GridHot.ID - Menikah bukan perkara yang mudah yang bisa dipermainkan.
Menikah adalah soal tanggung jawab yang sudah kita putuskan untuk menghabiskan sisa umur hidup kita dengan seseorang yang kita pilih sebagai pasangan.
Mengutip tribunstyle.com, pernikahan merupakan ibadah terpanjang manusia.
Dalam agama Islam, pernikahan adalah suatu ibadah yang dapat menyempurnakan separuh agama.
Oleh sebab itu, banyak pasangan yang berharap bisa membina rumah tangga yang harmonis.
Agar keluarga tetap utuh dan harmonis pasti membutuhkan kasih sayang antara ayah, ibu, dan anak.
Dilansir dari banjarmasinpost.co.id, Pendakwah Ustadz Khalid Basalamah menjelaskan hukum pernikahan yang diwalikan oleh saudara kandung.
Dalam aturan Islam, seorang anak perempuan yang menikah Ustadz Khalid Basalamah menerangkan harus mendapat izin dan diwalikan oleh ayah kandungnya.
Sehingga dikatakan Ustadz Khalid Basalamah, saudara kandung masih belum memiliki hak menjadi wali pernikahan saudaranya sementara ayah kandung masih hidup.
Wali nikah secara umum diartikan sebagai orang yang berhak menikahkan anak perempuan dengan seorang laki-laki yang menjadi pilihannya. Wali nikah ada dua macam yaitu Wali Nasab dan Wali Hakim.
Ustadz Khalid Basalamah menjelaskan kewalian ayah kandung bersifat mutlak untuk anak perempuan yang ingin menikah.
"Meskipun sedari kecil tidak mengurus atau menafkahi anak tersebut, tidak ada urusannya dengan ayah tidak mengurus dari kecil dan menikah tanpa izin dia, itu tidak boleh," jelas Ustadz Khalid Basalamah dilansir Banjarmasinpost.co.id dari kanal youtube Khalid Basalamah Official.
Ayah yang tidak mengurus anak sedari kecil mendapat dosa karena telah membuat anak terbengkalai tidak merawat dan menafkahi anaknya, namun anak tak boleh membalas dan berlaku durhaka kepada ayah, kewalian pernikahan mutlak berada di tangan ayah kandung.
Alasan penolakan atau tidak mengizinkan pernikahan dari ayah kandung kepada putrinya patut dipertanyakan.
Langkah bijak adalah bertemu langsung antara anak dan ayah untuk meminta restu, dan mempertanyakan penjelasan sedetail mungkin sehingga menjadi jelas.
"Harus ada alasan jelas ayah itu menolak lelaki pilihan anaknya karena uzur syar'i, misalnya fasik atau jauh dari agama, atau tidak jelas statusnya sehingga takut anaknya terbengkalai hidupnya, maka tidak boleh disalahkan dalam hal ini," terang Ustadz Khalid Basalamah.
Sementara jika ayah tersebut menolak tanpa uzur syar'i misalnya karena calonnya miskin dan sebenarnya berharap anaknya nikah sama orang kaya, maka Ustadz Khalid Basalamah menyarankan untuk mengkonsultasikannya ke kantor urusan agama (KUA).
Dari hal itu akan ada solusi dari pemerintah, jikalau KUA mengizinkan menggunakan saudara kandung menjadi alternatif wali maka bisa dilakukan.
"Namun jika tidak maka saran kami jangan menikah tanpa izin ayah, terus doakan agar hatinya lunak," imbau Ustadz Khalid Basalamah.
Meski demikian, sebagai anak yang ingin menikah tersebut harus terlebih dahulu yakin dan mantap dengan keputusan menikah termasuk dengan calon yang dipilih.
Setelah yakin dengan lelaki pilihan merasa orang itu baik dan sudah pula shalat Istikharah hasilnya baik pula, maka silakan dipertahankan,
"Jika tidak selalu ambil hikmah dari hal-hal yang menghalangi kita mengerjakan suatu perbuatan, kadang-kadang kita ingin menikah dengan seseorang, tapi Allah punya cara menghalangi kita dari pernikahan tersebut karena Allah lebih tahu yang lebih baik buat kita," pungkas Ustadz Khalid Basalamah.
Rukun Nikah
1. Pengantin Laki-laki
Pernikahan tidak akan terlaksana tanpa calon pengantin laki-laki. Akad juga tidak bisa diwakilkan karena merupakan proses penyerahan tanggung jawab wali mempelai perempuan ke mempelai laki-laki.
2. Pengantin Wanita
Pernikahan juga tidak bisa terlaksana tanpa calon pengantin perempuan yang halal untuk dinikahi. Mempelai istri haram dinikahi jika terdapat pertalian darah, hubungan persusuan, atau hubungan kemertuaan.
3. Wali Nikah
Wali nikah adalah wali bagi mempelai perempuan. Wali nikah harus laki-laki, bisa ayah, kakek dari pihak ayah, saudara laki-laki kandung (kakak atau adik), saudara laki-laki seayah, saudara kandung ayah (paman), atau anak laki-laki dari saudara kandung ayah (sepupu). Jika seorang wanita sudah tidak memiliki wali nikah karena alasan tertentu, maka wali nikah boleh digantikan dengan wali hakim.
4. Dua Orang Saksi
Saksi nikah dapat dilakukan oleh pihak keluarga, kerabat, tetangga, ataupun orang yang dapat dipercaya. Seseorang boleh menjadi saksi nikah jika memenuhi 6 persyaratan, yaitu:
- Islam
- Baligh
- Berakal
- Merdeka
- Lelaki, dan
- Adil
Ijab qabul adalah janji suci kepada Allah SWT. Dalam pengucapannya, ijab qabul harus memenuhi syarat sebagai berikut:
1. Menggunakan bahasa yang dimengerti
2. Harus satu tempat
3. Tidak boleh terputus (ada jedanya)(*)