Laporan Wartawan Gridhot.ID - Akhsan Erido Elezhar
Gridhot.ID -Seorang warga sipil kembali jadi sasaran keganasan kelompok separatis KKB Papua.
Diketahui jika KKB Papua memang tak pernah berhenti menebar teror.
Kali ini KKB Papua diduga melakukan aksinya membunuh warga sipil didekat lokasi tambang ilegal, Kali Wariori, Distrik Masni, Kabupaten Manokwari, Papua Barat.
Dilansir Gridhot.ID dari artikel terbitan Pos-Kupang, 25 November 2022, Agus Wous, pria berusia 45 tahun, ditemukan tewas mengenaskan di dekat lokasi tambang ilegal, Kali Wariori, Distrik Masni, Kabupaten Manokwari, Papua Barat.
Kematian pekerja tambang ilegal itu hingga kini masih misterius. Pasalnya, ia ditemukan tewas dalam kondisi tak berpakaian.
Sehelai benang pun tidak melekat pada tubuh korban. Yang tampak hanyalah pria itu telah dalam kondisi tak bernyawa, entah karena apa.
Terhadap fakta tersebut, tak sedikit warga yang mulai berspekulasi. Umumnya menduga bahwa kematian secara tak berperikemanusiaan itu diduga dilakukan oleh orang tak dikenal.
Di Papua, orang tak dikenal itu umumnya diketahui sebagai anggota kelompok separatis.
Mereka tergabung dalam Kelompok Kriminal Bersenjata atau KKB Papua yang hingga saat ini terus melakukan tindakan anarkis di wilayah tersebut.
Perihal penemuan jasad pria bernama Agus Wous itu dibenarkan oleh Kepala Badan SAR Manokwari, I Wayan Suyatna.
"Benar, telah ditemukan mayat di lokasi kali Wariori, Distrik Masni," ujarnya.
Penemuan itu, katanya, berawal dari informasi yang diperoleh dari masyarakat tentang adanya sesosok jasad yang terlihat di lokasi kejadian.
Atas informasi tersebut, lanjut I Wayah Suyatna, Badan SAR Nasional pun mendatangi lokasi tersebut. Saat itu terlihat sosok jenazah dan langsung dievakuasi.
I Wayan Suyatna mengatakan, "Tim gabungan melakukan evakuasi terhadap satu jenazah di kali Wariori."
Setelah dievakuasi dari lokasi, jenazah tersebut langsung dibawa ke Puskesmas Mobja Manokwari.
"Tim rescue Kansar Manokwari mengevakuasi korban ke Puskesmas Moubja Manokwari," katanya.
Kapolsek Masni, Ipda Awaludin juga membenarkan adanya penemuan jenazah tersebut.
Saat ini, lanjut dia, pihaknya masih mendalami temuan jenazah itu.
"Kita masih mendalami, termasuk pekerjaannya," kata Kapolsek.
Jenazah itu ditemukan dalam kondisi tanpa menggunakan sehelai benang.
Ia diduga merupakan pekerja tambang emas ilegal yang dipekerjakan di lokasi Waserawi, Distrik Masni.
Periksa Penambang Emas Ilegal
Sebelumnya, Polres Manokwari menggelandang sebanyak 46 pekerja tambang emas ilegal di wilayah Manokwari.
Saat ini, penyidik sedang meminta keterangan para pekerja tambang emas ilegal yang ditangkap di Kampung Waserawi, Distrik Masni, Kabupaten Manokwari, Papua Barat, Selasa 22 November 2022.
Setelah ditangkap, puluhan pekerja tambang emas ilegal tersebut lantas digelandang menuju Markas Polres Manokwari.
Di Mapolres tersebut, penyidik langsung meminta keterangan para pekerja itu satu per satu. Pemeriksaan itu berlangsung selama 9 jam, terhitung pukul 09.00 WIT.
