GridHot.ID -Kuat Mar'uf memberikan sejumlah pengakuan dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Senin (5/12/2022).
Ketika diperiksa pertama kali oleh Biro Provos Propam Polri, Kuat Ma'ruf mengaku dirinya belum mendapat arahan dari Ferdy Sambo soal skenario kematian Brigadir J di rumah dinas Duren Tiga, Jakarta Selatan.
Baru setengah jalan menjalani pemeriksaan, tiba-tiba Ferdy Sambo datang ke ruangan tempat Kuat Maruf diinterogasi. Suami Putri Candrawathi itu kemudian menyobe-nyobek kertas berita acara.
"Kemudian datang Pak Sambo sobek-sobek kertas itu (Berita Acara Introgasi)," ujarnya kepada Majelis Hakim.
Sebelum Ferdy Sambo datang dan merobek BAI itu, Kuat Ma'ruf menyebut bahwa dirinya telah membeberkan seluruh kronologi secara jujur kepada polisi yang menginterogasinya.
"Pada saat itu saya bingung mau cerita apa, saya ceritakan disitu," kata Kuat.
Seluruh kronologi pun diceritakannya kepada pihak Provos secara lengkap, mulai dari peristiwa di Magelang.
Sayangnya, cerita tersebut harus terhenti begitu Ferdy Sambo masuk ke ruangan.
Dirinya pun kemudian dikumplukan bersama Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E dan Bripka Ricky Rizal.
Sambo pun bertanya kepada Kuat Ma'ruf, "Kamu cerita apa?"
Kuat Ma'ruf kemudian menyampaikan bahwa dirinya telah bercerita kejadian di Magelang.
Kemudian Ferdy Sambo memerintahkan agar dirinya tak perlu lagi menceritakan kejadian di Magelang.
"Sudah, enggak usah diceritakan yang di Magelang," kata Kuat Ma'ruf menirukan kata-kata Ferdy Sambo saat itu.
Tak hanya menyembunyikan kejadian di Magelang, Kuat Ma'ruf juga diminta untuk menyampaikan keterangan bohong soal peristiwa di Duren Tiga.
"Yang di Duren Tiga, bilang saja kau di balkon. Jadi enggak dengar tembakan," kata Kuat Ma'ruf kembali mungungkap kata-kata Ferdy Sambo.
Setelah itu, Ferdy Sambo diketahui memerintahkan agar pemeriksaan peristiwa penembakan di rumahnya dialihkan dari Biro Provos ke Biro Pengamanan Internal (Paminal) Propam Polri.
Dan pemeriksaan kasus tersebut pun diambil alih Paminal, hingga akhirnya kebohongan pun terbuka dan kasus diambil alih Bareskrim Polri.
Kuat Ma'ruf beri kesaksian soal Putri Candrawathi
Kuat Ma'ruf dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) sebagai saksi kasus pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J untuk terdakwa Richard Eliezer atau Bharada E dan Ricky Rizal.
Dilansir dari Kompas.com, Kuat Ma'ruf mengungkapkan bawa ia bersama ART bernama Susi menemukan Putri Candrawathi tergeletak lemas di kamar pribadinya di Magelang.
"Saya angkat sama Susi, Ibu belum ngomong apa-apa, Ibu masih diam saat itu," ujar Kuat M'aruf dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (5/12/2022)
Setelah sadar, kata Kuat Ma'ruf, Putri Candrawathi langsung menangis. Istri Ferdy Sambo itu tampak ketakutan.
"Setelah ibu melek, Ibu langsung menangis. Ibu menangis kaya ketakutan seperti itu," lanjutnya.
Putri lalu menanyakan keberadaan ponsel miliknya kepada Kuat dan Susi.
Putri juga meminta Kuat dan Susi agar tak meninggalkannya. Putri menyebut Brigadir J telah berlaku sadis terhadapnya.
"Saya tanya Ibu langsung ketakutan, 'jangan tinggalin Ibu, jangan tinggalin Ibu' Ibu bilang gitu," ucap Kuat menirukan permintaan Putri.
"Saya sempet nanya ke Ibu, ada apa Bu sebenernya, 'Yosua sadis sekali kepada Ibu' terus sambil nangis ngomong gitu," jelas Kuat.
Setelah menemukan ponselnya, Putri menghubungi Ricky Rizal yang sedang berada di luar bersama Richard Eliezer.
Menurut Kuat, Brigadir J terlihat lari keluar setelah ia dan Susi menemukan Putri dalam keadaan tergeletak lemas tersebut.
"Yosua sempet lari ke arah luar setelah itu saya naik lagi ke atas. Mungkin Ibu udah beres nelfon Ricky kali," jelas Kuat.
"'Jangan tinggalin Ibu, jangan tinggalin Ibu', selalu begitu ngomongnya, 'Yosua sadis sekali Yosua sadis sekali'," terang Kuat.
Sebagai informasi, peristiwa pembunuhan Brigadir J disebut terjadi setelah cerita Putri Candrawathi yang mengaku dilecehkanBrigadir J di Magelang.
Kemudian, Ferdy Sambo marah dan merencanakan pembunuhan terhadap Yosua yang melibatkan Richard Eliezer, Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf.
Akhirnya, Brigadir J tewas ditembak di rumah dinas Sambo di Kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan pada 8 Juli 2022.
Atas perbuatannya, Richard Eliezer, Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf didakwa melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 56 ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).