GridHot.ID - Diketahui pendaftaran seleksi PPPK Tenaga Kesehatan sudah selesai dilakukan.
Seperti dilansir dari BanjarmasinPost, kini Badan Kepegawaian Negara (BKN) telah mengumumkan hasil sanggah seleksi administrasi PPPK Tenaga Kesehatan 2022.
Tentunya para peserta PPPK Tenaga Kesehatan 2022 yang melakukan sanggah bisa melihat hasilnya.
Ini untuk menentukan proses seleksi PPPK Nakes 2022 selanjutnya.
Hasil sanggah administrasi PPPK BKN disampaikan secara resmi melalui Pengumuman Ketua Panitia Seleksi PPPK BKN Tahun Anggaran 2022 Nomor: 03/PANPEL.BKN/PPPK.KES/XI/2022 tanggal 24 November 2022.
Merujuk pengumuman tersebut, kesempatan sanggah diberikan kepada pelamar yang dinyatakan tidak lulus seleksi administrasi, yang telah berlangsung pada 20-22 November lalu.
Hasil verifikasi ulang administrasi PPPK BKN 2022
Dari hasil verifikasi ulang terhadap sanggahan pelamar, BKN menyatakan bahwa terdapat satu orang pelamar yang diterima sanggahannya dan dinyatakan lulus seleksi administrasi.
Pelamar yang lulus seleksi administrasi berhak mengikuti seleksi kompetensi dengan menggunakan computer assisted test (CAT).
Diketahui dari Kompas.com, dijadwalkan seleksi kompetensi akan berlangsung pada 1-15 Desember mendatang.
Jadwal dan lokasi pelaksanaan seleksi kompetensi akan diumumkan kemudian melalui laman bkn.go.id, sehingga peserta dapat memantau website resmi BKN secara berkala.
Adapun kartu tanda peserta ujian bisa dicetak oleh pelamar yang dinyatakan lulus seleksi administrasi di laman SSCASN, sscasn.bkn.go.id.
Hasil akhir seleksi administrasi pasca sanggah PPPK Tenaga Kesehatan BKN 2022 dapat diakses di sini.
Sebagai informasi, pendaftaran PPPK tenaga kesehatan BKN telah dibuka sejak 3 November lalu, dengan pelamar PPPK Kesehatan yang dapat melamar merupakan eks Tenaga Honorer Kategori II (THK-II) yang terdaftar dalam database BKN dan/atau Tenaga Kesehatan Non-ASN yang terdaftar di Sistem Informasi Sumber Daya Manusia Kesehatan (SISDMK) Kementerian Kesehatan (Kemenkes) berdasarkan data pertanggal 1 April 2022.
Persyaratan umum pelamar PPPK tenaga kesehatan mengacu kepada Keputusan Menteri PANRB Nomor 968 Tahun 2022 tentang Mekanisme Seleksi Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja untuk Jabatan Fungsional Tenaga Kesehatan.
Selain itu, pelamar PPPK tenaga kesehatan harus memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan formasi yang dilamar berdasarkan Surat Edaran nomor DM.03.01/F/1636/2022 (Distribusi II) tentang Kualifikasi Pendidikan dalam Rangka Pengadaan Calon Aparatur Sipil Negara Jabatan Fungsional Kesehatan Tahun 2022.
Persyaratan khusus peserta PPPK tenaga kesehatan harus memiliki Surat Tanda Registrasi (STR) dan memiliki masa kerja sesuai dengan formasi yang dilamar, dengan masa kerja paling singkat dua tahun untuk jenjang Terampil dan Ahli Pertama, tiga tahun untuk jenjang Ahli Muda atau lima tahun untuk jenjang Ahli Madya.
Lebih lanjut, persyaratan STR dkecualikan bagi pelamar PPPK pada formasi Administrator Kesehatan dan Entomolog Kesehatan.
Dua jabatan tersebut harus memiliki masa kerja sesuai dengan formasi yang dilamar, untuk jenjang Terampil dan Ahli Pertama masa kerja paling singkat tiga tahun, atau lima tahun untuk jenjang Ahli Muda dan Ahli Madya.
(*)