Find Us On Social Media :

Panglima TNI Marah Besar, Andika Perkasa Perintahkan Pecat Perwira Paspampres yang Diduga Perkosa Prajurit Wanita saat KTT G20: Harus, Tidak Ada Kompromi!

Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa

Gridhot.ID - Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa dibuat geram oleh ulah oknum anggotanya.

Pasalnya, seorang perwira menengah yang menjabat wakil komandan di salah satu detasemen Paspampres berinisial Mayor Infanteri BF diduga melakukan pemerkosaan terhadap prajurit wanita Divisi Infanteri 3/Kostrad, Letda Caj (K) GER.

Akibat tindakan tersebut, Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa mengatakan Mayor Infanteri BF yang telah menjadi tersangka pemerkosaan, harus dipecat.

Andika menyebut bahwa Mayor Infanteri BF telah diproses hukum dan ditetapkan sebagai tersangka.

"Oh sudah, sudah proses hukum langsung," kata Andika kepada Kompas.com usai melepas Satgas Mantime Task Force TNI Konga XXVIII-N/UNIFIL di Markas Kolinlamik, Tanjung Priok, Jakarta Utara, Kamis (1/12/2022) sore.

"Sekarang sudah ditahan, sudah (tersangka)," ujar dia.

Andika juga menjelaskan bahwa Mayor Infanteri BF sebelumnya telah menjalani penyidikan di Makassar, Sulawesi Selatan.

Penyidikan dilakukan di Makassar karena korban merupakan prajurit yang bertugas di Divisi Infanteri 3/Kostrad.

Selain itu, Andika mengatakan bahwa kasus ini ditarik dan ditangani langsung oleh Pusat Polisi Militer (Puspom) TNI.

"Jadi kalau enggak salah sidiknya di Makassar karena korban ini bagian dari Divisi 3/Kostrad tetapi akan diambil alih oleh Puspom TNI karena pelaku kan Paspampres, itu kan di bawah Mabes TNI, kita ambil alih, penangnan di TNI," terang Andika.

Ia menyatakan, perbuatan Mayor Infanteri BF telah memenuhi unsur pasal dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Baca Juga: KKB Papua Bikin 1 Anggota Satgas Damai Cartenz Meregang Nyawa, Calon Panglima TNI Pengganti Andika Perkasa Diharap Lakukan Hal Ini, Yudo Margono Siap?