GridHot.ID - Nikita Mirzani berurusan dengan hukum. Dia dilaporkan Dito Mahendara ke polisi karena unggahannya dianggap mencemarkan nama baik.
Dilansir dari Kompas.com, atas kasus tersebut, Nikita Mirazani harus menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Serang, Banten, pada Senin (14/11/2022).
Usai sidang, artis yang kerap disapa Nyai ini mengaku tertawa usai mendengar dakwaan yang disampaikan jaksa penuntut umum (JPU).
Ia mengatakan, dirinya bingung lantaran tidak merasa membuat status untuk merusak nama baik seseorang yang melaporkannya.
"Ketawa-ketawa saja, dakwaannya lucu," ujarnya, Senin
Adapun JPU diketahui mendakwa Nikita Mirzani dengan pasal berlapis. Dakwaan dibacakan oleh tiga JPU, yakni Slamet, Fitria, dan Budi Atmoko secara bergantian.
"Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur Pasal 36 jo Pasal 27 ayat (3) jo Pasal 51 ayat (2) UU Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi elektronik," ucap Slamet.
Pada dakwaan kedua, perbuatan terdakwa, yaitu Nikita Mirzani, diatur dan diancam Pasal 27 ayat (3) jo Pasal 45 ayat (3) UU Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi elektronik.
Adapun dalam dakwaan ketiga, perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 311 KUHP.
Sementara itu, dilansir dari Tribunnews.com, Dito Mahendra lewat kuasa kuasa hukumnya, Yafet Rissy, mengungkap alasannya memenjarakan Nikita Mirzani.
Yafet Rissy mengatakan bahwa kliennya hanya ingin memperbaiki nama baiknya setelah dicemari oleh Nikita Mirzani melalui akun media sosial miliknya.
Sebab menurut Yafet Nikita Mirzani diduga telah menghina Dito Mahendra.