GridHot.ID - Setelah berseteru dengan Kartika Putri, Dokter Richard Lee akhirnya resmi bebas dari status tersangka.
Status tersangka dicabut dari Dokter Richard Lee berdasarkan putusan praperadilan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan atas kasus pencemaran nama baik dan ilegal akses.
Melansir tribunnewsbogor.com, dua tahun berkonflik, Dokter Richard Lee akhirnya menang melawan Kartika Putri dalam sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Status tersangka Dokter Richard Lee atas kasus pencemaran nama baik dan akses ilegal telah dicabut.
Walaupun begitu, dengan tegas Dokter Richard Lee mengaku tak akan memaafkan Kartika Putri.
"Saya tidak akan memaafkan dia ( Kartika Putri)," ucap Richard Lee, dikutip dari YouTube Intens Investigasi, Rabu (16/11/2022).
Dokter Richard Lee juga tak akan membalas perbuatan Kartika Putri padanya.
Ia mengisyaratkan biar Tuhan saja yang membalasnya.
"Dari lubuk hati saya paling dalam saya tidak akan balas dia, karena sekali lagi saya bukan siapa-siapa," kata Dokter Richard.
"Saya yakin ada hukum yang lebih tinggi daripada hukum dunia," sambungnya.
Bahkan, Dokter Richard Lee mengaku sudah lelah dan malas berurusan dengan yang bersangkutan.
"Saya juga males urusan kayak gini ini sudah dua tahun, sudah capek banget ya," terang Richard Lee.
"Kecuali kalau dia memperpanjang, saya pun juga malas memperpanjang," tambahnya.
Dilansir dari Sripoku.com, status YouTuber Richard Lee sebagai tersangka atas kasus pencemaran nama baik dan ilegal akses dinyatakan tidak sah melalui putusan praperadilan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan. Putusan itu tergister dalam nomor 99/Pid.Pra/2022/PN.JKT.SEL.
Richard Lee, yang didampingi kuasa hukumnya, Reino Romein, membeberkan hasil putusan tersebut dalam konferensi pers di kawasan Senopati, Jakarta Selatan, Rabu (16/11/2022).
Richard Lee yang didampingi kuasa hukumnya, Reino Romein, mengungkapkan poin utama putusan praperadilan PN Jakarta Selatan atas kasusnya pencemaran nama baik dan ilegal akses.
Pada poin itu, salah satunya status tersangka Richard Lee dinyatakan tidak sah.
“Pada tanggal 14 November melalui Praperadilan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, klien kami mengajukan praperadilan terhadap perkara pencemaran nama baik dan ilegal akses,” kata Reino.
“Berdasarkan praperadilan itu menetapkan bahwa terhadap penetapan tersangka dinyatakan tidak sah secara hukum dan barang bukti yang ditahan tidak sah dan putusan itu sudah inkrah,” tambah Reino lagi.
Dengan adanya putusan praperadilan itu, Richard Lee bisa bernapas lega. Namun, ia tak menampik masih mengingat perjalanan menempuh kasusnya itu.
"Kalian kebayang enggak, dua tahun saya seperti ini, bermasalah kanan kiri. Saya berterima kasih yang sudah kasih support, tapi tetap saya dibilang tersangka dua kasus, malu saya,“ tutur Richard Lee.
Meski sudah terbebas dari statusnya sebagai tersangka, Richard Lee belum mengetahui langkah selanjutnya yang akan diambil. Namun, Richard Lee mengaku tak akan memaafkan Kartika Putri.
Sebagai informasi, perseturuan ia dan Kartika Putri bermula saat Richard Lee membahas salah satu produk kecantikan berupa krim wajah yang dinilai berbahaya lewat kanal YouTube-nya.
“Enggak ada yang perlu disampaikan, tapi yang jelas saya tidak akan memaafkan dia (Kartika Putri). Saya pun sudah malas untuk memperpanjang, kecuali kuasa hukum saya berkata lain,” ucap Richard Lee.
Richard Lee menyinggung perihal nama baiknya yang kini tercoreng atas kasus pencemaran nama baik dan ilegal akses. Ia pun tidak tahu bagaimana memperbaiki namanya saat ini.
“Apakah hanya dengan secarik kertas? Sejumlah uang, berapa uang yang pas? Apakah dengan konferensi baik artisnya maupun yang berwenang bisa mengembalikan nama baik saya, saya enggak tahu,” ungkap Richard Lee lagi.
Richard Lee pernah merasakan berada di balik jeruji besi buntut kasus ilegal akses.
“Saya ditahan 1x24 jam dalam penjara yang paling dalam, paling jelek, paling kumuh. Di dalamnya ada 80 orang, kalau kalian tidur, gantian, enggak bisa tidur harus kalian nengok kanan kiri ketemu ketiak lagi,” kata Richard Lee.
“Saya di penjara bersama pencopet, pencuri dan lain-lain,” ujar Richard menambahkan.(*)