Ferdy Sambo Tertawa-tawa Usai Bunuh Brigadir J, Bharada E Bongkar Kesalahan Suami Putri Candrawathi saat Pegang Senjata, Sosok Ini Ikut Melihatnya

Kamis, 01 Desember 2022 | 17:13
KOMPAS.com/Kristianto Purnomo dan YouTube Kompas TV

Bharada E menyebut jika Ferdy Sambo sempat tertawa saat mengeksekusi Brigadir J

Gridhot.ID - Persidangan kasus pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J masih bergulir.

Terdakwa Bharada E hadir sebagai saksi dalam sidang lanjutan kasus pembunuhan berencana BrigadirJ di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Rabu (30/11/2022).

BharadaE alias RichardEliezer menyebut jika FerdySambo sempat tertawa saat mengeksekusi BrigadirJ.

Melansir Tribunnews.com, Ferdy Sambo tertawa karena salah memakai senjata ketika hendak menghabisi nyawa BrigadirJ.

Bharada E mengungkap hal itu ketika ditanya Jaksa Penuntut Umum (JPU) seputar komunikasinya dengan Ferdy Sambo usai peristiwa pembunuhan tersebut.

Ia juga mengatakan Ricky Rizal ada di lokasi saat Samboakui sempat tertawa karena salah senjata.

"Itu bukan di Provos, tapi di kediaman. Jadi saat itu ada saya dan bang RR (Ricky Rizal) juga. Sempat beliau (Ferdy Sambo) berulang-ulang kali ke kami bilang sempat ketawa, sempat bilang salah pakai senjata," ungkap BharadaE.

Mendengar pernyataan BharadaE tersebut, JPU sempat mengkonfirmasi kembali apakah Eliezer tidak salah melontarkan hal tersebut.

"Iya sambil ketawa dia," tegas BharadaE.

"Salah tembak kah?" tanya JPU.

"Salah pakai senjata," ucap Bharada E.

Baca Juga: Bulu Mata Lentik dan Alis Kekinian Putri Candrawathi, Istri Ferdy Sambo Bergaya Modis Usai Sembuh dari Covid-19, Ini Potretnya di Persidangan

Ferdy Sambo Cekik Leher Brigadir J

Selain tertawa, BharadaE juga menyebut FerdySambo sempat mencekik leher BrigadirJ.

Saat itu, BharadaE mengaku diminta Sambo agar menodongkan pistolnya ke arah BrigadirJ.

"Itu pas masuk (Brigadir J), Pak FS langsung lihat ke belakang 'sini kamu' langsung pegang leher 'berlutut kamu ke depan saya, berlutut kamu, berlutut' disuruh berlutut, yang mulia," ujarnya.

Brigadir J sempat bertanya alasan diperlakukan seperti itu kepada Ferdy Sambo.

"Pada saat ditodong itu korban cuma bilang begini yang mulia, 'Ih Pak, kenapa Pak? Ada apa Pak?' tangannya di depan."

"Lalu beliau (Ferdy Sambo) bilang 'kau berlutut, berlutut'."

"Jadi posisinya tuh enggak jongkok yang mulia, cuma agak menurun saja yang mulia dan tangannya ke depan," papar Bharada E.

Usai memerintahkan BrigadirJ untuk berlutut, FerdySambo meminta BharadaE untuk menembak.

"Terus (meminta) ke saya 'kau tembak, kau tembak cepat, cepat kau tembak'."

"Saya kokang senjata terus menembak, yang mulia," ungkap BharadaE.

Baca Juga: Kena Demosi Selama 8 Tahun, Ridwan Soplanit Berani Tanya ke Ferdy Sambo Kenapa Dirinya Ikut Dikorbankan, Suami Putri Candrawathi Jawab Begini

"Saudara menembak Saudara Yosua jarak berapa meter?" tanya anggota majelis hakim, Morgan Simanjuntak.

"Sekitar dua meter yang mulia," jawab BharadaE.

"Bagaimana cara saudara menembak?" tanya hakim.

"Saya keluarkan senjata saya, saya sempat tutup mata saat pertama kali menembak," kata dia.

Setelah itu, Bharada E diminta memeragakan adegan Brigadir J saat detik-detik hendak ditembak.

