Laporan Wartawan Gridhot.ID - Akhsan Erido Elezhar
Gridhot.ID -Pinjaman online kini tengah marak di masyarakat.
Ya, pinjaman online memang kerap kali menjadi solusi bagi calon peminjam uang yang membutuhkan dana cepat dengan waktu pengajuan yang singkat.
Terlebih lagi aplikasi pinjaman online memberikan kemudahan kepada calon penggunanya, namun sebagai peminjam kita juga harus bijak agar tidak terkena tipuan dan investasi ilegal yang beredar.
Belakangan ini beredar kasus penipuan pinjaman online yang melibatkan ratusan mahasiswa IPB.
Dilansir Gridhot.ID dari artikel terbitan TribunnewsBogor, 15 November 2022, Wakapolresta Bogor Kota AKBP Ferdy Irawan mengatakan bahwa korban penipuan melibatkan pinjaman online ( pinjol) serta mahasiswa IPB turut menjadi korban mencapai 311 orang.
"Berdasarkan pemeriksaan daripada pelapor atau korban, ini jumlah korban yang sudah berhasil didata adalah sebanyak 311 orang," kata AKBP Ferdy Irawan kepada wartawan, Selasa (15/11/2022).
Ferdy menjelaskan rinci, sampai dengan hari ini Polresta Bogor Kota telah menerima 2 laporan Polisi dari mahasiswa IPB University terkait kasus ini.
Kemudian laporan dalam bentuk pengaduan ada 29 laporan pengaduan.
Sementara terlapor atas kasus ini, kata dia, diketahui atas nama inisial SAN yang merupakan non mahasiswa.
"Total uang dari para korban yang tertipu kurang lebih sebesar Rp 2,1 Miliar dari 311 orang korban ini," AKBP Ferdy Irawan.
Ferdy menjelaskan bahwa dalam kasus ini sebenarnya adalah terkait kerja sama antara korban dan terlapor atau pelaku.
Terlapor menawarkan kerja sama usaha online dengan janji bagi hasil sebesar 10 persen.
"Tetapi syarat yang disampaikan terlapor ini bahwa pelapor atau para korban ini harus mengajukan pinjaman online," katanya.
Hasil pinjaman tersebut diserahkan kepada terlapor atau yang berinisial SAN ini namun janji bagi hasil 10 persen tak kunjung dibayarkan.
Untuk terlapor, kata dia, untuk sementara ini masih diselidiki keberadaannya.
"(Penangkapan) Belum, karena ini baru terima laporannya di bulan Oktober akhir dan sampai sekarang masih muncul satu demi satu pengaduannya," ungkapnya.
Dikutip Gridhot.ID dari artikel terbitan Kompas.com, 2 September 2021, untuk itu, anda harus waspada memilih pinjol, pastikan perusahaan yang anda pilih benar-benar terdaftar di Otoritas Jasa Keaungan (OJK).
Mengutip laman ojk.go.id, berikut beberapa tips menghindari pinjaman online ilegal:
1. Tidak mengklik tautan atau menghubungi kontak yang ada pada SMS/WA penawaran pinjol ilegal.
2. Jangan tergoda penawaran pinajam melalui SMS/WA yang menawarkan pinjaman cepat tanpa agunan.
3. Jika menerima SMS/WA penawaran pinjaman online ilegal segera langsung dihapus dan blokir nomor tersebut.
4. Cek legalitas perusahaan sebelum mengajukan pinjaman.
5. Pinjamlah sesuai dengan kebutuhan dan kemampuan untuk melunasinya.
(*)