Bujuk Rayunya Kelabui Korban Pinjaman Online Terbongkar, Siti Anisa Tipu Mahasiswa IPB Gunakan Beberapa Modus, AKBP Iman Berikan Keterangan Begini

Senin, 21 November 2022 | 08:25
TribunnewsBogor

Sosok tersangka kasus penipuan pinjaman online.

Laporan Wartawan Gridhot.ID - Akhsan Erido Elezhar

Gridhot.ID -Siasat licik SAN tersangka kasus pinjaman online (29), Ratusan mahasiswa IPB akhirnya ditangkap.

SAN pun resmi ditetapkan sebagai tersangka atas kasus penipuan kerja sama usaha yang membuat ratusan korbannya dikejar penagih utang pinjaman online ( pinjol) di Bogor.

Kapolres Bogor AKBP Iman Imanuddin mengatakan, sejauh ini pihaknya mendata total korban pinjaman online ada sebanyak 317 orang dan 116 diantaranya mahasiswa IPB University dengan total kerugian mencapai sekitar Rp 2,3 Miliar.

Dilansir Gridhot.ID dari artikel terbitan TribunnewsBogor, 20 November 2022, satu orang korbannya bahkan ada yang sampai terjerat utang pinjol sebesar Rp 20 Juta akibat ulah si Tersangka SAN ini.

"(Kerugian korban perorang) Dari Rp 2 jutaan sampai dengan Rp 20 Jutaan satu orang," kata AKBP Iman Imanuddin.

Ada beberapa modus atau siasat yang dilakukan pelaku untuk menjebak para korban bahkan ada modus yang dilakukan pelaku kepada korban secara masif seperti ala seminar.

1. Via Zoom Meeting

Penipuan yang dilakukan pelaku ini, kata Kapolres, sudah berlangsung sejak Februari 2022 lalu dan pelaku memang aktif di toko jual beli online.

"Masuknya ke kampus kebetulan ada yang kenal dengan pelaku dari kakak kelas korban sehingga kemudian pelaku mengadakan satu kegiatan semacam seminar melalui zoom meeting," kata AKBP Iman Imanuddin.

Baca Juga: Ceritanya Menarik untuk Diikuti, Inilah 3 Anime Time Travel yang Bisa Ditonton Selain di anoBoy, Lengkap dengan Subtititle Indonesia

Dalam ajakan secara masif kepada para korban termasuk para mahasiswa ini, pelaku mengajak kerja sama usaha toko online dengan iming-imingi keuntungan 10-15 persen di setiap transaksi melalui toko online tersebut.

"Tersangka menawarkan kerja sama pencairan dan kerja sama bisnis pada e-market place atau toko online yang diakui milik tersangka. Namun setelah penyidik melakukan konfirmasi, ternyata toko online itu milik orang lain," kata AKBP Iman Imanuddin.

Calon korban pun percaya karena sebelumnya ada orang yang sempat mendapatkan pembayaran keuntungan saat bekerja sama dengan pelaku.

2. Direkrut dengan ditemui langsung

Kasat Reskrim Polres Bogor AKP Yohannes Redhoi Sigiro menambahkan, via zoom yang dilakukan pelaku bukan secara resmi berbentuk seminar, melainkan hanya untuk pengenalan demi merekrut korbannya.

Selain itu, banyak pula para calon korban lainnya yang direkrut dengan cara bertemu langsung dengan tersangka.

"Jadi ada yang ditemui atau direkrut oleh si pelaku satu persatu, ada juga yang direkrut melalui zoom meeting, dari mulut ke mulut, yang dikasih link zoom langsung lah," kata AKP Yohannes Redhoi Sigiro.

Saat ditemui langsung, pelaku juga membuat calon korban nyaman dengan membelikan calon korban makanan atau minuman di suatu tempat seperti cafe atau yang lainnya.

3. Janji manis yang menggiurkan

Baca Juga: Celine Evangelista dan Stevan Pasaribu Pamer Kemesraan, Marshell Widianto Pilih Legowo Lepas Janda Stevan William: Saya Sebagai Teman Ikutan Bahagia

Tawaran si tersangka ini juga cukup menggiurkan untuk para korban yang membutuhkan uang.

Si tersangka meminta korban mengajukan pinjaman online ( pinjol) dengan iming-iming keuntungan 10 persen dan untuk tagihannya dari pinjol akan dibayar oleh si tersangka.