"Jadi saat didorong suruh berlutut, korban cuma bilang ih pak kenapa pak? ada apa pak?" kata Bharada E sambil meletakkan kedua tangannya di dada.

Menurut dia, meski disuruh berlutut oleh Sambo, Brigadir J hanya sedikit membungkukkan badannya.

YouTube Kompas TV
YouTube Kompas TV

Bharada E menangis saat memberikan kesaksian di persidangan, Rabu (30/11/2022).

"Baru saya langsung nembak yang mulia," kata dia.

"Berapa kali?" tanya hakim.

"Seingat saya tiga sampai empat kali," jawab Bharada E.

Baca Juga: Menyerah Interogasi Putri Candrawathi yang Nangis-nangis, Anak Buah Ferdy Sambo Singgung Soal Kondisi PC: Enggak Bisa Ambil Keterangan Secara Banyak

"Saat saudara menembak, saudara melihat posisi korban?" tanya hakim.

"Melihat yang mulia," jawabnya.

"Saudara berhadap-hadapan?" kata hakim lagi.

"Berhadapan yang mulia," katanya sambil memejamkan mata.

Saat melepaskan tembakan, Bharada E mengaku sudah tidak mengetahui arahnya ke mana.

Usai ditembak, kata dia, Brigadir J langsung jatuh ke dekat tangga dan kembali ditembak oleh Sambo.

"Cuma ada suara mengerang, aaarrrgghh. Jatuh langsung di samping tangga. Abis almarhum jatuh, FS ini langsung maju yang mulia. Saya lihat dia pegang senjata, dia kokang senjata dulu, dia ke arah almarhum dan ada sempat tembak ke arah almarhum," bebernya.

Namun Bharada E mengaku tidak ingat berapa kali Ferdy Sambo melepaskan tembakan.

Ia juga memperagakan cara Ferdy Sambo menembak almarhum.

"Dia berdiri kokang senjata langsung tembak ke arah bawah tangga, dua tangan," tandasnya.

Yakin Ferdy Sambo Tembak Brigadir J

Baca Juga: Turuti 'Perintah' Putri Candrawathi, Inilah Sosok Kakak Ferdy Sambo yang Antarkan Senjata Api ke Bareskrim, Profesinya Beda Jauh dari Adik Kandung

Sementara itu, Bharada E mengatakan, Sambo menembak Brigadir J menggunakan senjata Glock 17.

"Pada saat menembak Yosua, dia (Sambo) menggunakan Glock?" tanya hakim ketua, Wahyu Iman Santoso.

"Saya yakin yang mulia," jawab Bharada E.

"Pada saat dia maju pertama setahu saya Glock."

"Tapi tidak ada sampai sekarang Glock itu, saya tidak tahu Glock itu di mana," jelas dia.

Menurut Bharada E, Sambo juga mengarahkan tembakan Glock 17 ke arah atas tangga di rumah dinasnya.

Lalu, Sambo menggunakan senjata tipe HS saat menembak ke dinding di atas televisi.

Dengan menggunakan sarung tangan, Sambo meletakkan senjata ke tangan Brigadir J, kemudian menarik pelatuknya.

"Dia jalan ke arah almarhum, dia sempat memegangkan senjata itu ke tangan almarhum, lalu dia nembak lagi," beber Bharada E.

Seperti diketahui, Brigadir J menjadi korban pembunuhan berencana yang diotaki Ferdy Sambo pada 8 Juli 2022.

Brigadir J tewas setelah dieksekusi di rumah dinas Ferdy Sambo di Duren Tiga, Jakarta Selatan.

Ferdy Sambo dan istrinya yakni Putri Candrawathi menjadi terdakwa dalam kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.

Adapun tiga terdakwa lainnya yakni Bripka Ricky Rizal, Bharada E, dan Kuat Maruf.

Kelimanya didakwapasal340 subsidairPasal338 KUHP junctoPasal55 ayat 1 ke (1) KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati.

Baca Juga: Didengar Tim Pengacara Bharada E, Saksi Disebut Samakan Jawaban Soal Ini Sebelum Sidang Dimulai: Kelihatan Banget Sudah Diarahkan

(*)

Tag

Editor : Candra Mega Sari