Gridhot.ID - Banyak orang tertarik dengan pinjaman online (pinjol) karena proses kreditnya mudah dan dana bisa cair dengan cepat.
Namun perlu diingat, masyarakat harus menjauhi pinjaman online ilegal yang tidak terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Pasalnya, pinjaman online ilegal umumnya menetapkan bunga tinggiyang berpotensi merugikan masyarakat.
Berbeda denganpinjaman online legal yang terdaftar dan berada di bawah pengawasan OJK.
Selain data pribadi aman, riwayat kredit nasabah pinjol legal dapat masuk ke dalam BI Checking bila pihak-pihak aplikasi pinjol memasukkan nama nasabah ke dalam BI Checking.
Karena itu ada baiknya untuk selalu menjaga BI Checking tetap bersih.
Sebab, ketika Anda gagal bayar pinjaman online, maka debitur bisa mendapatkan blacklist BI Checking.
Jika sudah terkena blacklist, debitur akan susah lagi mendapat pinjaman lewat pinjol.
Tak hanya itu, debitur juga akan susah ketika hendak mengajukan kredit atau permohonan KPR di bank.
Penyebab utama masalah tersebut karena nama yang tercantum masuk dalam daftar hitam Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) dari OJK.
Sebagai informasi, seluruh proses BI Checking hanya bisa diakses melalui SLIK OJK.
SLIK merupakan sebuah sistem yang dibentuk sebagai wadah informasi pembiayaan dan perkreditan antar lembaga di bidang keuangan.
SLIK merekam seluruh data yang bermanfaat bagi lembaga keuangan seperti bank atau Lembaga Pengelolaan Informasi Perkreditan.
Dari situ, pinjaman online bisa menentukan kelayakan debitur yang ingin mendapat dana pinjaman.
Lalu, apa yang harus dilakukan apabila nama kita sudah terkena blacklist BI Checking?
Melansir Suar.id, ada beberapa cara yang bisa dilakukan untuk membersihkan nama akibat gagal bayar pinjaman online.
Cara Membersihkan Nama Akibat Gagal Bayar Pinjaman Online
Pertama, pastikan Anda melunasi dulu utang yang belum terbayar.
Adanya utang membuat nama Anda memiliki rating kredit yang tidak baik sehingga masukke daftar hitam SLIK OJK.
Kedua, setelah melunasi utang silakan melaporkan pelunasan utang yang sudah dilakukan pada lembaga peminjaman yang digunakan.
Selain kepada lembaga peminjam, pelaporan juga bisa langsung ke OJk disertai bukti pelunasan.
Nantinya, dalam waktu 24 bulan nama Anda bisa otomatis bersih dan terhapus dari daftar hitam SLIK OJK.
Tetapi sayangnya, pada kurun waktu pembersihan nama tersebut, Anda akan mengalami kesulitan mengajukan pinjaman.
Sehingga, Anda tidak akan bisa mengajukan kredit apapun ke lembaga keuangan manapun selama 24 bulan.
Itulah cara membersihkan nama akibat gagal bayar pinjaman online. Ada baiknya untuk selalu bijak setiap melakukan transaksi keuangan atau pinjaman online.
(*)