Andika Perkasa Ogah Kompromi dengan Perwira Paspampres Berpangkat Mayor yang Diduga Perkosa Prajurit Kostrad, Panglima TNI Sebut Kasusnya Bakal Ditarik Puspom TNI Gara-gara Ini: Sudah Diproses

Jumat, 02 Desember 2022 | 18:42
Istimewa/Wartakotalive.com

Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa

GridHot.ID - Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa belakangan ini dibuat geram oleh ulah oknum anggotanya.

Pasalnya, baru-baru ini Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa dikejutkan oleh berita ada oknum TNI AD yang bertugas sebagai Paspampres melakukan pemerkosaan atau rudapaksa prajurit wanita.

Terhadap kejadian itu, Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa pun geram.

Mengutip AntaraKalteng, Panglima TNI Jenderal TNI Andika Perkasa membenarkan perwira di satuan Pasukan Pengamanan Presiden (Paspampres) berinisial Mayor Infanteri BF diduga melakukan pemerkosaan terhadap prajurit wanita Divisi Infanteri 3/Kostrad Letnan Dua Caj. (K) GER.

"Oh sudah, sudah diproses hukum langsung," kata Jenderal Andika kepada wartawan usai melepas Satuan Tugas Maritime Task Force TNI Konga XXVIII-N/UNIFIL di Kolinlamil, Tanjung Priok, Jakarta Utara, Kamis.

Berdasarkan informasi yang diterima, peristiwa dugaan pemerkosaan yang melibatkan perwira Paspampres tersebut terjadi di Bali pada pertengahan November 2022.

Saat ini, lanjut Panglima, Mayor BF telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan oleh Detasemen Polisi Militer TNI. Sebelumnya, tersangka BF telah menjalani penyidikan di Makassar, Sulawesi Selatan.

Penyidikan dilakukan di Makassar karena korban pemerkosaan merupakan prajurit yang bertugas di Divisi Infanteri 3/Kostrad yang markasnya berada di Gowa, Provinsi Sulawesi Selatan.

"Jadi, kalau enggak salah sidiknya di Makassar karena korban ini bagian dari Divisi 3/Kostrad, tetapi akan diambil alih oleh Puspom TNI karena pelaku 'kan Paspampres. Itu 'kan di bawah Mabes TNI, kita ambil alih, penanganan di TNI," papar Jenderal Andika.

Selain terkena pasal pidana, mantan Kepala Staf Angkatan Darat (Kasad) ini memastikan perwira pelaku pemerkosaan itu juga dipecat dari TNI.

"Satu, itu tindak pidana, ada pasal yang pasti kita kenakan, KUHP ada. Kedua adalah dilakukan sesama keluarga besar TNI. Bagi saya keluarga besar TNI, Polri, sama saja maka hukuman tambahannya adalah pecat. Itu harus," tegas Andika.

Baca Juga: KKB Papua Jadi Tugas Besar Yudo Margono Jika Dilantik Sebagai Panglima TNI, Kepala CIDE Singgung Pendekatan Baru ke OPM dan Reorientasi Militer yang Belum Terlihat Jelas

Dilansir dari tribunjabar.id, Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa membenarkan adanya kasus dugaan pemerkosaan yang dilakukan perwira menengah yang menjabat wakil komandan di salah satu detasemen Pasukan Pengamanan Presiden (Paspampres).

Perwira berinisial Mayor Infanteri BF diduga melakukan tindak asusila terhadap prajurit wanita Divisi Infanteri 3/Kostrad, Letda Caj (K) GER.

Informasi yang dihimpun Kompas.com, dugaan peristiwa pemerkosaan tersebut terjadi di Bali pada pertengahan November 2022.

Andika menyebut bahwa Mayor Infanteri BF telah diproses hukum akibat tindakan tersebut.

"Oh sudah, sudah proses hukum langsung," kata Andika kepada wartawan usai melepas Satgas Mantime Task Force TNI Konga XXVIII-N/UNIFIL di Markas Kolinlamik, Tanjung Priok, Jakarta Utara, Kamis (1/12/2022) sore.

Andika menyampaikan, Mayor Infanteri BF sudah ditahan dan telah ditetapkan sebagai tersangka.

"Sekarang sudah ditahan, sudah (tersangka)," ujar dia.

Andika juga menjelaskan, Mayor Infanteri BF sebelumnya telah menjalani penyidikan di Makassar, Sulawesi Selatan.

Penyidikan dilakukan di Makassar karena korban merupakan prajurit yang bertugas di Divisi Infanteri 3/Kostrad.

Selain itu, Andika mengatakan, kasus ini akan ditarik dan ditangani langsung oleh Pusat Polisi Militer (Puspom) TNI.

"Jadi kalau enggak salah sidiknya di Makassar karena korban ini bagian dari Divisi 3/Kostrad tetapi akan diambil alih oleh Puspom TNI karena pelaku kan Paspampres, itu kan di bawah Mabes TNI, kita ambil alih, penangnan di TNI," terang Andika.

Baca Juga: Diumumkan Puan Maharani, KSAL Laksamana Yudo Margono Diajukan Sebagai Calon Tunggal Pengganti Panglima TNI Andika Perkasa, Komisi I Siap Gelar Fit and Proper Test

Andika menyatakan, perbuatan Mayor Infanteri BF telah memenuhi unsur pasal dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Terlebih, tindakan tercela Mayor Infanteri BF ini dilakukan terhadap keluarga besar TNI itu sendiri.

Untuk itu, selain pidana, Andika memastikan Mayor Infanteri BF akan dipecat dari TNI.

"O, iya, kalau satu itu tindak pidana, ada pasal yang pasti kita kenakan, KUHP ada. Kedua, adalah dilakukan sesama kelurga besar TNI, bagi saya keluarga besar TNI, Polri, sama saja, maka hukuman tambahannya adalah pecat. Itu harus," tegas Andika.

Dia juga menegaskan tak ada kompromi atas tindakan Mayor Infanteri BF.

"Enggak ada, enggak ada kompromi," imbuh dia. (*)

Tag

Editor : Desy Kurniasari

Sumber TribunJabar.ID, Antara Kalteng