Find Us On Social Media :

Sempat Terseret Kasus Dugaan Wanprestasi Rp 785 Juta, Ustadz Yusuf Mansur Kini Resmi Menangkan Gugatan, Ternyata Ini Alasan Hakim Bebaskan Sang Ustadz

Ustadz Yusuf Mansyur bersama sang anak

Laporan Wartawan Gridhot.ID - Akhsan Erido Elezhar

Gridhot.ID - Ustaz Yusuf Mansur lolos dari gugatan wanprestasi.

Pengadilan Negeri Tangerang gelar sidang kasus wanprestasi terhadap ustaz Yusuf Mansur, Kamis (1/12/2022).

Dilansir Gridhot.ID dari artikel terbitan Tribunseleb, 2 Desember 2022, pada sidang putusan itu, kata kuasa hukum ustaz Yusuf Mansur, Ariel Muchtar, majelis hakim menyebut ada yang janggal pada gugutan wanprestasi.

"Pertimbangan majelis untuk menolak gugatan karena ada perubahan gugatan."

"Perubahan gugatan pada saat proses persidangan. Yang dinilai oleh hakim itu merubah posita dan petitumnya."

"Sehingga hal tersebut dianggap menjadi suatu hal yang rancu sehingga dapat menjadikan kekuatan yang tidak dapat diterima," jelas Ariel Muchtar, dikutip pada kanal YouTube Intens Investigasi, Kamis (1/12/2022).

Dengan demikian, gugatan yang dilayangkan oleh penggugat ditolak oleh majelis hakim.

"Hari ini dibacakan sidang putusan dan alhamdulillah tadi sebagaimana dibacakan mejelis hakim bahwa gugatan yang dilayangkan kepada ustaz Yusuf Mansur dinyatakan tidak dapat diterima," terang Ariel Muchtar.

Pasalnya, ini ada keempat kalinya ustaz Yusuf Mansur dipanggil oleh piha78k PN Tangeran.

Baca Juga: Bank Soal PPPK 2022, Ini Contoh Soal P3K Kompetensi Teknis untuk Guru PJOK, Proses Seleksi Akan Berlangsung Hingga Tahun Depan

Dari semua perkara yang dilayang kepada ustaz Yusuf Mansur, ayah Wirda Mansur selalu lolos dari gugatan.