Bantu Ratusan Mahasiswa IPB Korban Skema Penipuan Siti Anisa, OJK Lobi Platform Pinjaman Online Minta Lakukan Hal Ini, Friderica Widyasari: Kita Ingin Lakukan Upaya Negosiasi

Kamis, 24 November 2022 | 19:25
Kompas.com

Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Bidang Edukasi dan Perlindungan Konsumen Friderica Widyasari Dewi saat konferensi pers secara virtual, Selasa (22/11/2022). Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tengah melobi platform pinjaman online (pinjol) yang terlibat dalam kasus penipuan yang terjadi pada ratusan mahasiswa Institut Pertanian Bogor (IPB).

Laporan Wartawan Gridhot.ID - Akhsan Erido Elezhar

Gridhot.ID - Kabar kasus sejumlah mahasiswa Institut Pertanian Bogor (IPB) yang terlilit kasus pinjaman online (pinjol) sedang hangat dibicarakan.

Terbaru,Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tengah melobi platform pinjaman online (pinjol) terkait adanya kasus penipuan yang terjadi pada ratusan mahasiswa Institut Pertanian Bogor (IPB).

Anggota Dewan Komisioner OJK Bidang Edukasi dan Perlindungan Konsumen Friderica Widyasari Dewi mengatakan, OJK melobi agar platform pinjol yang terlibat untuk memberikan keringanan kepada para korban untuk melunasi pinjamannya.

Dilansir Gridhot.ID dari artikel terbitan Kompas.com, 23 November 2022, pasalnya, meski ratusan mahasiswa menjadi korban penipuan, namun mereka tetap berkewajiban mengembalikan uang yang sudah dipinjam di platform pinjol yang terlibat.

"Kita melakukan upaya bernegosiasi dengan entitas legal ini untuk diskusi lebih lanjut apakah mungkin diberikan keringanan atas waktu (pembayaran) dan sebagainya," ujarnya saat konferensi pers virtual, Selasa (22/11/2022).

"Mereka yang menjadi korban ini kan mereka tetap harus mengembalikan karena mereka memang menggunakan entitas legal ini untuk menerima pembayaran yang sebenarnya tidak mereka terima," jelasnya.

Dia menjelaskan, kasus yang terjadi pada ratusan mahasiswa IPB itu merupakan skema penipuan bukan investasi ataupun pinjol ilegal.

Para korban terjerat skema penipuan yang dilakukan oleh orang terdekat sehingga korban mempercayai skema tersebut.

Sebab, platform pinjol yang ikut terseret kasus ini merupakan pinjol legal yang sudah mendapatkan izin dari OJK.

Baca Juga: Ustaz Abdul Somad Bongkar Amalan Terbaik Ketika Sedang Membangun Bisnis, Peringatkan Jangan Pernah Sedikitpun Minta Bantuan ke Dukun dan Jin

Terlebih, skema penipuan yang dilakukan pelaku bukan berasal dari platform pinjol legal ini.

Berdasarkan pemberitaan sebelumnya, pelaku menipu korban dengan menawarkan kerja sama usaha penjualan online di toko online dengan komisi mencapai 10 persen.

"Jadi entitasnya legal tetapi mereka masuk ke skema penipuan yang dilakukan oleh orang terdekat mereka sehingga mahasiswa yang ratusan ini kemudian menjadi korban," ungkapnya.

Selain melobi platform pinjol, Friderica juga melakukan berbagai edukasi keuangan mengenai investasi ilegal dan penipuan berkedok investasi di universitas-universitas.

Sebab menurutnya, tidak semua akademisi seperti mahasiswa sudah memiliki pengetahuan terkait penipuan berkedok investasi dan pinjol ilegal.

Padahal edukasi keuangan ini merupakan pengetahuan dasar yang diperlukan oleh semua orang.

"Kemarin kami sudah di beberapa kampus, kampus besar. Dan kita sampai dengan akhir tahun ini, kita akan terus melakukan edukasi secara masif ke kampus-kampus," tukasnya.

Diberitakan sebelumnya, Ketua Satgas Waspada Investasi Tongam L. Tobing mengatakan, kejadian yang melibatkan mahasiswa IPB dan masyarakat sekitar kampus belakangan tersebut bukan kasus pinjol ilegal, melainkan merupakan dugaan penipuan yang dilakukan dengan kedok menawarkan kerja sama usaha penjualan online di toko online.

"Pelaku meminta mahasiswa membeli barang di toko online pelaku. Apabila mahasiswa tidak punya uang, maka pelaku meminta mahasiswa meminjam secara online," ujar dia kepada Kompas.com, Kamis (17/11/2022).

Baca Juga: Lowongan Kerja Lulusan SMA Semua Jurusan, Komisi Pemilihan Umum Buka Kesempatan Emas di Posisi Ini, Umur 17 Tahun Sudah Boleh Daftar!

Dia menjelaskan, uang hasil pinjaman tersebut kemudian masuk kepada pelaku, tetapi barang tidak diserahkan kepada pembeli.

