Laporan Wartawan Gridhot.ID - Akhsan Erido Elezhar
Gridhot.ID -Fitri Salhuteru meminta Nikita Mirzani, sang sahabat dibebaskan.Nikita Mirzani disebut Fitri Salhuteru bisa bebas karena satu hal yang dianggapnya kabar baik.
Lantas, apakah benar Nikita Mirzani akan bebas sebentar lagi?
Dilansir Gridhot.ID dari artikel terbitan TribunJatim, 4 Desember 2022, seperti diketahui, Nikita Mirzani tengah ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIB Serang.
Nikita Mirzani terjerat kasus pencemaran nama baik Dito Mahendra.
Nikita Mirzani dikabarkan sempat meminta penangguhan penahanan pada majelis hakim.Namun belum dikabulkan.
Kini, Fitri Salhuteru juga minta sang artis agar segera dibebaskan dari tahanan.
Ini berkaitan dengan penghapusan pasal 27 dan 28 Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) yang akan disahkan dalam rapat paripurna DPR RI, pada Desember 2022.
Kabar tersebut disampaikan Fitri Salhuteru melalui akun Instagram pribadinya @fitri_salhuteru.
"Kabar baik untuk masyarakat Indonesia 'kebebasan demokrasi dan ekspresi'," tulis Fitri Salhuteru.
Adanya kabar tersebut membuat Fitri Salhuteru bersyukur atas dihapusnya pasal pencemaran nama baik.
Dimaksud agar Nikita Mirzani sebagai terdakwa kasus dugaan pencemaran nama baik atas laporan Dito Mahendra dapat segera dibebaskan.
Dalam postingan tersebut terlihat Fitri Salhuteru mengunggah dua video dan tangkapan layar berita soal Mahfud MD menyebut RUU KUHP akan disahkan Desember 2022.
"Alhamdulillah Pasal 27 UU ITE tentang pencemaran nama baik dan fitnah dan pasal 28 pasal tentang perbuatan yang menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, rasa, dan antar golongan (SARA) telah dihapus dalam RUUKUHP," tulis Fitri Salhuteru.
"Tinggal disahkan dalam sidang paripurna DPR RI Desember 2022," sambung Fitri Salhuteru.
Dikutip Gridhot.ID dari artikel terbitanTribunnews, 29 November 2022, dihapusnya UU ITE ini tak berdampak bagi Nikita Mirzani saja.
Namun juga bagi seluruh warga Indonesia yang memiliki nasib seperti Nikita Mirzani.
"Ini kemenangan hak asası manusia dan kemenangan masyarakat Indonesia yang menyampaikan pendapat maupun imbauan seperti apa yang disampaikan Nikita Mirzani."
"Negara turun tangan dengan menghapus pasal karet ini, di mana pasal ini yang selalu dijadikan dasar untuk mengkriminalisasi masyarakat yang kritis seperti apa yang menimpa Nikita," lanjut Fitri Salhuteru.
Fitri Salhuteru menegaskan ulang bahwa ia meminta agar pesinetron Nenek Gayung ini segera dibebaskan.
"Dengan dihapusnya pasal 27 UU ITE dalam UU KUHP, maka sudah saatnya Nikita Mirzani dibebaskan."
"Keluarkan Nikita dari tahanan, apalagi yang mau disidangkan jika negara sudah menghapus pasal 27 UU ITE," cetus Fitri Salhuteru.
"Mari kita sama-sama memberikan perlindungan terhadap Nikita agar segera dibebaskan," tutup Fitri Salhuteru seraya menyematkan tagar #SaveNikitaMirzani.
Sudah sekitar satu bulan artis Nikita Mirzani ditahan di Rutan Kelas IIB Serang, Banten.
Pada Senin (28/11/2022), wanita yang akrab disapa Nyai itu menjalani sidang lanjutan dengan agenda jawaban Jaksa Penuntut Umum (JPU) atas eksepsi yang dirinya ajukan.
Selama mendekam di tahanan, Nikita Mirzani mengaku banyak kegiatan positif yang dilakukan.
Bahkan, dirinya menjadi rajin beribadah.
"Ikut kegiatan, ngerajut, main voli, bulu tangkis, ngaji, sholat, baca buku," kata Nikita Mirzani usai sidang di Pengadilan Negeri Serang, Banten, Senin (28/11/2022).
Selain itu, ibu tiga anak tersebut pun mengungkap kondisinya yang tetap baik.
Bahkan, Nikita Mirzani tampak cantik dan glowing saat menghadiri sidang.
Kendati demikian, ia mengaku tidak menggunakan perawatan khusus selama di tahanan.
"Iya ya (glowing), karena aku kan nggak kena matahari."
"Enggak (perawatan) dong, perawatannya pakai air wudhu," pungkas Nikita Mirzani.
(*)