Find Us On Social Media :

Akad Nikah Mutlak Harus dengan Restu Ayah, Ustaz Khalid Basalamah Jelaskan Hukum Pernikahan yang Diwalikan oleh Saudara Kandung

Ilustrasi pernikahan

GridHot.ID - Menikah bukan perkara yang mudah yang bisa dipermainkan.

Menikah adalah soal tanggung jawab yang sudah kita putuskan untuk menghabiskan sisa umur hidup kita dengan seseorang yang kita pilih sebagai pasangan.

Mengutip tribunstyle.com, pernikahan merupakan ibadah terpanjang manusia.

Dalam agama Islam, pernikahan adalah suatu ibadah yang dapat menyempurnakan separuh agama.

Oleh sebab itu, banyak pasangan yang berharap bisa membina rumah tangga yang harmonis.

Agar keluarga tetap utuh dan harmonis pasti membutuhkan kasih sayang antara ayah, ibu, dan anak.

Dilansir dari banjarmasinpost.co.id, Pendakwah Ustadz Khalid Basalamah menjelaskan hukum pernikahan yang diwalikan oleh saudara kandung.

Dalam aturan Islam, seorang anak perempuan yang menikah Ustadz Khalid Basalamah menerangkan harus mendapat izin dan diwalikan oleh ayah kandungnya.

Sehingga dikatakan Ustadz Khalid Basalamah, saudara kandung masih belum memiliki hak menjadi wali pernikahan saudaranya sementara ayah kandung masih hidup.

Wali nikah secara umum diartikan sebagai orang yang berhak menikahkan anak perempuan dengan seorang laki-laki yang menjadi pilihannya. Wali nikah ada dua macam yaitu Wali Nasab dan Wali Hakim.

Ustadz Khalid Basalamah menjelaskan kewalian ayah kandung bersifat mutlak untuk anak perempuan yang ingin menikah.

Baca Juga: Sedekah Ternyata Tak Boleh Sembarangan, Ustaz Abdul Somad Beberkan Jangan Sampai Amalan Jadi Sia-sia Gara-gara Hiraukan Hal Ini