Sempat Terseret Kasus Dugaan Wanprestasi Rp 785 Juta, Ustadz Yusuf Mansur Kini Resmi Menangkan Gugatan, Ternyata Ini Alasan Hakim Bebaskan Sang Ustadz

Sabtu, 03 Desember 2022 | 12:00
Tribunnews

Ustadz Yusuf Mansyur bersama sang anak

Laporan Wartawan Gridhot.ID - Akhsan Erido Elezhar

Gridhot.ID -Ustaz Yusuf Mansur lolos dari gugatan wanprestasi.

Pengadilan Negeri Tangerang gelar sidang kasus wanprestasi terhadap ustaz Yusuf Mansur, Kamis (1/12/2022).

Dilansir Gridhot.ID dari artikel terbitan Tribunseleb, 2 Desember 2022, pada sidang putusan itu, kata kuasa hukum ustaz Yusuf Mansur, Ariel Muchtar, majelis hakim menyebut ada yang janggal pada gugutan wanprestasi.

"Pertimbangan majelis untuk menolak gugatan karena ada perubahan gugatan."

"Perubahan gugatan pada saat proses persidangan. Yang dinilai oleh hakim itu merubah posita dan petitumnya."

"Sehingga hal tersebut dianggap menjadi suatu hal yang rancu sehingga dapat menjadikan kekuatan yang tidak dapat diterima," jelas Ariel Muchtar, dikutip pada kanal YouTube Intens Investigasi, Kamis (1/12/2022).

Dengan demikian, gugatan yang dilayangkan oleh penggugat ditolak oleh majelis hakim.

"Hari ini dibacakan sidang putusan dan alhamdulillah tadi sebagaimana dibacakan mejelis hakim bahwa gugatan yang dilayangkan kepada ustaz Yusuf Mansur dinyatakan tidak dapat diterima," terang Ariel Muchtar.

Pasalnya, ini ada keempat kalinya ustaz Yusuf Mansur dipanggil oleh piha78k PN Tangeran.

Baca Juga: Bank Soal PPPK 2022, Ini Contoh Soal P3K Kompetensi Teknis untuk Guru PJOK, Proses Seleksi Akan Berlangsung Hingga Tahun Depan

Dari semua perkara yang dilayang kepada ustaz Yusuf Mansur, ayah Wirda Mansur selalu lolos dari gugatan.

Sebagai kuasa hukum, Ariel Muchtar dan kliennya menganggap ini sudah menjadi takdir Tuhan.

"Rensponsnya seperti yang sebelum-sebelumnya ya. Qodaruallah alhamdulillah sampai saat ini masih ditunjukkan ya seperti ini adanya," ujar Ariel Muchtar.

"Artinya ustaz juga tidak menganggap dirinya selalu menang. Yang terjadi ini ya sudah selalu beliau katakan bahwa ini ya terjadi aja, ketetapannya ya seperti ini," sambung Ariel Muchtar.

Lebih lanjut, Ariel Muchtar menganggap hal ini sudah biasa terjadi dalam proses memperjuangkan hukum.

Sebagai informasi, kasus ini bermula dari ustaz Yusuf Mansur memberikan penawaran bisnis kepada para jamaah terkait investasi hotel dan apartemen di kawasan Tangerang.

Namun karena bisnis mengalami kendala, dia mengaku telah mengembalikan dana kepada para investor.

Tetapi, 12 investor penggugat mengaku bahwa mereka belum menerima haknya tersebut.

Atas dasar tersebut, pimpinan Pondok Pesantren Daarul Quran ini digugat ke Pengadilan Negeri Tangerang atas dugaan wanprestasi terhadap 12 orang senilai Rp 785 juta.

Baca Juga: Ramalan Weton yang Hidup Makmur Sampai Tua, Rezekinya Mengalir Deras dan Punya Sifat Bak Malaikat, Jumat Wage Salah Satunya

Gugatan ini terdaftar dengan nomor 1340/Pdt.G/2021/PN.Tng pada 10 Desember 2021 lalu.

Dikutip Gridhot.ID dari artikel terbitan Kompas.com, 1 Desember 2022, sementara itu disisi lain,Kuasa hukum penggugat Yusuf Mansur, Ichwan Tony mengungkapkan rasa kekecewaannya terhadap putusan hakim majelis di Pengadilan Negeri Tangerang hari ini, Kamis (1/12/2022).

Rasa kekecewaan itu terkait putusan ditolaknya gugatan kliennya mengenai dugaan ingkar janji (wanprestasi) investasi hotel dan apartemen umroh/haji.

"Tapi ya entah proses di hakim ini kan belum sampai pokok perkara, tapi sudah ditolak dulu," ujar Ichwan saat dijumpai usai sidang putusan perkara wanprestasi di PN Tangerang, Kamis.

Menurut Ichwan, putusan ditolaknya gugatan 13 kliennya itu jelas-jelas tidak mempertimbangkan apa yang telah mereka sampaikan dan telah diakui pelaku dalam gelar perkara persidangan gugatan selama ini.

"Dari pelakunya sendiri, dari tergugatnya sendiri itu mengakui bahwa investasi itu ada, bahwa ada klien kami memang belum di bayar. Jadi ya apalagi kan (yang jadi alasan gugatan ditolak)," ujar dia.

Duduk perkara wanprestasi

Gugatan perkara wanprestasi ini terdaftar dengan nomor 1340/Pdt.G/2021/PN.Tng pada 10 Desember 2021 lalu.

Kuasa hukum penggugat Yusuf, Ichwan Tony sebelumnya berujar, ke-12 orang kliennya (penggugat) melayangkan gugatan terhadap Yusuf Mansur dkk karena para tergugat tak kunjung mencairkan dana hasil investasi para penggugat.

Baca Juga: Rela Rogoh Kocek Dalam demi Hidung Mancung, Begini Kondisi Mayang Lucyana Fitri Usai Lakukan Operasi Plastik

Para investor dijanjikan akan dibagi hasil sekitar 8 persen setiap tahunnya, di luar dari dana awal investasi jika hotel itu sudah terbangun.

Namun, sampai hotel dan apartemen haji/umrah dari dana investasi penggugat sudah berwujud, dengan nama Hotel Siti, mereka tidak mendapatkan apa-apa.

Oleh karena itu, para penggugat melayangkan gugatan perdata kasus wanprestasi, bukan melaporkan Yusuf Mansur dkk atas tindak pidana penipuan.

(*)

Tag

Editor : Dewi Lusmawati

Sumber Kompas.com, Tribunseleb