Selama mereka dimintai keterangan, para pekerja itu ditampung di Ruang Aula Polres Manokwari.
Sementara pemeriksaan warga itu terkait peran dan aktivitas di lokasi tambang yang ditengarai tidak berizin itu.
Kapolres Manokwari AKBP Parasian Herman Gultom mengatakan, penanganan kasus tambang ilegal itu dilakukan sejak Jumat hingga hari ini," ujar Gultom, Selasa 22 November 2022.
"Saat ini masih dilakukan pemeriksaan kepada para saksi atau pekerja yang diamankan di Polres Manokwari," tuturnya.
Gultom mengaku, para pekerja ini diamankan di wilayah muara Wasirawi, Distrik Masni, Manokwari.
"Jumlah total yang kita sudah amankan 46 pekerja tambang emas ilegal dan sudah dibawa ke Polres Manokwari," jelasnya.
Sementara, untuk barang bukti Gultom mengaku ada beberapa ragam dan jenis.
"Masih kita lakukan pendataan juga untuk lebih lengkap akan kami jelaskan," kata Gultom.
Pria asal Batak ini menambahkan, dari 46 pekerja tambang emas ilegal tersebut masih berstatus sebagai saksi.
"Kalau peran mereka kami masih melakukan pemetaan dari masing-masing pekerja," imbuhnya.
Gultom mengaku, dari 46 pekerja ini tidak hanya laki-laki, namun ada beberapa dari kelompok ini adalah perempuan.
"Nanti besok akan kami sampaikan hasil dari pemeriksaan hari ini kepada kawan-kawan semua," pungkasnya.
Tetapkan 33 Pekerja Tambang Emas Tersangka
Dikutip Gridhot.ID dari artikel terbitan TribunPapuaBarat, 28 November 2022, jajaran Polres Manokwari kini menetapkan sebanyak 33 orang pekerja tambang emas sebagai tersangka penambang emas ilegal di Kampung Wasirawi, Distrik Masni, Kabupaten Manokwari, Papua Barat.
Kapolres Manokwari AKBP Parasian Herman Gultom menjelaskan, penetapan 33 orang sebagai tersangka ini bermula dari penangkapan 46 penambang waktu itu.
"Dari 46 orang yang diamankan kita menerapkan sebanyak 33 orang menjadi pelaku atau tersangka," ujar Gultom, kepada awak media, Senin (28/11/2022).
Penetapan ini setelah jajarannya melakukan pemeriksaan secara maraton terhadap ke 46 orang yang diamankan.
Sementara, untuk pekerja yang diamankan namun tidak menjadi tersangka saat ini masih berstatus sebagai saksi.
"Untuk 33 orang ini perannya sebagai operator, penjaga kas, pendulang, ketua grup dan lainnya," tuturnya.
Gultom menuturkan, untuk kasus ini pihaknya menjerat para pelaku dengan UU 3 tahun 2020 tentang Minerba pasal 158.
"Mereka yang jadi tersangka ini ada dari beberapa pemodal yang saat ini kami sedang melakukan pencarian," ucapnya.
"Mereka ini hampir semua (33 orang) bukan merupakan warga Manokwari."
"Pekerja ini semuanya didatangkan oleh para pemodal untuk bekerja di lokasi tambang emas ilegal," jelas Gultom.
Pria asal Batak ini mengaku, dari 33 orang tersangka semuanya bukan merupakan penambang tradisional.
"33 orang ini bukan penambang tradisional, malah kita hanya temukan yang tradisional serta kepala suku di bagian bendungan," imbuhnya.
Sementara, untuk yang tidak menjadi tersangka hanya berstatus sebagai saksi dan rencananya akan dipulangkan.
"Mereka yang saksi ini terdiri dari juru masak, ojek, tukang las, mekanik dan penjual bahan makanan," katanya.
Untuk barang bukti, pihaknya telah mengamankan alat penyedot air, dompeng, karpet, alat dulang, BBM dan genset.
(*)