"Bicara soal yang ini, bahwa kalian silahkan ke saya. Saya tahu mahasiswa enggak punya uang, silahkan ambil di Pinjol. Caranya begini begini. Nanti saya kasih keuntungan 10 persen. Jadi nanti tagihan dari pinjol kalian akan saya yang bayar, kata pelaku kan begitu," terang Yohannes

Untuk di awal-awal keuntungannya masih bisa diberikan oleh si pelaku kepada korban.Tetapi semakin lama, pelaku tidak mampu membayar tagihan dari pinjaman online maupun keuntungan ini.

4. Pakai toko online orang lain

Tersangka menggunakan e-market place atau toko online dengan rating baik milik orang lain yang diklaim milik tersangka.

"Menggunakan e-market place yang diakui milik dia. Pada tahap pendalaman kami ternyata milik orang lain. Para korban mengatakan bahwa sangat meyakinkan ketika ditunjukan akun market place itu," kata Yohannes.

Tersangka juga menampung uang hasil kejahatannya menggunakan akun dompet digital.

Uang hasil kejahatannya ini digunakan untuk gali lobang tutup lobang dan juga kebutuhan pribadi.

Baca Juga: Ada 3 Weton Pemilik Wahyu Paku Bumi yang Konon Kebal Ilmu Hitam karena Khodam Pelindung yang Ada di Tubuhnya, Siapa Saja?

"Jadi hasil dari kejahatan ini dibuat untuk gali lobang tutup lobang, juga untuk kehidupan dia pribadi, dan setiap makan dengan calon korban dia beliin minum, makan, dia yang bayarin saat ketemu di kafe dan lain-lain," ungkapnya

Dilansir Gridhot.ID dari artikel terbitan Tribunnews, 19 November 2022, diberitakan sebelumnya, dari hasil pemeriksaan kepada tersangka SAN, jumlah catatan korban dan kerugian yang tercatat di Polres Bogor kini telah bertambah.

Jumlah korban, kata Kapolres, sementara ini telah tercatat di Polres Bogor mencapai 333 orang yang mana 116 diantaranya mahasiswa IPB.

"Dugaan kerugian yang ditimbulkan oleh si pelaku Rp 2,3 Miliar dari berbagai aplikasi pinjaman online yang ditawarkan pelaku kepada korban," kata AKBP Iman Imanuddin.

Iman Imanuddin mengaku bahwa sementara ini pihaknya masih akan terus mengembangkan kasus ini seperti apakah ada dugaan keterlibatan pelaku lainnya atau tidak.

Ia juga mengatakan, berdasarkan penyelidikan, rupanya toko online yang diakui SAN ternyata bukan miliknya.

"Setelah penyidik melakukan konfirmasi terhadap informasi tersebut, ternyata toko online atau marketplace yang diakui tersebut adalah milik orang lain," kata Iman Imanuddin.

Dalam menjalankan aksinya, SAN mengimingi korban dengan menjanjikan 10-15 persen dari setiap transaksi.

"Kemudian pelaku juga mengimingi keuntungan 10-15 persen atas setiap transaksi yang dilakukan oleh korban melalui toko online tersebut," tambahnya.

Baca Juga: Gibran Tegaskan Malas Laporkan Sosok Penghina Iriana Jokowi, Polisi Ungkap Sedang Buru Pemilik Akun KoprofilJati dan Sudah Temukan Unsur Pidana

Ia juga menegaskan, aplikasi pinjaman online yang digunakan para korban yakni sudah memiliki legalitas.

"Aplikasi pinjolnya legalitasnya ada," kata dia.

Iman Imanuddin juga mengatakan, uang hasil kejahatannya itu dipakai korban untuk berbagai keperluan pribadinya.

"Uang hasil kejahatan sebagian digunakan pelaku untuk kebutuhan pribadi, kemudian sebagian lagi digunakan untuk membeli kendaraan bermotor, dan sebagian lagi untuk menutupi utang dari korban sebelumnya, jadi gali lubang tutup lubang," jelas dia.

Ia juga menegaskan kalau pelaku bukan merupakan kakak tingkat atau lulusan IPB University.

"Selama ini pelaku berprofesi sebagai jual beli di toko online, masuk ke kampus kebetulan ada yang kenal dengan pelaku dari kakak kelas korban, sehingga pelaku mengadakan seminar lewat zoom meeting, menawarkan kerjasama kepada korban. Sudah sejak Februari 2022 melakukan aksinya," kata dia.

(*)

Tag

Editor : Dewi Lusmawati

Sumber tribunnews, TribunnewsBogor.com