legalitas layanan pinjol di OJK

- Pinjam sesuai kebutuhan dan kemampuan bayar agar mampu melunasi cicilannya dengan lancar

Keamanan Penggunaan Pinjaman Online Berasal dari Kewaspadaan Diri Sendiri

Pada dasarnya, ada banyak ciri pinjaman online yang mudah untuk dicermati oleh masyarakat agar tak sampai terjebak.

Namun, guna memastikannya, Anda tetap perlu mengecek status usahanya di OJK menggunakan cara yang telah disebutkan di atas.

Barulah dengan begitu keamanan penggunaan layanan keuangan berbasis digital tersebut dapat terjamin dan tak menjadi bumerang yang malah mengacaukan kondisi keuangan. (*)

Tag

Editor : Desy Kurniasari

Sumber Kontan.co.id, Bangkapos.com