"Atau, pembelian secara fiktif dari toko online pelaku," imbuh Tongam.

Lebih lanjut, Tongam menjelaskan, pelaku berjanji akan membayar cicilan utang dari pemberi pinjaman tersebut.

Dengan iming-iming tersebut, mahasiswa tertarik untuk ikut berinvestasi.

Namun dalam perkembangannya, pelaku tidak memenuhi janjinya untuk membayar cicilan utang.

Dengan begitu, Tongam bilang, tenaga penagih lalu melakukan penagihan kepada mahasiswa sebagai peminjam.

Lebih jauh, Tongam menjelaskan, kasus ini bukan masalah pinjaman online (pinjol).

"Ini penipuan berkedok toko online dengan pembiayaan pembelian barang yang ternyata barangnya fiktif, tetapi uangnya mengalir ke pelaku," urai Tongam.

Dikutip Gridhot.ID dari artikel terbitan Tribunnews.com, 18 November 2022, diberitakan sebelumnya Polres Bogor juga telah menetapkan Siti Anisa Nasution atau SAN (29) sebagai tersangka kasus pinjaman online (pinjol) berkedok investasi di Kabupaten Bogor, Jawa Barat.

Baca Juga: Ramalan Weton yang Berada di Bawah Penjagaan Ribuan Jin, Siapa Saja Mereka?

Wanita berusia 29 tahun itu diduga melakukan penipuan investasi dan juga pinjol.

"Kami sudah menetapkan satu orang tersangka atas nama SAN dengan persangkaan pasal 372 dan 378 KUHP dengan ancaman pidana 4 tahun penjara," kata Kapolres Bogor AKBP Iman Imanuddin kepada wartawan, Jumat (18/11/2022).

Dari hasil pemeriksaan kepada tersangka SAN, jumlah catatan korban dan kerugian yang tercatat di Polres Bogor kini telah bertambah.

Jumlah korban, kata Kapolres, sementara ini telah tercatat di Polres Bogor mencapai 333 orang yang mana 116 diantaranya mahasiswa IPB.

"Dugaan kerugian yang ditimbulkan oleh si pelaku Rp 2,3 Miliar dari berbagai aplikasipinjamanonlineyang ditawarkan pelaku kepada korban," kata AKBPImanImanuddin.

ImanImanuddinmengaku bahwa sementara ini pihaknya masih akan terus mengembangkan kasus ini seperti apakah ada dugaan keterlibatan pelaku lainnya atau tidak.

Ia juga mengatakan, berdasarkan penyelidikan, rupanya toko online yang diakui SAN ternyata bukan miliknya.

"Setelah penyidik melakukan konfirmasi terhadap informasi tersebut, ternyata toko online atau marketplace yang diakui tersebut adalah milik orang lain," kata Iman Imanuddin.

Dalam menjalankan aksinya, SAN mengimingi korban dengan menjanjikan 10-15 persen dari setiap transaksi.

Baca Juga: Anaknya Terjerat Pinjaman Online Sampai Rp150 Juta, Seorang Ibu di Tuban Hendak Jual Ginjal Usai Disantroni Debt Collector dari Berbagai Bank dan Aplikasi, Berikut Cara Lepas dari Lilitan Utang

"Kemudian pelaku juga mengimingi keuntungan 10-15 persen atas setiap transaksi yang dilakukan oleh korban melalui toko online tersebut," tambahnya.

Ia juga menegaskan, aplikasipinjamanonlineyang digunakan para korban yakni sudah memiliki legalitas.

"Aplikasipinjolnya legalitasnya ada," kata dia.

Dalam menjalankan aksinya, SAN mengimingi korban dengan menjanjikan 10-15 persen dari setiap transaksi.

"Kemudian pelaku juga mengimingi keuntungan 10-15 persen atas setiap transaksi yang dilakukan oleh korban melalui toko online tersebut," tambahnya.

Ia juga menegaskan, aplikasipinjamanonlineyang digunakan para korban yakni sudah memiliki legalitas.

"Aplikasipinjolnya legalitasnya ada," kata dia.

"Uang hasil kejahatan sebagian digunakan pelaku untuk kebutuhan pribadi, kemudian sebagian lagi digunakan untuk membeli kendaraan bermotor, dan sebagian lagi untuk menutupi utang dari korban sebelumnya, jadi gali lubang tutup lubang," jelas dia.

Ia juga menegaskan kalau pelaku bukan merupakan kakak tingkat atau lulusan IPB University.

Baca Juga: Ramalan Weton yang Berada di Bawah Penjagaan Ribuan Jin, Siapa Saja Mereka?

"Selama ini pelaku berprofesi sebagai jual beli di toko online, masuk ke kampus kebetulan ada yang kenal dengan pelaku dari kakak kelas korban, sehingga pelaku mengadakan seminar lewatzoom meeting, menawarkan kerjasama kepada korban.

Sudah sejak Februari 2022 melakukan aksinya," kata dia.

(*)

Tag

Editor : Dewi Lusmawati

Sumber Kompas.com, Tribunnews