Find Us On Social Media :

Pasal Pencemaran Nama Baik Segera Dihapus DPR, Fitri Salhuteru Ingin Nikita Mirzani Segera Dibebaskan: Ini Kemenangan Masyarakat Indonesia

Nikita Mirzani

Laporan Wartawan Gridhot.ID - Akhsan Erido Elezhar

Gridhot.ID - Fitri Salhuteru meminta Nikita Mirzani, sang sahabat dibebaskan.Nikita Mirzani disebut Fitri Salhuteru bisa bebas karena satu hal yang dianggapnya kabar baik.

Lantas, apakah benar Nikita Mirzani akan bebas sebentar lagi?

Dilansir Gridhot.ID dari artikel terbitan TribunJatim, 4 Desember 2022, seperti diketahui, Nikita Mirzani tengah ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIB Serang.

Nikita Mirzani terjerat kasus pencemaran nama baik Dito Mahendra.

Nikita Mirzani dikabarkan sempat meminta penangguhan penahanan pada majelis hakim.Namun belum dikabulkan.

Kini, Fitri Salhuteru juga minta sang artis agar segera dibebaskan dari tahanan.

Ini berkaitan dengan penghapusan pasal 27 dan 28 Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) yang akan disahkan dalam rapat paripurna DPR RI, pada Desember 2022.

Kabar tersebut disampaikan Fitri Salhuteru melalui akun Instagram pribadinya @fitri_salhuteru.

"Kabar baik untuk masyarakat Indonesia 'kebebasan demokrasi dan ekspresi'," tulis Fitri Salhuteru.

Baca Juga: Anti Bangkrut, Cuma 3 Weton Ini yang Diramal Selalu Beruntung dalam Bisnis, Punya Peruntungan Sempurna Menurut Primbon Jawa

Adanya kabar tersebut membuat Fitri Salhuteru bersyukur atas dihapusnya pasal pencemaran nama baik.